PJ Bupati Tindaklanjuti Laporan LSM PERKARA Terkait Kades Kane Mende Gantikan Sekdes Tanpa Dasar

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023 - 16:24 WIB

40341 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA Nasionaldetik.com-Menyangkut Laporan LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA ) yang disampaikan pada Pj Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 20 Juli 2023 lalu.(31/Juli 2023).

Kata” ketua (LSM Perkara) izharruddin ke Awak media menyangkut pemberhentian Mitro Hasan dari Sekdes dan Gelora Ginting dari Kaur Pembangunan desa Kane mende, serta tidak dibayar tulah/gaji beberapa perangkat desa selama bulan Maret dan bulan April 2023,

Kepala desa Kane mende Joni Tarigan tanpa alasan tidak melalui surat peringatan serta tidak memiliki landasan baik berdasarkan Undang Undang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri, Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten. Tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penyampaian Izharuddin Ketua DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( LSM PERKARA ) ACEH Tenggara, Senen Sore, 31 Juli 2023, di Kantor Sekretariat LSM PERKARA Jln Jend Ahmad Yani Pajak Inpres No 7,

Katanya “satu bundel laporan sudah disampaikan sepuluh hari yang lalu, pada Pj Bupati dan di rekomendasikan Pj Bupati ke Kabag Pemerintahan untuk ditindak lanjuti. Jelas Izharruddin.

Baca Juga :  Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si Minta Pada Semua Orang Tua/Wali Murid Mendampingi Anaknya Pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) TP 2024/2025

Pada hari senin tgl 31 Juli 2023, Ketua LSM Perkara didampingi Darajat Wali selaku Sekjen, Mitro Hasan Sekdes yang digantikan, Glora Ginting Kaur Pembangunan Desa yang digantikan, serta lima orang tokoh masyarakat, menemui langsung, Kabag Pemerintahan, Ardian Busra, S.STP. M.AP, di ruangan Kerjanya. ungkapnya.

Katanya “saat di pertanyakan tindak lanjut laporan, kabag pemerintahan mengatakan sabil memperlihatkan bundel laporan, telah menerima laporan LSM perkara yang direkomendasikan dari Pak Pj Bupati, terkait kepala desa Kane mende joni tarigan kecamatan Louser yang menggantikan perangkatnya dan tidak membayar gaji beberapa perangkat.

Kata” ketua (LSM PERKARA) Izharruddin Kabag Pemerintahan telah memanggil terlapor kepala desa Kane Mende Joni Tarigan, siang ini akan di mintai keterangan, sekaligus untuk pengumpulan bahan keterangan lainnya.

“selanjutnya baru di panggil sekdes dan kaur pembangunan yang telah digantikan dan perangkat desa yang belum di bayarkan gajinya. Ungkap izharruddin ke media

Baca Juga :  Tarif PSK Rp500 Ribu Sekali Kencan: Pengakuan Janda Muda dan Pelanggan dari Kalangan Kepala Desa di Agara

Demikian juga Camat Lauser akan dipanggil, Apakah camat mengeluarkan rekomendasi penggantian perangkat desa tersebut berdasarkan pakta pendukung seperti surat peringatan atau surat teguran. Cetusnya.

Kata “ketua (LSM PERKARA) Izharruddin, semestinya kepala desa Kane Mende Joni Tarigan melakukan teguran baik secara lisan atau secara tersurat , sejenisnya surat peringatan, apabila tidak di indahkan, sudah melakukan tiga kali surat peringatan maka kepala desa berhak memberhentikan untuk sementara waktu, apabila tidak ada perubahan maka kepala desa berhak memberhentikan seterusnya.

“Akan tetapi tanpa peringatan sama sekali dan langsung menggantikan perangkat desa tidak berdasarkan UU 6 tahun 2014 Tetang desa berserta Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara, maka Joni Tarigan Selaku Kepala Desa menanggung resikonya bahkan bisa diberhentikan, tegas Kabag Pemerintahan.(mengakhirinya) (Saidul)

Berita Terkait

Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran
Dugaan Tipikor Dana Desa Tahun Jamak Terendus, LSM Tuntut Polres Periksa Kepala Desa dan TPK
Tarif PSK Rp500 Ribu Sekali Kencan: Pengakuan Janda Muda dan Pelanggan dari Kalangan Kepala Desa di Agara
Proyek Rp10 Miliar di Aceh Tenggara Digarap Tanpa Batching Plant, Risiko Kegagalan Konstruksi Mengintai
Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Klaim Dihina dan Diusir, Lalu Balas dengan Pembantaian
MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup oleh Camat Syukri, SE.MM dalam Suasana Khidmat dan Penuh Makna
Fitra Handika Selian: 51 Tahun Aceh Tenggara, Mari Bangun Masa Depan Tanpa Candu Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:15 WIB

Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Memberdayakan Petani, Memperkuat Komunitas di Sumatera Utara

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:30 WIB

*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:41 WIB

Oknum Camat dan Puluhan Kades Ditangkap dalam OTT: Sorotan Tajam Tata Kelola Desa di Sumsel

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:08 WIB

Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:53 WIB

Peneliti Temukan Timah Digunung Madina, Kini Warga Sambut Kesejahteraan

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:22 WIB

Tikus Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:36 WIB

Korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah Menggugat, Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Terkuak!

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:29 WIB

Koperasi Pradesa Mitra Mandiri syariah : Operasi Ilegal dan Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Koperasi

Berita Terbaru