Abd Rosyid SH,MH : Tidak Ada Saya Palsukan Dokumen ,Kanit Pidum Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 12:09 WIB

40240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Soal dugaan kasus penahanan
A.Rosyid Hasibuan SH.MH dilaporkan ke Mapolrestabes Medan hingga berujung penangguhan dan dituding bawa-bawa personel TNI AD sehingga viral di Tiktok,ternyata penahanannya diduga menuai masalah,sehingga melaporkan ke Mapoldasu sesuai dengan bukti LP /135/VIII/2023/Propam ,Tertanggal 8 Agustus 2023,dengan pelapor Henry Rianto Hartono Pakpahan,SH, MH selaku Kuasa Hukum Abd Rosyid Hasibuan dengan terlapor AKP Wisnugraha Paramaharta,STK,S.I.K selaku Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Dilaporkannya Kanit Pidum dikarenakan Abd Rosyid minta keadilan hukum dan diduga tidak profesionalnya penyidik dalam penanganan kasus yang ditudingkan kepada Abs Rosyid Hasibuan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dirinya meminta bantuan hukum kepada Kumdam I/BB ,kata Rosyid berdasarkan UU RI No.34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 50 ayat 3 .

“Atas Dasar Hukum, UU RI No.34 tahun 2004 TNI pasal 50 ayat 3 ke c tentang rawatan keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan meliputi bantuan hukum.Kemudian Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/ XII/2017 tgl 27 Desember 2017 pasal 12 ke c bahwa orang tua, mertua, saudara kandung dan ipar atau keponakan (PNS TNI) diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI diketahui Komandan dan Kasatker.Serta Kep Kasad No Kep 362/VI/2015 tgl 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis bantuan hukum pidana,saya meminta bantuan hukum,”jelasnya ,Rabu (09/08/2023) di Medan.

Baca Juga :  Hadir di Tanah Batak, Program Unggulan Kasad dan TMMD "Menyentuh Hati"

Kemudian,dirinya minta keluarga untuk minta bantuan hukum pada keluarga yakni Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, kebetulan beliau di Kumdam I/BB. Keluarga memohon pada atasan Mayor Dedi Hasibuan dan atasannya mengeluarkan surat tugas bantuan advis hukum untuk proses permohonan penangguhan,” kata A.Rosyid Hasibuan.

Surat permohonan dilayangkan Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan secara resmi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Namun dijawab Kasat Reskrim, melalui WA saja.Maka ditempuh jalan silahturahmi, artinya berdiskusi untuk mendudukkan permasalahan hukum ini pada porsinya sesuai UU, Kemarin (5/8/2023).”Hasilnya, saya mendapat penangguhan. Saya tetap koperatif dan tidak ada niat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Diberitakan, Ekspor Kepiting ke Shanghai Sempat Terhenti, Kini Beroperasi Kembali

Dirinya juga dengan tegas menyatakan,tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen dan bukan mafia tanah karena dari lahan 10,7 hektar, yang menjadi masalah itu hanya 640 m bujur sangkar.

“Saya tidak memalsukan dokumen, karena beberapa surat tanah dalam bentuk kaplingan itu diserahkan Edi Bachtiar (kuasa hukum petani) kepada saya,kemudian saya serahkan surat tersebut kepada Prof H Pagar. Itu saja,” ujar, A.Rosyid Hasibuan kepada wartawan untuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang simpang siur tentang proses penangguhan atas dirinya di Mapolrestabes Medan.

A.Rosyid Hasibuan SH.MH menyampaikan kronologisnya, bahwa masalah ini muncul saat Saptaji melaporkan Prof.Dr Pagar Hasibuan ke Mapolrestabes Medan dengan sangkaan memalsukan dokumen (pasal 263 KUHP).

Dalam proses penyidikan, Prof Dr Pagar Hasibuan naik status menjadi tersangka.Dalam proses pengembangan kasus ini,A.Rosyid Hasibuan terlibat dan naik status menjadi tersangka dalam pasal 263 KUHP. (Red)

Berita Terkait

Pama Ajendam I/BB Letda Caj Irwansyah Raih Prestasi dan Kenangan Manis di Kodim 0201/Medan
Polres Simalungun Sigap Tangani Longsor di Perbukitan Purba Saribu Haranggaol
Ketua Persit Kodam I/BB Ikut Makan Sehat Bergizi Bersama Siswa SD Kartika I-4 Pematangsiantar
Dua Bandar Bersama 34,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian
Kasi Propam Polres Simalungun Gelar Operasi Gaktiblin Mendadak, Pastikan Personel Bebas Judi Online
Terus Berupaya Tangani Over Kapasitas, Rutan Perempuan Medan Kembali Lakukan Pemindahan Narapidana
Ganda Putra Marbun BANTAH Pernyataan Yusril : Sistem Multi Bar Adalah Fakta Hukum yang Harus Diterima
Sinergi Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan, Rutan Kelas I Medan Teken MoU dengan Hotel Grand Mercure

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:15 WIB

Buka Rakernas PJSI 2024, Kasad: Bekerja dengan Hati Demi Raih Prestasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:28 WIB

Babinsa Penggilingan Bersama PPSU Bersihkan Sampah di Saluran Air

Senin, 9 Desember 2024 - 04:49 WIB

Kolaborasi Koramil Kramatjati Bersama Dinas UPK Air, SDA, PPSU dan LH, Karbak Bersihkan Bantaran Sungai Ciliwung

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:21 WIB

Giat Karya Bhakti Koramil 04/Pulogadung Bersihkan Sampah Di Bantaran Kali BKT

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:09 WIB

Gratis !!! Ayo Saksikan Kejurnas Judo Kasad Cup XV Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:57 WIB

Jakarta Bersiap! The Inspire Concert Siap Guncang GKJ, 24 Januari 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:53 WIB

Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:18 WIB

Pangkoops Udara I Hadiri Kegiatan Senior Officer Bilateral Engagement

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Kamis, 12 Des 2024 - 04:35 WIB