Kesbangpol Agara Adakan Sosialisasi Menghadapi Pilkada Tahun 2024 Mendatang

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:50 WIB

401,154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara Nasionaldetik.com-Sosialisasi dan koordinasi dengan Organisasi Masyarakat  maupun Organisasi Kepemudaan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Di bidang pembinaan dan pengawasan hal ini sebelumnya diadakan di beberapa Kecamatan, dan di lanjutkan lagi di ruangan rapat Sekdakab Kantor Bupati Aceh Tenggara. 10/8/2023. Petang.

Pantauan Awak Media dalam acara tersebut dihadiri beberapa Panitia penyelenggara dari Kesbangpol Aceh Tenggara, Kepala Kesbangpol , Sekretaris Kesbangpol Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M., Kasubbid Ormas Sahbadi, S.E., sebagai moderator dari Kesbangpol, Dandim 0108 Agara, mewakili Dandramil Kecamatan Bambel, Kapolres Agara mewakili, Kompol Binsar H. Sihotang, SH.kabag, OPS, Kejaksaan Agara, dan Kepala Pegadilan Kabupaten  Aceh Tenggara serta puluhan unsur Ormas dan LSM, yang diundang untuk mengikuti acara sosialisasi.

Kegiatan Sosialisasi Kesbangpol melibatkan beberapa Ormas dan (LSM), Aceh Tenggara diruang Sekdakab Aceh Tenggara kali ini dipimpin oleh Sekretaris Kesbangpol Aceh Tenggara Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M., dalam kegiatan ini meliputi untuk penyelenggaraan Tahap-tahapan Pemilihan Umum yang secara langsung akan di selenggarakan pada Tahun 2024 mendatang, yang biasa disebut Pesta rakyat di seluruh Provisi, Maupun di Daerah, Dan megawal pesta Demokrasi yang Jujur dan Adil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara sosialisasi pihak Kesbangpol menghadirkan (lima) 5 orang narasumber, Dandim 0108 Agara, mewakili Danramil Bambel, Kapolres Agara mewakili, Kejaksaan Negeri Kutacane, Mewakil, dan Pegadilan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara meyampaikan tetang Ketertipan dalam Pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 mendatang . Katanya setiap Aparat penegak hukum tidak bisa memberikan Hak suara dalam pemilihan dan sudah di atur Peraturan.

Baca Juga :  Personel Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Ke - 72 Humas Polri Tahun 2023

Sebut” kasad Intel kajari peraturan tetang pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.

Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.

Baca Juga :  Ketua Lembaga LP -Tipikor Nusantara Aktif Kontrol Kegiatan Irigasi P-TGAI di Wilayah Aceh Tenggara Diduga Serat Bermasalah

Untuk diketahui Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Demikian diantara point penting yang disampaikan kasad Intel, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi di ruangan kantor setdakab Aceh Tenggara.

“Ormas maupun lembaga serta masyarakat memiliki peran besar dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu dalam melakukan pengawasan partisipatif, mengurangi dan mencegah terjadinya konflik maupun pelanggaran Pemilu,” (mengakhirinya)

 

Penulis ( Saidul)

Berita Terkait

Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran
Dugaan Tipikor Dana Desa Tahun Jamak Terendus, LSM Tuntut Polres Periksa Kepala Desa dan TPK
Tarif PSK Rp500 Ribu Sekali Kencan: Pengakuan Janda Muda dan Pelanggan dari Kalangan Kepala Desa di Agara
Proyek Rp10 Miliar di Aceh Tenggara Digarap Tanpa Batching Plant, Risiko Kegagalan Konstruksi Mengintai
Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Klaim Dihina dan Diusir, Lalu Balas dengan Pembantaian
MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup oleh Camat Syukri, SE.MM dalam Suasana Khidmat dan Penuh Makna
Fitra Handika Selian: 51 Tahun Aceh Tenggara, Mari Bangun Masa Depan Tanpa Candu Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru