Abd Rosyid SH,MH : Tidak Ada Saya Palsukan Dokumen ,Kanit Pidum Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 12:09 WIB

40435 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Soal dugaan kasus penahanan
A.Rosyid Hasibuan SH.MH dilaporkan ke Mapolrestabes Medan hingga berujung penangguhan dan dituding bawa-bawa personel TNI AD sehingga viral di Tiktok,ternyata penahanannya diduga menuai masalah,sehingga melaporkan ke Mapoldasu sesuai dengan bukti LP /135/VIII/2023/Propam ,Tertanggal 8 Agustus 2023,dengan pelapor Henry Rianto Hartono Pakpahan,SH, MH selaku Kuasa Hukum Abd Rosyid Hasibuan dengan terlapor AKP Wisnugraha Paramaharta,STK,S.I.K selaku Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Dilaporkannya Kanit Pidum dikarenakan Abd Rosyid minta keadilan hukum dan diduga tidak profesionalnya penyidik dalam penanganan kasus yang ditudingkan kepada Abs Rosyid Hasibuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dirinya meminta bantuan hukum kepada Kumdam I/BB ,kata Rosyid berdasarkan UU RI No.34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 50 ayat 3 .

“Atas Dasar Hukum, UU RI No.34 tahun 2004 TNI pasal 50 ayat 3 ke c tentang rawatan keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan meliputi bantuan hukum.Kemudian Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/ XII/2017 tgl 27 Desember 2017 pasal 12 ke c bahwa orang tua, mertua, saudara kandung dan ipar atau keponakan (PNS TNI) diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI diketahui Komandan dan Kasatker.Serta Kep Kasad No Kep 362/VI/2015 tgl 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis bantuan hukum pidana,saya meminta bantuan hukum,”jelasnya ,Rabu (09/08/2023) di Medan.

Baca Juga :  Rumah Tahfidz Quran Al Azizi Pematang Seleng Binaan Ferdy Sembiring Juara I Lomba Gema Takbir Idul Fitri 1445 H Di Labuhan Batu

Kemudian,dirinya minta keluarga untuk minta bantuan hukum pada keluarga yakni Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, kebetulan beliau di Kumdam I/BB. Keluarga memohon pada atasan Mayor Dedi Hasibuan dan atasannya mengeluarkan surat tugas bantuan advis hukum untuk proses permohonan penangguhan,” kata A.Rosyid Hasibuan.

Surat permohonan dilayangkan Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan secara resmi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Namun dijawab Kasat Reskrim, melalui WA saja.Maka ditempuh jalan silahturahmi, artinya berdiskusi untuk mendudukkan permasalahan hukum ini pada porsinya sesuai UU, Kemarin (5/8/2023).”Hasilnya, saya mendapat penangguhan. Saya tetap koperatif dan tidak ada niat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujarnya.

Baca Juga :  Lantik FKDM, Syah Afandin Berencana Naikkan Anggaran Hingga Rp 1 Miliar

Dirinya juga dengan tegas menyatakan,tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen dan bukan mafia tanah karena dari lahan 10,7 hektar, yang menjadi masalah itu hanya 640 m bujur sangkar.

“Saya tidak memalsukan dokumen, karena beberapa surat tanah dalam bentuk kaplingan itu diserahkan Edi Bachtiar (kuasa hukum petani) kepada saya,kemudian saya serahkan surat tersebut kepada Prof H Pagar. Itu saja,” ujar, A.Rosyid Hasibuan kepada wartawan untuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang simpang siur tentang proses penangguhan atas dirinya di Mapolrestabes Medan.

A.Rosyid Hasibuan SH.MH menyampaikan kronologisnya, bahwa masalah ini muncul saat Saptaji melaporkan Prof.Dr Pagar Hasibuan ke Mapolrestabes Medan dengan sangkaan memalsukan dokumen (pasal 263 KUHP).

Dalam proses penyidikan, Prof Dr Pagar Hasibuan naik status menjadi tersangka.Dalam proses pengembangan kasus ini,A.Rosyid Hasibuan terlibat dan naik status menjadi tersangka dalam pasal 263 KUHP. (Red)

Berita Terkait

Pengungkapan 1,4 Ton Sabu Oleh Ditresnarkoba Poldasu Jadi Alarm Pencegahan
“Selamat dan Sukses” Bapak Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,S.I.K MH .
Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB