Terbongkar! Begini Motif Pelaku Pengeroyokan di Depan MAN Hingga Korban Bonyok dan Berlumuran Darah

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 16 Juli 2023 - 15:47 WIB

40272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATAM, Nasionaldetik.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, S.Tr.K dan Unit 1 Reskrim telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial BP (22) dan pelaku KLS (DPO) terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.

Dan itu terjadi pada Senin, (12 Juni 2023) lalu sekira pukul 23.55 Wib, persisnya di tepi jalan depan sekolah MAN Batam, Kecamatan Sagulung, kota Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Barelang Kombes. pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan S.H. menjelaskan, kronologis Kejadian berawal pada Senin (12 Juni 2023) lalu sekira pukul 23.55 wib.

Baca Juga :  Polres Jember Berhasil Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi

“Saat itu korban sedang duduk-duduk bersama temannya di angkringan simpang perumahan Taman Pesona Indah, Kecamatan Batu Aji, kota Batam, kemudian salah satu pelaku mendatangi korban dan mengajak untuk keluar dari angkringan tersebut, membicarakan terkait perihal teman para pelaku yang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi 1 (satu) minggu sebelum kejadian,” ungkap Donald, Minggu (16/07) sore.

Donald melanjutkan, dimana kendaraan yang ditumpangi teman pelaku, meninggal dunia dan kebetulan dikendarai oleh korban.

Karena situasi mulai tidak kondusif, korban berupaya menghindar keseberang jalan dari angkringan tersebut, yaitu tepatnya di tepi jalan sekolah MAN Batam, Kecamatan Sagulung, kota Batam,

Baca Juga :  Polsek Parung Panjang Polres Bogor Cek Lokasi Dugaan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Lalu korban malah dipegangi oleh para pelaku, kemudian para pelaku langsung menghujani pukulan bertubi-tubi menggunakan tangan dan kaki sehingga mengakibatkan kepala dan wajah korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah.

Dan kini, 1 (satu) pelaku sudah kita tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H. (Edi/Ace/Red)

Berita Terkait

Chairum Lubis SH : “Jumat Barokah” Membentuk Jalinan Silaturahmi Sesama Jurnalis
Polres Majalengka gelar apel pengamanan libur panjang Tahun baru Islam 1447H
Polsek Kadipaten perkuat mitra Khamtibmas,lewat sambang satpam
Polsek Kadipaten,sampaikan himbauan Khamtibmas kepada pihak hotel
Bhabhinkamtibmas Babakan anyar Andir, Istiqosah 1 Muharam 1447 H
Polsek Kadipaten laksanakan patroli malam,wujudkan lingkungan aman dan tertib
Bhabhinkamtibmas Kelurahan Cigasong,ajak Warga aktif laporkan gangguan Khamtibmas
Berikan imbauan Khamtibmas,Polsek Dawuan sambangi Warga binaan