Puluhan Masyarakat Akan Demo Camat dan Lurah Sei Sikambing B Medan Sunggal

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:30 WIB

40174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Puluhan masyarakat Medan Sunggal rencananya akan melakukan demonstrasi di kantor Camat Sunggal dan Lurah Sei Sikambing B (SSB). Pasalnya, pejabat pemerintah di wilayah mereka tersebut diduga telah menerima suap sehingga tidak mau membongkar pagar yang mengkerangkeng trotoar.

Salah seorang warga, Ming mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang haknya sebagai pejalan kaki dihilangkan secara paksa, tanpa alasan yang masuk akal.

“Benar bang. Kami mau demo camat dan lurah. Kok bisa trotoar dipagari. Itu bukan hak milik pribadi. Mau kami sebut terima suap kan gak mungkin. Tapi nyatanya lihat sendiri, trotoar ditutup,” jelasnya, Kamis (10/8/2023) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ming menyesalkan Camat Medan Sunggal, T. Chairuniza seakan tutup mata dan Lurah SSB, M. Iqbal seenaknya berkomentar tanpa disertai regulasi yang jelas. Ia berharap keduanya lekas menyadari perbuatannya dan mengembalikan kepentingan umum.

Baca Juga :  Rutan Perempuan Medan Gelar In-House Training Pelayanan Budaya Prima Bersama BRI Putri Hijau

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Camat Medan Sunggal, T. Chairuniza dan Lurah SSB, M. Iqbal tidak berhasil dan belum memberikan konfirmasi apapun.

Pengamat hukum, M. Hendrik Paris Hutapea SH menegaskan bahwa pemagaran trotoar dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Penghalang di lokasi pejalan kaki yang telah berlangsung cukup lama menimbulkan kecurigaan adanya upeti bagi aparatur pemerintah setempat.

“Sudah cukup lama. Kalau alasan mesum. Besok-besok taman teladan, taman Ahmad Yani itu ditutup juga. Karena ada juga orang mesum dan pernah viral. Kasih solusi yang cerdas dikitlah. Jangan nampak kali ada kepentingan,” sindir Hendrik.

Lanjutnya, pemagaran trotoar sebenarnya dilarang dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Baca Juga :  Podcast KemenHAM Sumut-Kepri: Gaungkan Urgensi Masyarakat Sadar HAM melalui P5HAM

Dalam pada 274 ayat 2 UU LLAJ juga ditegasnua bahwa bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Ditambah lagi dalam Lasal 275 ayat 1 dalam regulasi yang sama, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.(hendrik)

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB