Puluhan Masyarakat Akan Demo Camat dan Lurah Sei Sikambing B Medan Sunggal

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:30 WIB

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Puluhan masyarakat Medan Sunggal rencananya akan melakukan demonstrasi di kantor Camat Sunggal dan Lurah Sei Sikambing B (SSB). Pasalnya, pejabat pemerintah di wilayah mereka tersebut diduga telah menerima suap sehingga tidak mau membongkar pagar yang mengkerangkeng trotoar.

Salah seorang warga, Ming mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang haknya sebagai pejalan kaki dihilangkan secara paksa, tanpa alasan yang masuk akal.

“Benar bang. Kami mau demo camat dan lurah. Kok bisa trotoar dipagari. Itu bukan hak milik pribadi. Mau kami sebut terima suap kan gak mungkin. Tapi nyatanya lihat sendiri, trotoar ditutup,” jelasnya, Kamis (10/8/2023) sore.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ming menyesalkan Camat Medan Sunggal, T. Chairuniza seakan tutup mata dan Lurah SSB, M. Iqbal seenaknya berkomentar tanpa disertai regulasi yang jelas. Ia berharap keduanya lekas menyadari perbuatannya dan mengembalikan kepentingan umum.

Baca Juga :  Vidio Bugil 27Detik Viral diPacitan

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Camat Medan Sunggal, T. Chairuniza dan Lurah SSB, M. Iqbal tidak berhasil dan belum memberikan konfirmasi apapun.

Pengamat hukum, M. Hendrik Paris Hutapea SH menegaskan bahwa pemagaran trotoar dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Penghalang di lokasi pejalan kaki yang telah berlangsung cukup lama menimbulkan kecurigaan adanya upeti bagi aparatur pemerintah setempat.

“Sudah cukup lama. Kalau alasan mesum. Besok-besok taman teladan, taman Ahmad Yani itu ditutup juga. Karena ada juga orang mesum dan pernah viral. Kasih solusi yang cerdas dikitlah. Jangan nampak kali ada kepentingan,” sindir Hendrik.

Lanjutnya, pemagaran trotoar sebenarnya dilarang dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Baca Juga :  Tim investigasi Siap Mengirim Surat Atas Pelanggaran Pembuatan Bio Solar Elegal

Dalam pada 274 ayat 2 UU LLAJ juga ditegasnua bahwa bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Ditambah lagi dalam Lasal 275 ayat 1 dalam regulasi yang sama, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.(hendrik)

Berita Terkait

Kebersamaan Penuh Berkah, Keluarga Besar Lapas Perempuan Medan Gelar Buka Puasa Bersama
Bazar Sembako Murah Korem 071/Wijayakusuma, Ringankan Kebutuhan Pokok Masyarakat
SPPG di NTB Keluhkan Keterlambatan Pembayaran MBG dari Bank BRI
Denpom I/5 Medan Perbantukan Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Penertiban Lalu Lintas, 50 Pengandara Terjarng
“Sertijab Karutan Kabanjahe, CH Tarigan Resmi digantikan (Plt) Josua Ginting”
Komitmen Wujudkan WBK WBBM, Lapas Narkotika Langkat Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan ZI
Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan
Kalapas IIB Muara Bulian,Buka Puasa Bersama Dengan warga Binaan.

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:37 WIB

Gama Classic Produk Rokok Djitoe Group Yang Menjadi Pionir di Wilayah Distribusi Banyumas Raya

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:38 WIB

*Kapolres Kendal: Razia Kendaraan Ditingkatkan, Pelaku Balap Liar Akan Ditindak Tegas*

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:04 WIB

Djitoe Serayu Project (DSP), Distribusi Rokok Wilayah Eks-Karesidenan Banyumas

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:00 WIB

Wooow..!! Dugaan Mafia – Mafia BBM Ini Semakin Merajalela dan Tertangkap Oknum BBM di Banyumas

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:16 WIB

PNIB : TINDAK TEGAS PARA PROPAGANDA KHILAFAH & PELAKU INTOLERANSI YANG MERUSAK KESUCIAN RAMADHAN, MENODAI PERSATUAN INDONESIA DAN KEBHINEKAAN

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:46 WIB

Buka Bersama Polres Kendal, Momen Berbagi dengan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:26 WIB

Bagikan Takjil dan Bukber Polri dan Media : Pererat Silaturahmi dan Sinergi untuk Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna

Berita Terbaru

NGANJUK

Polres Nganjuk Tindak Lanjut Dugaan Sabung Ayam di Bagor

Minggu, 16 Mar 2025 - 06:18 WIB