Kesbangpol Agara Adakan Sosialisasi Menghadapi Pilkada Tahun 2024 Mendatang

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:50 WIB

401,197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara Nasionaldetik.com-Sosialisasi dan koordinasi dengan Organisasi Masyarakat  maupun Organisasi Kepemudaan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Di bidang pembinaan dan pengawasan hal ini sebelumnya diadakan di beberapa Kecamatan, dan di lanjutkan lagi di ruangan rapat Sekdakab Kantor Bupati Aceh Tenggara. 10/8/2023. Petang.

Pantauan Awak Media dalam acara tersebut dihadiri beberapa Panitia penyelenggara dari Kesbangpol Aceh Tenggara, Kepala Kesbangpol , Sekretaris Kesbangpol Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M., Kasubbid Ormas Sahbadi, S.E., sebagai moderator dari Kesbangpol, Dandim 0108 Agara, mewakili Dandramil Kecamatan Bambel, Kapolres Agara mewakili, Kompol Binsar H. Sihotang, SH.kabag, OPS, Kejaksaan Agara, dan Kepala Pegadilan Kabupaten  Aceh Tenggara serta puluhan unsur Ormas dan LSM, yang diundang untuk mengikuti acara sosialisasi.

Kegiatan Sosialisasi Kesbangpol melibatkan beberapa Ormas dan (LSM), Aceh Tenggara diruang Sekdakab Aceh Tenggara kali ini dipimpin oleh Sekretaris Kesbangpol Aceh Tenggara Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M., dalam kegiatan ini meliputi untuk penyelenggaraan Tahap-tahapan Pemilihan Umum yang secara langsung akan di selenggarakan pada Tahun 2024 mendatang, yang biasa disebut Pesta rakyat di seluruh Provisi, Maupun di Daerah, Dan megawal pesta Demokrasi yang Jujur dan Adil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara sosialisasi pihak Kesbangpol menghadirkan (lima) 5 orang narasumber, Dandim 0108 Agara, mewakili Danramil Bambel, Kapolres Agara mewakili, Kejaksaan Negeri Kutacane, Mewakil, dan Pegadilan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara meyampaikan tetang Ketertipan dalam Pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 mendatang . Katanya setiap Aparat penegak hukum tidak bisa memberikan Hak suara dalam pemilihan dan sudah di atur Peraturan.

Baca Juga :  Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Ketua LSM Penjara Minta Aparat Penegak Hukum Awasi Pengerjaan Proyek P3-TGAI di Agara

Sebut” kasad Intel kajari peraturan tetang pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.

Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.

Baca Juga :  Penyerahan hadiah lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) di halaman masjid Baitul Rahman desa Batu bulan asli kecamatan Babussala

Untuk diketahui Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Demikian diantara point penting yang disampaikan kasad Intel, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi di ruangan kantor setdakab Aceh Tenggara.

“Ormas maupun lembaga serta masyarakat memiliki peran besar dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu dalam melakukan pengawasan partisipatif, mengurangi dan mencegah terjadinya konflik maupun pelanggaran Pemilu,” (mengakhirinya)

 

Penulis ( Saidul)

Berita Terkait

Klarifikasi Dibantah, LSM Desak Audit Proyek SDN Lawe Bekung yang Dibiayai Dana Pusat
Polres Aceh Tenggara Undang Dialog Terbuka Lewat Jumat Curhat di Desa Penungkunen, Tanggapi Isu Sosial dan Lingkungan
Kute Kuta Buluh Peringati Maulid Nabi Muhammad, Tausiyah Disampaikan Tgk. H. Marhaban Husni
Dendam Keluarga Berujung Maut, 5 Orang Tewas Ditebas Pelaku dalam Tragedi Berdarah di Desa Uning Sigugur
Polres Aceh Tenggara Imbau Warga Lebih Hati-Hati di Kebun Usai Serahkan Kerangka Subur Bin Kasimin yang Diduga Jatuh dari Pohon Pinang
BPSDM Aceh Pastikan Dukungan untuk Mahasiswa Non-KIP dan Studi Lanjut Dosen UGL
Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB