Karo – nasionaldetik.com – Polsek Munte menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana dugaan pencemaran nama baik seseorang secara Restoratif Justice. Peristiwa pidana tersebut dialami korban sekaligus pelapor Sri Warnawati Br. Sembiring, warga Desa Munte, Kecamatan Munte, dengan terlapor Jantri Tarigan, yang juga merupakan warga Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Penyelesaian perkara ini, dilaksanakan di Ruangan SPKT Polsek Munte Sabtu (22/07/2023). Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Munte AKP Jokner Malau menjelaskan, kasus ini sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/502/VII/2020/SU/Res. Karo/Sek Munte, tanggal 11Juli 2020 tentang perkara tindak pidana pencemaran nama baik.
Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya restorative justice dipilih berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kita mediasi kedua belah pihak, dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif. Sehingga kita fasilitas agar keduanya mendapatkan keadilan yang sama,” Kata Kapolsek.
Lanjut lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.
Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Munte yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.
Korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Munte. Kedua belah pihak yang telah berdamai, mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Munte.
“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Munte yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan kami ini melalui Restorative Justice,” Ungkap Sri Warnawati Br. Sembiring dan Jantri Tarigan.
(Ardiansyah Ginting).