Polisi Kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi 5 Ton Solar Diamankan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 19 Juli 2023 - 04:11 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUWANGI, Nasionaldetik.com – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Bumi Blambangan

BBM subsidi tersebut berjenis bio solar. BBM itu diduga dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelahnya ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan.

“Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan,” kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,Selasa (18/7).

Kasus ini terbongkar pada Minggu 16 Juli 2023. Ada 2 tersangka diamankan. Mereka masing-masing pria berinsial HH (38) beralamat di Kelurahan Klatak, Kalipuro dan DAS (40) beralamat di Kebalenan, Banyuwangi.

Baca Juga :  Heboh!!!Diduga Janjikan Masuk PNS Tanpa Tes,Warga Canga'an Dilaporkan Kepolsek Genteng

Mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi, lalu Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada hari Sabtu (15/7).

Kemudian, pada hari Minggu (16/7), keduanya ditangkap tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang.

“Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya barat lampu merah dan mengamankan kedua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar,” kata Wakapolresta, saat Press Release, Selasa sore (18/7/2023).

Baca Juga :  Cetak Generasi Sehat, Satgas Yonif 143/TWEJ Tanamkan Pola Hidup Bersih dan Sehat di Pedalaman Papua

Mobil yang digunakan H.H dan D.A.S. adalah Truk Cold Diesel. Mereka membeli bio solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.

Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan di markas Polresta Banyuwangi. Penegak hukum menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Edi/Red)

Berita Terkait

Jelang Ramadhan Polresta Banyuwangi Luncurkan Tim Patroli Samapta Presisi
Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita
KJJT Wilayah Banyuwangi Turut Mendukung & Sukseskan “Jalan sehat TNI Bersama Rakyat”
Program Kopi Osing Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
Karoops Polda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan di Pelabuhan Ketapang
MPLS SMPN 1 Giri, KJJT Banyuwangi Sosialisasikan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial
KJJT Gelar Diskusi, untuk Tingkatkan Kualitas Jurnalis sebagai Fungsi Kontrol demi Kemajuan Banyuwangi
Pastikan Personel Pengamanan WWF Tetap Prima, Polresta Banyuwangi Siagakan Tenaga Medis
Tag :