KEPALA BPH MIGAS IBU ERIKA RETNOWATI, MENGIGATKAN & AKAN MENINDAK TEGAS KEPADA PARA PENGUSAHA BADAN USAHA BILA MANA ADA PENIMBUNAN DAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI 

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:34 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, Nasionaldetik,com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat fungsi pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengingatkan agar badan usaha penugasan dapat menyalurkan BBM subsidi dengan sebaik-baiknya dan akan menindak tegas kepada para pelaku ataupun oknum – oknum yang mencoba  penimbunan dan penyalahgunaan BBM yang Bersubsidi maka Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55  Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tolong dijaga supaya tepat sasaran dan juga tepat volume. Sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya saat membuka sharing session Pengawasan serta Proyeksi Demand/Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), di Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/23).

Baca Juga :  SELAMATKAN DAPEN PERHUTANI PERHUTANI 5 TAHUN TERAKHIR RAIH LABA DAN BAYAR DIVIDEN TAPI DAPEN PERHUTANI TERPURUK PENSIUNAN PEGAWAI PERHUTANI LAKUKAN PROTES DAN AUDIENSI DENGAN DIREKSI PERUM PERHUTANI

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, saat ini masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Hal ini terlihat dari aduan yang disampaikan ke BPH Migas.

“Semakin banyak orang yang kemudian melaporkan, mengadukan adanya penyalahgunaan yang mereka jumpai di SPBU,” ucapnya.

Oleh karena itu, Erika kembali menegaskan agar badan usaha terus meningkatkan pemantauan guna menghindari adanya penyalahgunaan BBM subsidi, Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar ….. Ucap kepala BPH MIGAS

“Pesan saya kepada SBM (Sales Branch Manager), kunjungi SPBU-SPBU yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan atas penyaluran BBM subsidi tidak hanya menjadi tugas BPH Migas saja. Karena kami sudah menugaskan kepada Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi, termasuk mengawasi penyalurannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota Kodim 0726/Sukoharjo Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi Tahun 2023 di Mapolres Sukoharjo

Di tempat yang sama, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro menyampaikan, telah dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring

Tugas Satgas ini antara lain, melaksanakan monitoring kuota BBM JBT dan JBKP di seluruh wilayah NKRI, dan melakukan mitigasi pencegahan over kuota JBT dan JBKP, terutama pada wilayah dengan potensi penyalahgunaan, seperti wilayah pertambangan, perkebunan, pelabuhan, dan/atau wilayah dengan kuota yang besar.

“Salah satu output Satgas adalah menganalisa monitoring realisasi dan memitigasi terjadinya over kuota,” ataupun penyalahgunaan BBM Bersubsidi  jelas Sentot.

Reporter : (Herry Setiawan SH/Red)

Berita Terkait

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD
“Anak  Tentara Dibunuh! Ayah  Menggugat: Hukum Mati Atau Bubarkan Saja Indonesia Dan  Merah Putih
KOKAM Wil Jakarta Timur Komitmen Untuk Terus Mendukung dan Mengawal Program Asta Cita Prabowo-Gibran
Skandal Pemerasan dan Penganiayaan: Nama Pejabat KemenKraf Terseret, Ancaman 9 Tahun Menanti
Tiga Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit
Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”
Afo Lim melalui Foss Group Luncurkan Foodtray TKDN 100%, SNI, dan Bersertifikat Sucofindo untuk Dukung Program Makan Gratis Bergizi
Golkar Jakarta Buat Mimbar Bebas Pelajar, Serap Aspirasi dan Ide Segar Pelajar
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:14 WIB

Bisnis Haram Tembak Ikan Jalan Terus, Aparat Hukum Dinilai Mandul di Binjai

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:19 WIB

Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Walikota Terpilih H.Amir Hamzah dan Wakil Walikota Terpilih H. Hasanul Jihadi

Minggu, 24 November 2024 - 12:52 WIB

Karya Bhakti Bersihkan Fasos dan Fasum, Koramil 07/Cipayung Giat Bersihkan Masjid.

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Dr. Ipong Hembing Putra Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat PWO Dwipa

Jumat, 22 November 2024 - 10:12 WIB

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:54 WIB

Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:58 WIB

Kembangkan Pembinaan Melalui Program Qatam Al Quran

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:23 WIB

Kalapas Binjai Buka Pelatihan dan Penguatan Kader Kesehatan Bagi WBP

Berita Terbaru