Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Edar Gelap Narkotika Sabu.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2023 - 10:24 WIB

40464 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Sumut Nasionaldetik com.

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil kembali mengungkap kasus diduda pelaku edar gelap narkotika jenis sabu sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungukapan tersebut terjadi pada Selasa(18/07/2023) lalu sekira Pukul 18.10 WIB di Lau Melas Desa Perbesi Kec. Tigabinanga tepatnya di pinggir jalan, yang dilakukan tersangka JAG(41), warga Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan JAG ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.

 

Penangkapan terhadap JAG berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima tim, Selasa(18/07) pukul 09.00 WIB, tentang adanya seorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Lau Melas Desa Perbesi.

 

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk ungkap kebenarannya.

Baca Juga :  Rencana Pembangunan Sekolah SMA Negeri Merek, Dan Spanduk Tanpa Logo Pemerintah

 

Sorenya sekira pukul 18.10 WIB, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa mengaku bernama JAG yang saat itu sedang mengendarai 1 unit septor merk Honda warna hitam tanpa plat di Lau Melas Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga tepatnya di pinggir jalan.

 

Selanjutnya personil melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 16 paket kecil diduga sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 2 buah pipet sebagai sekop di dalam kotak rokok merk Surya Gudang Garam dan uang Rp 100.000,- berada di dalam kantong depan sebelah kanan celana Pelaku.

 

Juga ditemukan 1 (satu) buah handphone android merk Vivo warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam berada di kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan Pelaku, 1 paket ukuran sedang diduga sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic hitam bertuliskan Potato ,serta 2 (dua) ball plastic klip dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic assoi warna merah berada di dalam 1 (satu) buah tas sandang terbuat dari goni warna putih yang disandang di depan dada Pelaku.

Baca Juga :  Pengamanan Jalur Wisata di Tanah Karo Ditingkatkan Selama Libur Sekolah, Arus Ramai Lancar

 

Hasil interogasi JAG mengaku 17 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7.4 gram adalah miliknya yang akan diedarkannya.

 

“Saat ini JAG telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut”, ujar AKP Henry.

 

JAG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.

 

( Nur kennan Tarigan)

Berita Terkait

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat
Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran
Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo
Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik
Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat
Tersangka Pelaku Pembunuhan di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Antisipasi 3C dan Tindak Pidana Lainnya

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 07:44 WIB

PNIB: Evaluasi MBG, Jangan Korbankan Kesehatan dan Nyawa Pelajar karena Nafsu Bisnis Korup Oligarki

Kamis, 25 September 2025 - 22:12 WIB

PW GPA DKI Mengecam Tindakan Oknum yang Mengatasnamakan Pegawai PT Mandiri Tunas Finance dalam Pengambilan Mobil Konsumen Secara Sepihak

Kamis, 25 September 2025 - 12:16 WIB

Klarifikasi Wartawan Yang Dianggap Oknum Bantah Lakukan Intimidasi dan Pemerasan kepada Kepala SDN 1 Jatinagara Ciamis

Kamis, 25 September 2025 - 08:07 WIB

STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

Kamis, 25 September 2025 - 07:57 WIB

Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Kamis, 25 September 2025 - 07:54 WIB

Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif

Kamis, 25 September 2025 - 07:51 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

Kamis, 25 September 2025 - 05:40 WIB

Pusinformar TNI Selenggarakan Bakti Sosial Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-80

Berita Terbaru