Mantan Penyidik Menuduh Pimpinan KPK Menghindar dari Tanggung Jawab

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 29 Juli 2023 - 13:09 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyentil keberadaan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menurutnya sengaja menghindar. Melalui cuitan di akun Twitternya pada Jumat (28/7/2023), Novel menuding bahwa Pimpinan KPK tidak bertanggung jawab terhadap polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, dalam kasus dugaan suap.

Novel menegaskan bahwa setiap penanganan kasus oleh KPK selalu melalui proses pembahasan bersama dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK. Ia merasa bahwa menyalahkan penyelidik atau penyidik sebagai ‘kambing hitam’ dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas adalah tindakan yang keliru.

Selain mencermati ketidakhadiran Firli Bahuri, Novel juga mengkritik keputusan Firli yang memilih untuk bermain badminton di Manado ketika polemik OTT di Basarnas sedang berkembang. Ia meragukan apakah tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.

M Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute, juga mengeluarkan kritik serupa terhadap pimpinan KPK yang tampaknya menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas. Praswad menegaskan bahwa seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK.

Praswad menjelaskan bahwa setelah para penyelidik KPK menemukan dua alat bukti, mereka akan melaporkannya kepada pimpinan KPK. Kemudian, berdasarkan bukti tersebut, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka.

Baca Juga :  Pantau Persediaan sembako, Babinsa Sidak Kios

Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK. Menurutnya, kekhilafan atau ketidakcermatan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan perkara bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam perbuatan pidana.

Sebagaimana telah dilaporkan, KPK telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses hukum dugaan korupsi di Basarnas dan menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan tersebut. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa tim penyelidik menemukan adanya anggota TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut, sehingga hal tersebut harus diserahkan kepada TNI sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku (TIM)

Berita Terkait

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS
Sinergi TNI-Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 1446 H
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Jalin Kedekatan dengan Pedagang Buah di Terminal Datra
Satgas Yonzipur 5/ABW : Posbindu Remaja, Solusi Sehat, Remaja Aktif dan Produktif Sebagai Generasi Penerus
Mengabdi Untuk Negri, Satgas Yonif 641/Bru Bantu Jadi Tenaga Pendidik Di SD Distrik Kelila
Tak Hiraukan Surat Edaran,(THM) Pemilik Cafe Di Pacitan Masih Buka Seperti Biasa
Pemkab Pacitan Keluarkan SE Pembatasan Operasional THM, Owner Tempat Hiburan Mengaku Tak Tahu
Satgas Yonif 642/Kps Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Dataran Beimes

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:35 WIB

DPP- SPKN Soroti Defisit Anggaran Pemprov Riau 2025, Minta Gubernur Riau Audit Anggaran Belanja OPD

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:47 WIB

Kajati Riau Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma Kepada PT.Agrinas Duta Palma

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:37 WIB

Pilkada Selasai Dit Intelkam Polda Riau Laksanakan Kegiatan Penguatan Kamtibmas di Kab. Kuansing

Selasa, 5 November 2024 - 23:51 WIB

Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Bersama Polsek Rengat Barat

Selasa, 5 November 2024 - 10:40 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Rengat Kembangkan Ternak Ayam Kampung

Kamis, 8 Februari 2024 - 09:30 WIB

DITLANTAS POLDA KEPRI IMBAU MASYARAKAT WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN SURAT TILANG ELEKTRONIK MELALUI WHATSAPP

Jumat, 2 Februari 2024 - 18:01 WIB

Gelar Jumat Curhat Di PulauPenyengat, Wakapolri Didampingi FKPD Propensi KEPRI dan Kota TanjungpinangDengar Isi Hati Masyarakat Serta Berikan Bansos

Senin, 29 Januari 2024 - 23:58 WIB

RAPAT PENGESAHAN PROGRAM ANGGARAN DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA BHAYANGKARI KEPRI

Berita Terbaru