Puluhan Masyarakat Akan Demo Camat dan Lurah Sei Sikambing B Medan Sunggal

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:30 WIB

40134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Puluhan masyarakat Medan Sunggal rencananya akan melakukan demonstrasi di kantor Camat Sunggal dan Lurah Sei Sikambing B (SSB). Pasalnya, pejabat pemerintah di wilayah mereka tersebut diduga telah menerima suap sehingga tidak mau membongkar pagar yang mengkerangkeng trotoar.

Salah seorang warga, Ming mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang haknya sebagai pejalan kaki dihilangkan secara paksa, tanpa alasan yang masuk akal.

“Benar bang. Kami mau demo camat dan lurah. Kok bisa trotoar dipagari. Itu bukan hak milik pribadi. Mau kami sebut terima suap kan gak mungkin. Tapi nyatanya lihat sendiri, trotoar ditutup,” jelasnya, Kamis (10/8/2023) sore.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ming menyesalkan Camat Medan Sunggal, T. Chairuniza seakan tutup mata dan Lurah SSB, M. Iqbal seenaknya berkomentar tanpa disertai regulasi yang jelas. Ia berharap keduanya lekas menyadari perbuatannya dan mengembalikan kepentingan umum.

Baca Juga :  Hadi Gerung Geram , sarankan pimpinan Mojokerto Belajar Tentang Desa

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Camat Medan Sunggal, T. Chairuniza dan Lurah SSB, M. Iqbal tidak berhasil dan belum memberikan konfirmasi apapun.

Pengamat hukum, M. Hendrik Paris Hutapea SH menegaskan bahwa pemagaran trotoar dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Penghalang di lokasi pejalan kaki yang telah berlangsung cukup lama menimbulkan kecurigaan adanya upeti bagi aparatur pemerintah setempat.

“Sudah cukup lama. Kalau alasan mesum. Besok-besok taman teladan, taman Ahmad Yani itu ditutup juga. Karena ada juga orang mesum dan pernah viral. Kasih solusi yang cerdas dikitlah. Jangan nampak kali ada kepentingan,” sindir Hendrik.

Lanjutnya, pemagaran trotoar sebenarnya dilarang dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Laksanakan Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Toba 2023

Dalam pada 274 ayat 2 UU LLAJ juga ditegasnua bahwa bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Ditambah lagi dalam Lasal 275 ayat 1 dalam regulasi yang sama, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.(hendrik)

Berita Terkait

Polsek Kasokandel dan Bhayakari,bagikan takjil gratis kepada pengguna jalan
Polsek Kasokandel,Gelar patroli untuk jaga Khamtibmas
Polsek Dawuan berserta Bhayangkari,berbagi takjil gratis kepada Masyarakat pengguna jalan
Kebersamaan Penuh Berkah, Keluarga Besar Lapas Perempuan Medan Gelar Buka Puasa Bersama
Bazar Sembako Murah Korem 071/Wijayakusuma, Ringankan Kebutuhan Pokok Masyarakat
SPPG di NTB Keluhkan Keterlambatan Pembayaran MBG dari Bank BRI
Denpom I/5 Medan Perbantukan Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Penertiban Lalu Lintas, 50 Pengandara Terjarng
“Sertijab Karutan Kabanjahe, CH Tarigan Resmi digantikan (Plt) Josua Ginting”

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:32 WIB

Polsek Kasokandel dan Bhayakari,bagikan takjil gratis kepada pengguna jalan

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:28 WIB

Polsek Kasokandel,Gelar patroli untuk jaga Khamtibmas

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:55 WIB

Kebersamaan Penuh Berkah, Keluarga Besar Lapas Perempuan Medan Gelar Buka Puasa Bersama

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:56 WIB

Bazar Sembako Murah Korem 071/Wijayakusuma, Ringankan Kebutuhan Pokok Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:51 WIB

SPPG di NTB Keluhkan Keterlambatan Pembayaran MBG dari Bank BRI

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:42 WIB

Denpom I/5 Medan Perbantukan Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Penertiban Lalu Lintas, 50 Pengandara Terjarng

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:40 WIB

“Sertijab Karutan Kabanjahe, CH Tarigan Resmi digantikan (Plt) Josua Ginting”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:18 WIB

Komitmen Wujudkan WBK WBBM, Lapas Narkotika Langkat Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan ZI

Berita Terbaru

REGIONAL

Polsek Kasokandel,Gelar patroli untuk jaga Khamtibmas

Minggu, 16 Mar 2025 - 12:28 WIB