Terbongkar! Begini Motif Pelaku Pengeroyokan di Depan MAN Hingga Korban Bonyok dan Berlumuran Darah

- Redaksi

Minggu, 16 Juli 2023 - 15:47 WIB

40231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATAM, Nasionaldetik.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, S.Tr.K dan Unit 1 Reskrim telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial BP (22) dan pelaku KLS (DPO) terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.

Dan itu terjadi pada Senin, (12 Juni 2023) lalu sekira pukul 23.55 Wib, persisnya di tepi jalan depan sekolah MAN Batam, Kecamatan Sagulung, kota Batam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Barelang Kombes. pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan S.H. menjelaskan, kronologis Kejadian berawal pada Senin (12 Juni 2023) lalu sekira pukul 23.55 wib.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan 3 Remaja Diduga Pencuri Bodyset Motor

“Saat itu korban sedang duduk-duduk bersama temannya di angkringan simpang perumahan Taman Pesona Indah, Kecamatan Batu Aji, kota Batam, kemudian salah satu pelaku mendatangi korban dan mengajak untuk keluar dari angkringan tersebut, membicarakan terkait perihal teman para pelaku yang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi 1 (satu) minggu sebelum kejadian,” ungkap Donald, Minggu (16/07) sore.

Donald melanjutkan, dimana kendaraan yang ditumpangi teman pelaku, meninggal dunia dan kebetulan dikendarai oleh korban.

Karena situasi mulai tidak kondusif, korban berupaya menghindar keseberang jalan dari angkringan tersebut, yaitu tepatnya di tepi jalan sekolah MAN Batam, Kecamatan Sagulung, kota Batam,

Baca Juga :  Polres Nganjuk Tetapkan 6 dari 9 Orang Sebagai Tersangka Buntut Kejadian Pengeroyokan di Berbek

Lalu korban malah dipegangi oleh para pelaku, kemudian para pelaku langsung menghujani pukulan bertubi-tubi menggunakan tangan dan kaki sehingga mengakibatkan kepala dan wajah korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah.

Dan kini, 1 (satu) pelaku sudah kita tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H. (Edi/Ace/Red)

Berita Terkait

Penanaman Pohon Sukun Upaya Koramil Karangmalang Mendukung Penghijauan
Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal
Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI
Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart
Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar
Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?
Polsek Cigasong,Polisi penggerak ketahanan pangan
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cigasong, Laksanakan sambang pasca pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:21 WIB

Ketua AJO-L Tanggamus bereaksi Terkait Pembagian Zonasi Oleh Apdesi Tanggamus

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:52 WIB

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:40 WIB

27 November 2024 Sudah Berlalu,Aries Sandi Supriyanto Menang Pilkada Pesawaran Satu Putaran,FK-WKP Berharap Bisa Diterima Semua Pihak

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Warga Bandar Agung suoh Menjerit ,keluhkan Luapan Air Sungai Yang Tak Kunjung Ada Perhatian

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:00 WIB

Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 9 Desember 2024 - 12:32 WIB

Brimob Polda Lampung Siaga Hadapi Cuaca Buruk, Personel dan Peralatan Disiapkan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:22 WIB

Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat

Senin, 9 Desember 2024 - 12:14 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Raih Penghargaan Top of News atas Pengungkapan Kasus Penipuan Petani Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru