Perdalam Ketentuan Tentang Disiplin PNS Dalam Giat Irwil I Menyapa

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 20:13 WIB

40645 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti giat Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam balutan konsep giat Plt. Inspektorat Wilayah I Menyapa, pada Selasa (8/8).

Terpusat di Ruang Aula Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Plt. Inspektorat Wilayah I yang diwakili oleh Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Indra beserta jajaran dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banten serta pegawai lainnya.

“Berdasarkan data rekapitulasi permasalahan hukuman disiplin kasus tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah menempati urutan pertama yaitu 285 kasus dari 950 kasus yang ada. Salah satu pelanggaran disiplin ialah pegawai tidak masuk kerja. Oleh karena itu penting bagi semuanya untuk dapat dipahami dan dimengerti.” Tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto.

Senada, Auditor Muda yang mewakili Plt. Inspektur Wilayah I, Budi Ateh juga menyampaikan bahwa selain masalah perekonomian dan masalah keluarga, alasan pegawai tidak masuk dikarenakan alasan sakit dan apabila pegawai tidak masuk tanpa alasan, maka akan dapat dijatuhkan hukuman disiplin sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan, Lapas Kelas IIA Tangerang Lakukan Pengecekan Rutin Alat Komunikasi HT

“Terdapat tiga analisa hukuman disiplin karena Tidak Masuk Kerja periode 2022 s.d 2023. Pertama adalah alasan keluarga, kedua adalah alasan karena sakit, dan yang ketiga adalah faktor tanpa keterangan dan ekonomi, bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ini akan dikenakan tiga tahapan hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang sampai berat.” Ucap Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Indra.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama.(AVID/humas)

Berita Terkait

Kapolsek Kemayoran Pimpin Apel Skat Pengamanan Aksi Unras BEM SI di Wilayah Gambir
Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 13:13 WIB

Polres Jombang Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun Signifikan

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:14 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:52 WIB

Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak

Berita Terbaru

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB