Karo – nasionaldetik.com – Polres Tanah menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumut ke Mapolres Tanah Karo dalam rangka penilaian dan wawancara terhadap Personel Pelayanan Publik Polres Tanah Karo, Kamis (27/07/2023).
Kedatangan Tim Ombudsman RI tersebut ke Polres Tanah Karo langsung disambut dan diterima Waka Polres Kompol Aron Siahaan, S.H, sekira pukul 10.00 WIB yang didampingi Kasat Lantas AKP Bevan Raga Utama, S.I.K dan Kasat Intelkam AKP Narno serta jajaran personil pengemban fungsi pelayanan Polres Tanah Karo, diantaranya SPKT, SKCK dan SIM Polres Tanah Karo.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Ombudsman RI melakukan Pengecekan/Survei secara langsung ke fungsi pelayanan SPKT, SKCK dan SIM.
Dari hasil pengecekan ke lokasi Pelayanan Publik Polres Tanah Karo (SPKT, SKCK dan SIM) pada umumnya sudah baik dan Personel yang ditempatkan di Unit Pelayanan sudah sesuai dengan SOP.
Tim juga melaksanakan wawancara langsung kepada masyarakat yang sedang berurusan ke pelayanan publik Polres Tanah Karo.
Didapati oleh tim pada umumnya, masyarakat menyatakan baik dan tidak susah ditambah lagi pihak pelayanan publik Polres Tanah Karo ada membuat syarat-syarat Pengurusan Surat Hilang Tercecer (SKHT), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ke Media Sosial sehingga dapat dengan mudah untuk mengakses info, syarat apa saja yang perlu dipersiapkan untuk surat yang akan diurus.
Tim Ombudsman RI yang berkunjung tersebut ke Mapolres Tanah Karo adalah Dearma Sinaga dan Wulandari Ayu Andira Aritonang.
(Ardiansyah Ginting)