Karo – nasionaldetik.com – Kegiatan pungli tanpa ada memberi tiket atau karcis tanda masuk ataupun sejenisnya, masih saja terus berlanjut, dilakukan oleh warga Desa Pangambatan kecamatan Merek, Kabupaten Karo, diduga hal ini dilakukan oleh warga desa tersebut berdasarkan sepengetahuan dari Kepala desanya, kata salah seorang yang bertugas sebagai pengutip ilegal di lokasi .
Aktivitas pengutipan ini dilakukan oleh salah seorang warga bernama Rahman Munte warga desa tersebut, beliau terlihat jelas meminta uang bagi siapa saja yang hendak masuk, naik kepuncak objek wisata itu dengan jumlah nilai 10000 per orang , serta apabila pengunjung yang hendak naik keatas tidak memberikan uang dengan jumlah yang dia minta maka pengunjung sama sekali tidak dia biarkan naik keatas area puncak gajah bobok dengan membentak pengunjung menyuruhnya segera putar balik, keluar dari area objek wisata itu .
Rahman Munte menyetop mobil dari gubuk yang mungkin sebagai tempat beliau mengaso, dimana ketika dia melihat kenderaan yang hendak masuk langsung berlari keluar dari gubuk tersebut, mengejar mobil ataupun kenderaan Roda Dua tersebut serta menyuruhnya agar segera menghentikan Kenderaan pengunjung dan beliau berkata “masuk bayar, 1000 per orang, apa bila tidak bayar silahkan putar arah keluar, tidak boleh masuk kedalam”, begitu ucapnya Rahman Munte dengan nada lantang.
Ironisnya ketika pengunjung mempertanyakan ini uang apa dan karcisnya mana , Rahman Munte mengatakan uang untuk masuk naik kepuncak, dan pengunjung menanyakan serta meminta kepadanya Tiket, karcis bukti tanda sah untuk apa yang dia minta, Rahman pun menjawab “tidak ada Tiket atau pun sejenisnya”, “dengan membayar uang sebesar 1000 ribu per orang anda sudah saya ijinkan masuk dan ini tanda bukti yang sah “, kata Rahman Munte, tepat pada pukul 13:23 wib.
Ketika awak media mencoba menghampiri Rahman Munte, serta mencoba untuk mempertanyakan, kepada siapa Rahman Munte, menyetorkan uang hasil kutipannya, serta siapa petugas yang menyuruh beliau melakukan aktivitas tersebut, Rahman Munte berkata “kamu tidak usah banyak tanya kepada saya, ini saya setorkan ke Desa Pangambatan, serta saya ini diketahui oleh Kepala desa yang bernama Timbul Hotlan Munte, silahkan kau jumpai dia ke kantornya, di Desa Pangambatan, saya akan pertanggung jawabkan penuh apa yang saya ucapkan, photo aja saya ” begitu katanya kepada awak media .
Dilain tempat ketika awak media sudah berada di Kantor Kepala Desa tersebut, awak media sedikit agak kecewa dikarenakan Kepala desa, Timbul Hotlan Munte tidak berada dikantornya, dimana kantor kepala desa tersebut dihuni oleh puluhan adik adik Mahasiswa/i Universitas Indonesia (UI), dan ketika awak media mencoba meminta kepada orang yang berada dikantor itu nomor kontak Kepala Desa, Semua penghuni kantor mengatakan tidak tahu dan tidak ada yang memiliki nomor kontak Kepala Desanya .
Salah seorang Mahasiswa dari Universitas Indonesia tersebut langsung menekan tombol kontak Sekretaris Desa, dari ponselnya dan menyerahkan ponselnya kepada salah seorang team awak media, setelah terdengar suara hallo dari seberang, team awak media memperkenalkan dirinya, serta meminta nomer kontak kepala desa, Sekdes desa Pangambatan yang diketahui bermarga Simanjorang, mengatakan dari seberang, “nomer tersebut tidak bisa saya berikan”, ucap Simanjorang Sekdes desa itu .
Dan ketika team awak media mengatakan “mengapa nomor kontak kepala desa tidak bisa anda berikan”, sekdes yang bermarga Manjorang itu mengatakan “ibu jangan mengancam saya, saya tidak senang dengan kehadiran kalian” begitu kata marga Simanjorang Sekdes tersebut, terkesan BPD itu telah mengangkangi Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang KIP, menegaskan sebagai mana dalam pasal 28 f, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengabaikan UU nomor 40 tahun 2019 tentang Pers .
Perasaan kesal karena belum mendapatkan kesimpulan serta rasa ingin mengkonfirmasi Kepala Desa Pangambatan tersebut awak media beserta Tim beranjak menuju kantor Camat Merek, serta meminta nomer Kepala Desa Pangambatan yang diduga memberi ijin warganya untuk melakukan Pungli di objek wisata Gajah Bobok, begitu mendapat nomor kontak Timbul Hotlan Munte Kepala Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, dan awak media mencoba untuk mengkonfirmasi beliau via pesan Whatsapp.
Namun sayangnya sampai berita ini dinaikkan masih belum ada jawaban dari Kepala Desa Pangambatan , walaupun pesan yang terkirim terlihat dilayar kontak awak media sudah centreng dua berwarna biru .
(Ardiansyah Ginting).