Karo, Sumut Nasionaldetik, com.
Semenjak menjabat selama dua pekan terakhir, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman S.H, S.I.K, M.M, memerintahkan Satresnarkoba untuk meningkatkan pengungkapan kasus.
Atas arahan dari Kapolres, Satreskoba Polres Tanah Karo bergerak cepat mengungkapkan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D.L Tobing, S.H, melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan, S.H, mengatakan dalam sepekan terakhir pihaknya berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Sesuai arahan dari Kapolres, kita langsung melakukan pengungkapan dan berhasil kita amankan lima orang pelaku dari lima kasus dan tempat berbeda,” Kata KBO, Jumat(21/07/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Dari kelima pelaku ini, DAW ditangkap di kawasan Jalan Kapten Pala Bangun, Kabanjahe, BT ditangkap di Desa Gurusinga, Berastagi, PT ditangkap di Desa Gurusinga, Berastagi. Kemudian, IS ditangkap di kawasan Jalan Samura, Kabanjahe, dan JAG ditangkap di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga.
“Dari kelima pelaku ini barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sabu seberat 87,48 gram dan ganja 1422,72 gram,” Katanya.
Nantinya para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 2 dan ayat 1, Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Lanjut ia mengatakan, tentunya pengungkapan tersebut dapat berhasil atas dukungan masyarakat Kabupaten Karo yang telah memberikan informasi.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui informasi terkait adanya penyalah gunaan narkotika segera laporkan kepada kami, akan segera kita tindak lanjuti, dan kita jamin kerahasiaanya. Bersama kita bersihkan Tanah Karo dari bahaya narkoba”, tutup KBO Iptu Hendrik.
(Nur kennan Tarigan)