Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Terduga Bandar Berhasil Diamankan

- Redaksi

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:24 WIB

40487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SURABAYA, Nasionaldetik.com – Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu pengedar narkoba jenis, ganja dan pil koplo di depan rumah Jalan Ubi Jagir Wonokromo Kota Surabaya.

Satu pelaku yang diringkus berinisial ZM (20 tahun) warga Jalan Ubi Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Danil Marunduri mengatakan pihaknya menangkap pelaku di sebuah rumah dengan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 961,44 gram.

“Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi dari warga bahwa adanya seorang pemuda yang mengedarkan narkotika jenis ganja dan pil koplo,” ujar Daniel, pada Selasa (18/07/2023).

Baca Juga :  Kasrem 121/Abw Pimpin Upacara Penutupan TMMD Reguler Ke-116, Kodim 1203/Ketapang

Dia mengungkapkan saat polisi menggeledah rumah ZM tersebut, juga ditemukan juga barang bukti tiga bungkus plastik berisi 2,930 butir Pil berwarna putih berlogo (double L.red).

Dari keterangan tersangka bahwa MZ mendapatkan ganja tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB di pinggir rel kereta Api samping perumahan Delta Sari Waru Sidoarjo, sebanyak satu kilogram.

Sedangkan untuk pil koplo mereka dapat pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB yang diambil dalam selokan pinggir jalan Geluran Taman Sidoarjo sebanyak 10 bungkus berisi 10.000, keseluruhan haram tersebut berasal dari seseorang yang bernama PUTRA (DPO).

Baca Juga :  Pimpin Sertijab Danlanal Ranai, Ini Pesan Danlantamal IV Batam

Saat diinterogasi tersangka ZM mengaku bahwa maksud dan tujuan saudara PT (BANDAR) memberikan ganja dan pil koplo yaitu memberikan pekerjaan kepada ZM dengan diberi upah kepada ZM.

Jadi menyuruh ZM mengambil dan mengantar Ranjauan ganja dan pil koplo kepada para pembeli yang sudah pesan kepada saudara PT (BANDAR) dan tersangka ZM mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya tersangka ZM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Edi/Red)

Berita Terkait

SMSI Jatim Bertandang ke Unitomo : Rektor Prof Siti Marwiyah Tergerak Bangun Pusat Studi Media Massa
Momentum Bulan suci ramadhan, PT Delik Jatim Group Laksanakan giat Berbuka Puasa Bersama
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino
Antisipasi Rawan Pencurian, Babinsa Kemlayan Bantu PLN Pasang Lampu Jalan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batang Tanam Sayur, Jagung, dan Pisang
Jumat Curhat, Polres Kendal Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Media Sosial
Tag :