Perdalam Ketentuan Tentang Disiplin PNS Dalam Giat Irwil I Menyapa

Redaksi Medan

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 20:13 WIB

40553 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti giat Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam balutan konsep giat Plt. Inspektorat Wilayah I Menyapa, pada Selasa (8/8).

Terpusat di Ruang Aula Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Plt. Inspektorat Wilayah I yang diwakili oleh Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Indra beserta jajaran dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banten serta pegawai lainnya.

“Berdasarkan data rekapitulasi permasalahan hukuman disiplin kasus tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah menempati urutan pertama yaitu 285 kasus dari 950 kasus yang ada. Salah satu pelanggaran disiplin ialah pegawai tidak masuk kerja. Oleh karena itu penting bagi semuanya untuk dapat dipahami dan dimengerti.” Tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto.

Senada, Auditor Muda yang mewakili Plt. Inspektur Wilayah I, Budi Ateh juga menyampaikan bahwa selain masalah perekonomian dan masalah keluarga, alasan pegawai tidak masuk dikarenakan alasan sakit dan apabila pegawai tidak masuk tanpa alasan, maka akan dapat dijatuhkan hukuman disiplin sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Ketua Prabowo Centre Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung

“Terdapat tiga analisa hukuman disiplin karena Tidak Masuk Kerja periode 2022 s.d 2023. Pertama adalah alasan keluarga, kedua adalah alasan karena sakit, dan yang ketiga adalah faktor tanpa keterangan dan ekonomi, bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ini akan dikenakan tiga tahapan hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang sampai berat.” Ucap Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Indra.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama.(AVID/humas)

Berita Terkait

PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Dasco: Tokoh Pemersatu Bangsa
IMO-Indoneaia Apresiasi Program Rumah Subsidi Kemkomdigi untuk Wartawan
Suara Tegas IMO-Indonesia Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis Semarang
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pospam Bundaran MGK Kelapa Gading
Kapolri Minta Maaf atas Kekerasan Terhadap Jurnalis, Forum Pemred SMSI Minta Evaluasi Pengamanan
Open House Panglima TNI:  Idulfitri 1446 H Momen Pererat Sinergi Kebangsaan  
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Jaya 2025 di Kemayoran
Unsur TNI AL, KRI Matabongsang-873 Selamatkan Kapal MV Serenity-09 Yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudera Pasifik

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 16:19 WIB

Pengamanan mudik lebih baik dari tahun lalu,terima kasih Polri

Jumat, 11 April 2025 - 16:02 WIB

Jaga kebugaran tubuh, polres Majalengka gelar olahraga pagi

Jumat, 11 April 2025 - 11:54 WIB

peduli terhadap sesama,Kodim 0505/JT giat bakti sosial donor darah

Jumat, 11 April 2025 - 05:19 WIB

Pelepasan pejabat Lama,Kepolres Majalengka ketempat tugas yang baru

Kamis, 10 April 2025 - 08:09 WIB

Sinergitas TNI-Polri di Cikijing,jalin silahturahmi dengan ketua Ormas DPC Pekat IB

Kamis, 10 April 2025 - 08:02 WIB

Pelepasan pejabat lama Kapolres Maja,ketempat tugas yang baru

Rabu, 9 April 2025 - 11:28 WIB

Miris,Jalan Banyak Lobang Waspada Saat Berkendara

Selasa, 8 April 2025 - 21:15 WIB

Tak Hadiri Harpekindo 2025 di Langkat, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Lukai Perasaan Pekerja

Berita Terbaru

Jawa tengah

Danramil Sawit Dampingi Bulog Ke CV.Mitra Tani

Jumat, 11 Apr 2025 - 16:58 WIB

Jawa timur

Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Laka di Pantura Gresik

Jumat, 11 Apr 2025 - 16:37 WIB