Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Edar Gelap Narkotika Sabu.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2023 - 10:24 WIB

40442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Sumut Nasionaldetik com.

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil kembali mengungkap kasus diduda pelaku edar gelap narkotika jenis sabu sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungukapan tersebut terjadi pada Selasa(18/07/2023) lalu sekira Pukul 18.10 WIB di Lau Melas Desa Perbesi Kec. Tigabinanga tepatnya di pinggir jalan, yang dilakukan tersangka JAG(41), warga Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan JAG ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.

 

Penangkapan terhadap JAG berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima tim, Selasa(18/07) pukul 09.00 WIB, tentang adanya seorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Lau Melas Desa Perbesi.

 

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk ungkap kebenarannya.

Baca Juga :  Polsek Tigabinanga Gelar Kegiatan Cooling System Dalam Rangka Pilkada Serentak

 

Sorenya sekira pukul 18.10 WIB, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa mengaku bernama JAG yang saat itu sedang mengendarai 1 unit septor merk Honda warna hitam tanpa plat di Lau Melas Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga tepatnya di pinggir jalan.

 

Selanjutnya personil melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 16 paket kecil diduga sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 2 buah pipet sebagai sekop di dalam kotak rokok merk Surya Gudang Garam dan uang Rp 100.000,- berada di dalam kantong depan sebelah kanan celana Pelaku.

 

Juga ditemukan 1 (satu) buah handphone android merk Vivo warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam berada di kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan Pelaku, 1 paket ukuran sedang diduga sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic hitam bertuliskan Potato ,serta 2 (dua) ball plastic klip dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic assoi warna merah berada di dalam 1 (satu) buah tas sandang terbuat dari goni warna putih yang disandang di depan dada Pelaku.

Baca Juga :  Rutan Kabanjahe Bagikan Matras Tidur dan Sabun Mandi, Penuhi Kebutuhan Warga Binaan

 

Hasil interogasi JAG mengaku 17 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7.4 gram adalah miliknya yang akan diedarkannya.

 

“Saat ini JAG telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut”, ujar AKP Henry.

 

JAG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.

 

( Nur kennan Tarigan)

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Cegah 3C dan Kejahatan Lainnya
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Cegah 3C dan Kejahatan Lainnya
Personel Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli, Bansos, Dan Pengamanan Sholat Jumat
Waspada, Lapor, dan Lawan! Bersama Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sekitar Kita
Polsek Juhar Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Jumat Curhat Polres Tanah Karo: Menyapa Umat Dan Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Tanah Karo Laksanakan Bakti Sosial Beri Santunan Kepada Janda Lansia
Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Ditangkap di Depan Kedai Kopi di Tiga Panah