Pelanggar Qonun kejaksaan negeri Aceh tenggara UQubat/Cambuk 7 orang narapidana.

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 21 Juli 2023 - 12:06 WIB

40332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACEH TENGGARA Nasionaldetik.com – Pelaksanaan Qonun eksekusi UQubat cambuk dan pemusnahan barang bukti (INKRAKHT). Dalam Rangka hari Bhakti Adhyaksa ke-63. penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional. Diadakan di halaman kantor kejaksaan negeri Aceh tenggara.

Pelaksanaan eksekusi UQubat cambuk dan pemusnahan barang bukti kepala kantor kejaksa negeri Aceh tenggara Ernawati.SH.MH. melibatkan seluruh OPD kabupaten Aceh tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari negeri Aceh Tenggara, Proses eksekusi cambuk itu dilakukan kerjasama dengan Satpol sebagai penegak peraturan daerah.20/Jul/2023*

Atas nama negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara, Di samping itu berdasarkan pasal 39 undang undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 16 tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan juga berwenang menangani perkara Pidana yang diatur dalam Qonun sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah aceh.

Kata ” Ernawati.SH.MA. hari ini bertetapkan dalam rangka memperingati hari bakti abdayaksa yang ke-63. Kami melaksanakan 4 putusan Mahkamah syariah.Dengan kegiatan UQubat/cambuk sebanyak 7 orang Terpidana yang melanggar pasal 18.

20,33, dan 34 Qonun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai berikut.:

” Putusan nomor 3,/jn.2023 Ms ,Kc, Tanggal 11 juli 2023 An.terpidana YOGI ARIGA alias JOGI BIN SASA pasal 34 zina dengan anak.

” Putusan nomor 06/Jn,2023 Ms Kc ,tanggal 11 juli 2023 An: terpidana johansah Sitompul alias jon Bin almarhum sabban.Terpidana Hepberon Togatorop aliyas Hepberon dan terpidana Delika purba aliyas Datuk pasal 18 maisir/judi.

Baca Juga :  Singgahi Toko Komputer, Babinsa Tipes Berikan Himbauan Keamanan

Putusan nomor 07/Jn 2023 Ms, Kc, tanggal 11 Juli 2023 An: terpidana Horisjon aliyas hombing pasal 20 penyedia tempat maisir/judi.

Putusan nomor 08/Jn/ 2023.Ms Kc, tanggal 11 Juli 2023 An terpidana Risdaferonika aliyas Ika Binti Robinson Juharsah Aliyas johar Bin Urip pasal 33 ayat 1 zina sesama dewasa.

Bahwa dari 7 narapidana yang akan dieksekusi cambuk pada hari ini, Terdapat 3 orang narapidana. Yang beragama kristen yaitu Hepberon Togatorop aliyas Hepberon dan Delika purba aliyas Datuk yang di putus dengan UQubat/ cambuk sebanyak masing-masing 8 kali cambukan Dan harrison, alias hombing yang di putus 18 kali cambukan . Jelasnya.

Berdasarkan putusan mahkamah Syariah kota cane nomor 6/Jn 2023 Ms, Kc nomor 7 / Jn 2023, Ms,Kc tanggal 11 juli 2023 perapidanaa telah menundukkan diri ke Qonun Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan membuat surat pernyataan penundukkan sebagai mana yang telah di atur dalam pasal 5 huruf d , Qonun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tetang hukum jinayat . Ungkapnya

Di samping itu bahwa dari 7 terpidana yang akan dieksekusi cambuk pada hari ini terdapat satu terpidana perempuan, yaitu; An:Risda Veronica alias ika Binti Robinson maka jalad (olgojo) Yang melakukan UQubat/ cambuk merupakan seorang perempuan. Terangnya.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung Muda pidana umum nomor.SE/2/E/EJB/11/2020 Tetang pedoman penanganan perkara tindak pidana umum dengan hukum jinayat di provinsi Aceh huruf C angka 4 terkait peroses pelaksanaan pencambukan pada terpidana perempuan.

Selanjutnya putusan nomor 03 Jn ,2023 Ms, Kc tanggal 11 Juli 2023 terpidana An;YOGI ARIGA Aliyas YOGi Bin SASA pasal 34 yaitu melakukan zina dengan anak maka terpidana di jatuhi UQubat/Cambuk sebanyak 100 kali cambuk di tambah dengan UQubat penjara selama 26 bulan, jadi untuk pidana zina dengan anak selain UQubat cambuk dapat juga di kenakan hukum penjara sebagai mana pemberatan hukum terhadap terpidana sehingga menjadi tolak ukur agar putusan tersebut membuat terpidana menyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya, apabila mengulangi perbuatannya akan di kenakan kepadanya UQubat cambuk dan juga penjara seberat beratnya , ingat Ernawati SH.MH.

Baca Juga :  KARTAR Kecamatan Tembelang Jombang Memperingati Lahirnya Pancasila Dengan Cara Unik

kepala kejaksaan negeri Aceh tenggara Ernawati SH.MH. berkerjasama dengan satpol PP dan di saksikan dari berbagai kalangan. Untuk pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan tetap (INKRAKHT) adapun pemusnahan barang tersebut terdiri dari Narkotika jenis sabu,132,9 gram, Narkotika ganja seberat 4.kg 143,4 gram serta barang bukti lain terdiri 5 telpon genggam, 2 pisau belati, 1 buah kunci T, 2 buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah mankis, 5 buah bungkus plastik kelip warna putih bening berukuran besar dan barang bukti lainnya, yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di rampas untuk di musnahkan.

“Beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada hari pelaksanaan UQubat/Cambuk dan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bukti bahwa kejaksaan negeri Aceh tenggara akan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan saryriat Islam di kabupaten Aceh tenggara dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya

ami tidak lupa mengucapkan terimakasih atas dukungan forkopimda khususnya bapak PJ bupati Aceh tenggara melalui perangkatnya hakim mahkamah Syariah satpol PP PH penyidik Kapolres Aceh tenggara serta pihak lain . tutupnya

Reporter (saidul/Red)

Berita Terkait

Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran
Dugaan Tipikor Dana Desa Tahun Jamak Terendus, LSM Tuntut Polres Periksa Kepala Desa dan TPK
Tarif PSK Rp500 Ribu Sekali Kencan: Pengakuan Janda Muda dan Pelanggan dari Kalangan Kepala Desa di Agara
Proyek Rp10 Miliar di Aceh Tenggara Digarap Tanpa Batching Plant, Risiko Kegagalan Konstruksi Mengintai
Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Klaim Dihina dan Diusir, Lalu Balas dengan Pembantaian
MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup oleh Camat Syukri, SE.MM dalam Suasana Khidmat dan Penuh Makna
Fitra Handika Selian: 51 Tahun Aceh Tenggara, Mari Bangun Masa Depan Tanpa Candu Narkoba
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru