ACEH TENGGARA Nasionaldetik com–Dana desa wajib di kelola secara transparan seperti yang di amanahkan UU Demi keadilan agar jangan terjadi perbedaan di dalam bermasyarakat sesuai Pancasila sila 5 (lima ) Akibat Ketegasan sektaris desa Kane mende MH Terhadap kepala desa/ pengulu Desa Kane Mende sihingga kepala kangkanggi Udang-udang dan abaikan Permendagri .21/Juli/2023.*
Katanya ” Dalam Pencairan Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) bersumber Dana Desa Tahun Anggaran 2023. kepala desa Kane mende Joni T. Merasa Risih terhadap saya selaku sektaris desanya. pasalnya” saya selaku sektaris desa menjalankan tugas sesuai dengan aturan UU nomor 6 tahun 2014 Tetang desa sebut MH.
Katanya ” karena ketegasan saya menjalankan tugas tidak memihak dalam bermasyarakat kepala desa tidak terima atas apa yang saya lakukan sehingga di lakukan pemberhentian terhadap saya Tampa teguran dan alasan yang jelas. Terangnya.
Sebut ketua LSM perkara izharruddin kepala desa Kane mende Joni.T kangkanggi Udang-udang Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri No: 67 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Saat di temui awak media di kantornya.
Pengakuan Mitro Hasan Sektaris Desa Kane Mende Kec Lauser, Jum’at siang 21 Juli 2023 Kota Kuta cane pada media ini mengatakan telah menerima SK pemberhentian Sekretaris Kute/Desa dua hari yang lalu dari Pengulu Kute.
“Sudah di berikan kepala desa SK saya dua hari yang lalu, tetapi saya merasa agak aneh tidak merasa salah dalam pengelolaan administrasi desa dan setiap kegiatan yang menyangkut desa tetap aktif, dengan serta merta diberhentikan tanpa alasan yang pasti, dan tanpa peringatan, baik secara lisan maupun secara tertulis dari Kepala Desa. Dengan rasa kecewanya.
Padahal sudah di sebutkan dengan Undang Undang No: 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri No: 67 Tahun 2017 , Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tidak menyentuh, ujar Sekdes MH yang di berhentikan.
Katanya MH “Ada sedikit teguran dulu masalah penetapan penerima dana bantuan langsung tunai ( BLT ) Tahun 2023, tahap pertama, tahap satu, tahap dua dan tahap tiga. oleh sektaris kepada kepala desa , karena dana BLT tahun 2023, pengrekrutan calon penerima dan pencairan tidak sesuai aturan. padahal dalam aturan sekretaris dalam pengrekrutan dan pencairan merupakan ketua tim.
“Saya tegur kepala desa waktu itu karena bagikan BLT tidak tepat sasaran, ada beberapa masyarakat yang tidak layak sebagai penerima bantuan tunai langsung, mungkin akibat terguran ini kepada desa merasa Saya sebagai duri dalam daging, sehingga tampa melalui prosedur yang berlaku Saya di berhentikan.
Izharruddin ketua DPC Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( PERKARA ) Aceh Tenggara, Jumat 21 Juli 2023, Dengan adanya kejadian tersebut angkat bicara izharruddin meminta kepada Pj.Syakir Bupati Aceh Tenggara, menanggapi secara serius tindakan Pengulu kute/Kades desa kane mende kecamatan leuser kabupaten Aceh tenggara tersebut secara serius. semoga Sektaris yang ditindas secara semena-mena dan tidak berdasarkan prosedur Undang Undang dan Peraturan Mentri Dalam Negeri, kami LSM perkara berharap kepada PJ Syakir Bupati Aceh tenggara apabila terbukti bersalah kepala desa Kane mende Joni.T telah mengabaikan peraturan agar di copot dari jabatan kepala desa/ dipecat. Dan mengangkat sektaris tersebut kembalikan menjabat selaku sektaris desa. Agar yang ditindas mendapat keadilan, dan kedepannya kepala desa yang lain tidak akan berbuat sedemikian, tegas, ketua lsm Perkara.
Penulis (Saidul)