Jombang, Nasionaldetik.com – Beberapa isu miring tentang anggaran makan minum (mamin) DPRD Kabupaten Jombang tahun anggaran 2023, Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD Jombang, Bambang Sriyadi saat ditemui awak media memberi penjelasan. Minggu (16/07/23)
Bahwa berdasarkan data anggaran Mamin rapat total anggaran pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) sejumlah Rp.1.728.087.500,-
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinciannya meliputi :
Mamin reses Rp. 1.140.000.000,-
1. Makan peserta reses Nasi kotak dengan rincian 50 anggota dewan x 3 lokasi x 2 kegiatan x 80 kotak (@Rp.30.000,-) = Rp. 720.000.000,-.
2. Kue/snack dengan rincian 50 anggota dewan x 3 lokasi x 2 kegiatan x 80 kotak (@Rp.17.500,-) = Rp. 420.000.000,-.
Untuk diketahui, jumlah peserta yang tertera pada DPA merupakan rencana kegiatan, terkait realisasi pelaksanaannya dan jumlah peserta kegiatan diputuskan pada rapat Banmus (Badan Musyawarah).
Adapun Tata cara pelaksanaan kegiatan Reses ditetapkan dalam rapat paripurna sebelum reses dilaksanakan. Apabila dalam pelaksanaanya terdapat sisa di akhir tahun anggaran, maka menjadi SILPA. SILPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Jika sisa anggaran surplus maka akan dikembalikan ke Kas Daerah.
Sementara itu, untuk Mamin fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD untuk rapat-rapat DPRD tercatat sejumlah Rp. 303.425.000,-.
Menurut Bambang Sriyadi, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Jombang, untuk pelaksanaan rapat Banggar, Banmus, BK, Fraksi, Komisi, Pansus, Rapim, Paripurna, dan lain-lain, semua melalui mekanisme review.
“Sebagai catatan dalam merencanakan kegiatan sudah direview oleh Inspektorat dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, dalam melaksanakan kegiataan kami selalu berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Jombang dan BPK,” ungkap Bambang
Bambang menambahkan, sesuai Pasal 65 Peraturan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jombang, setiap Reses Dewan dilaksanakan 3 kali dalam 1 tahun. Program Reses tersebut dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (Dapil) para wakil rakyat bersangkutan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil pengawasan DPRD selama masa sidang, dan melakukan konsultasi publik dalam pembentukan peraturan daerah.
“Seluruh anggota dewan turun ke dapil masing-masing serentak 50 wakil rakyat selama 3 hari untuk Cawu 1, 2 dan 3. Sedangkan untuk tanggal pasti pelaksanaan masa Reses diputuskan dalam rapat Banmus DPRD Jombang. Karena Banmus merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Banmus sendiri terdiri atas unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah Anggota DPRD secara proporsional dan unsur pimpinan DPRD,” jelas Bambang sambil menunjukkan sejumlah dokumen anggaran.
Di sisi lain, Bambang menyebutkan, seluruh jenis-jenis rapat yang dilaksanakan di DPRD, seluruhnya mengacu pada Pasal 66 Peraturan DPRD Jombang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jombang.
Bambang juga menyampaikan ada banyak jenis rapat yang membutuhkan anggaran Mamin dan itu perlu diketahui masyarakat luas. Rapat-rapat tersebut antara lain, Rapat Paripurna, Rapat Pimpinan DPRD, Rapat Fraksi, Rapat Konsultasi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Anggaran, Rapat Badan Pembentukan Perda, Rapat Badan Kehormatan, Rapat Panitia Khusus, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum.
“Jadi anggaran Mamin tidak sesederhana gambaran orang cuma yang terlihat saat sidang tertentu di gedung dewan, karena meliputi banyak kegiatan. Tentunya semua sudah sesuai anggaran dan selalu di-review. Tidak ada yang namanya dugaan mark up dan semua nilai anggaran sudah terukur. Karena pengawasan anggaran dan kegiatan selalu melekat. Baik dari Inspektorat maupun BPK. Kalaupun ada kelebihan anggaran akan langsung masuk SILPA,” pungkas mantan camat Jombang Kota tersebut. (Esi/Red)