MEDAN | Delapan tahun laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar 162 juta rupiah di Polrestabes Medan mangkrak dan diduga terkesan diabaikan. Dengan laporan polisi nomor : LP/2100/VIII/SPKT/2015/RESTA MEDAN tanggal 07 Agustus 2015.
Hal itu, disampaikan Esmi Julita Simanjuntak (49) selaku pelapor yang dikuasakan oleh direktur pusat PT.Era Bangun Jaya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Dijelaskan Esmi Julita Simanjuntak, pada tahun 2015 membuat laporan terkait kasus penipuan atau penggelapan di Polrestabes Medan yang di laporkan atas nama Andry Jafar.
Namun, hingga kini PT. Era Bangun Jaya belum mendapatkan keadilan atau tindak lanjut laporan tersebut. Dan kuat dugaan laporan itu terkesan diabaikan oleh pihak polrestabes Medan sehingga diduga pelaku (terlapor) merasa kebal hukum dan masih bebas berkeliaran dikota Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan saya itu sudah delapan tahun di Polrestabes Medan, sampai saat ini belum ada kejelasan atau tindak lanjut dan saya belum mendapatkan keadilan atas laporan saya. Dan sepertinya laporan saya itu diabaikan oleh pihak Polrestabes Medan,” ucap Esmi Julita Simanjuntak sembari menunjukkan surat laporannya.
Untuk itu, pihak PT. Era Bangun Jaya berharap serius menangani laporan tindak pidana penipuan/penggelapan tersebut dan segera menangkap pelaku (terlapor) an. Andry Jafar.
“Kita berharap pihak Polrestabes Medan serius menangani laporan saya dan segera menangkap pelaku (terlapor),” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK dan Kanit Pidum AKP Wisnugraha Paramartha SIK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/8/2023) terkait laporan tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar 162 juta rupiah. Dan laporan tersebut sudah 8 tahun, hingga kini diduga belum ada tindak lanjut atau kejelasan dari laporan tersebut. Dan diduga pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran dikota Medan, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Roi)