Polres Purwakarta Ringkus Penadah Dan Pelaku Curanmor

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 19:55 WIB

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta |  Polisi berhasil menangkap satu pelaku dan satu penadah pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kedua pelaku tersebut diamankan oleh jajaran Polsek Bojong, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Pelaku curanmor yang berhasil diamankan yakni Nana Sumarna alias Rado (36) warga Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan pelaku penadah kendaraan diketahui bernama Gunawan alias Igun (30) Desa Nyenang Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.

“Pelaku bernama Nana Sumarna ini merupakan residivis Curanmor. Dalam menjalankan aksinya pelaku merusak lubang kunci motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut sebanyak 10 Kali diwilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta,” ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers, pada Jumat, 28 Juli 2023.

“Berdasarkan hasil pengembangan anggota Polsek Bojong dan Satreskrim Polres Purwakarta, kemudian mengungkap tiga orang pelaku penadah kendaraan tersebut dan satu orang pelaku penadah bernama Gunawan berhasil ditangkap di wilayah Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Sementara dua pelaku penadah lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Jelas Edwar.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor, selembar STNK motor, sebuh kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.

Baca Juga :  Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

Sementara untuk penadahan bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara.

(Eric)

Berita Terkait

Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Polres Kendal Intensifkan Patroli Ngabuburit Selama Ramadan*
Kesiapan Operasi Ketupat Candi 2025: Tim Asistensi Polda Jateng Cek Jalur di Kabupaten Brebes
23 Kantong Bubuk Mesiu Dimusnahkan, Polres Kendal Pastikan Wilayah Aman
Oknum PNS di Karawang Diduga Aniaya Terduga Pencuri, Camat: Saya Kaget, Dia Seharusnya Rapat di Pemda
203,6 Gram Sabu Satresnarkoba Amankan Pengedar
Pimpin upacara hari senin, Kapolres Semarang berikan himbuan di SMPN 2 Ungaran.
Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Polda Jateng Awali Tahun 2025 dengan Selamatkan 140 Ribu Jiwa Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:41 WIB

Unik Ruangan Kepala Desa Bungur di Sulap Jadi Tempat Wisata

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:01 WIB

Kunjungan Kerja Dirjenpas Mashudi Ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:51 WIB

Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Kasus Teroris Bebas Dari Lapas Perempuan Medan

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:02 WIB

Kunjungan Kerja Dirjenpas Irjen Pol Mashudi Ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:46 WIB

Lapas Narkotika Langkat Gelar Pelatihan Meubelair, Bekali WBP dengan Keterampilan Produktif

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:18 WIB

Lapas Narkotika Langkat dan Yayasan Budi Pekerti Jalin Kerja Sama Pembinaan Moral Warga Binaan

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:26 WIB

Polres Batang Gelar Bakti Sosial Ramadan untuk Warga Kurang Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:03 WIB

Audiensi Kapolda Sumut dan Rektor UHN: Bahas Pengamanan dan Kerja Sama Pendidikan Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menggelar audiensi dengan Rektor Universitas HKBP Nomensen, Dr. Richard AM Napitupulu, ST., MT., di Kantor Rektor Universitas HKBP Nomensen, Jl. Perintis Kemerdekaan, Medan pada Rabu pagi (12/3/2025). Dalam audiensi tersebut, turut hadir sejumlah pejabat penting dari Polda Sumut, dan pejabat utama Polrestabes Medan. Pihak kampus diwakili oleh Sekretaris Yayasan Pdt. Dr. Enig Sonata Aritonang serta para Wakil Rektor Universitas HKBP Nomensen. Dalam pertemuan tersebut, Rektor Universitas HKBP Nomensen, Dr. Richard AM Napitupulu, mengungkapkan harapannya untuk memperkuat koordinasi dengan pihak kepolisian. Ia juga menyampaikan bahwa kampusnya akan menggelar Festival Nomensen yang berlangsung hingga Sabtu mendatang atas arahan Ketua Yayasan Efendi Simbolon. “Festival ini bertujuan untuk mempopulerkan Universitas HKBP Nomensen. Selain itu, kami juga berharap adanya dukungan dari kepolisian terkait keamanan kampus, khususnya di malam hari karena masih banyak mahasiswa yang beraktivitas meskipun proses belajar mengajar resmi berakhir pada pukul 18.00 WIB. Kami juga mendukung penuh penegakan hukum di lingkungan kampus agar mahasiswa semakin sadar akan pentingnya ketaatan hukum,” ujar Dr. Richard. Merespons hal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung pengamanan kegiatan kampus. “Kami akan menempatkan personel kepolisian untuk mengamankan pelaksanaan Festival Nomensen. Silakan koordinasikan dengan Kapolrestabes Medan untuk pengamanan di lingkungan kampus,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolda Sumut juga menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan pihak kampus, khususnya bagi anggota kepolisian yang sedang menempuh pendidikan di Universitas HKBP Nomensen. Usai pertemuan, acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Kapolda Sumut kepada Sekretaris Yayasan Universitas HKBP Nomensen, Pdt. Dr. Enig Sonata Aritonang. Penyerahan tersebut dibalas dengan pemberian cinderamata dari pihak kampus kepada Kapolda Sumut. Momen ini kemudian diabadikan melalui sesi foto bersama di depan Patung Nomensen.

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Dapil III

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:07 WIB