Subulussalam DetikNasional com 7/08/2023 Badan kerja sama antar Mukim Sekota Subulussalam langsung bertatap muka dengan Sekda baru H. Sairun S.ag ms.i..dalam rangka silaturahmi untuk membahas tentang eksistensi Mukim dan hal- hal lain yang berkembang,dalam pertemuan tersebut kepala mukim dalam wilayah kota subulussalam mendorong pemerintah untuk mengakomodir dan membuat regulasi berupa QANUN tentang eksistensi mukim.
Dalam pertemuan tersebut dalam suasana kekeluargaan Sekda kota Subulussalam sangat mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya yang di lakukan Mukim sesuai regulasi yang ada.
Mengingat bahwa peran Kemukiman itu sangat di butuhkan di wilayah adat masing masing, perlu kiranya di buat suatu aturan sesuai dengan UPPA aceh No, 9 THN 2008, Dimana dalam undang undang QANUN aceh tersebut, pasal 13 berbunyi bahwa, ada 18 permasalahan yang bisa di selesaikan secara adat dan musyawarah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1.Dari itu untuk memudahkan para kepala Mukim dalam menyelesaikan nya, perlu di susun suatu QANUN untuk memudahkan Mukim di kota Subulussalam.
2.mengingat lembaga adat ini sangat perlu sekali, dan perlunya musyawarah setiap ada keperluan, maka para kepala Mukim juga meminta supaya kantor induk bisa kiranya di buatkan untuk kemukiman bertempat di kota Subulussalam.
3.para kepala Mukim juga mengusulkan kepada Sekda kota Subulussalam supaya invetaris mukim bisa kiranya di anggarkan tahun 2024 ini, dan sebelumnya masalah invetaris ini sudah di usulkan oleh semua Mukim kota Subulussalam ke DPRK Subulussalam dalam rapat Pàripurna sebelumnya.
Dalam pertemuan yang tersebut, Sekda kota subulussalam berjanji akan menindaklanjuti apa apa yang di usulkn oleh para Kepala Mukim, Dan beliau juga meminta kerja sama yang baik, baik itu masalah dalam hal adat dan budaya atau, masalah masalah yang berhubungan dengan kemajuan Kota Subulussalam ke depan nya.
Salman