Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan 2 Begal Motor Yang Beraksi di Jalan Sukolilo

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 04:21 WIB

40440 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANJUNGPERAK Surabaya, Nasionaldetik.com – Komplotan begal bersenjata tajam yang mengambil paksa motor Honda Beat milik pengendara di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya, pada Senin, (10/07/2013), ditangkap Polisi.

Dua tersangka yang berhasil diamankan Polisi berinisial FM (18 ) warga jalan Ambengan Batu dan DP (18 ) warga jalan Bogen Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua pelaku berhasil kita amankan dan satu rekannya berinisial DN masih dalam pengejaran ( DPO),” ujar Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Ardi Purboyo, pada Jumat (14/7/2023).

Kompol Ardi mengungkapkan, pembegalan dialami korban Dimas Anugrah (21) Surabaya, bermula saat korban mau pulang dengan melintas di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya.

Baca Juga :  Polda Jatim Periksa 29 Saksi terkait Dugaan Praktik KKN dalam Seleksi Perangkat Desa di Kediri

“Tiba-tiba datang tiga pelaku dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan menyuruh korban menghentikan laju kendaraannya,” ungkap Kompol Ardi.

Pada saat kejadian tersebut, korban sempat terjatuh lalu ditolong oleh warga karena sabetan celurit.

“Tersangka FM ini tertangkap di tempat kejadian usai melakukan aksinya,”tambah Kompol Ardi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kompol Ardi menjelaskan sekira pukul 12.30 Wib, Polisi melakukan penangkapan terhadap DP.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua begal ini sudah berulangkali melakoni aksi serupa di wilayah Kota Surabaya. Motif ingin menguasai motor korban untuk digunakan judi slot,” jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008.

Baca Juga :  MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE -77 DAN HUT KOLINLAMIL KE-62, PUSPOMAL GELAR LOMBA MANCING GEMBIRA SINERGITAS TNI POLRI

Guna menanggung perbuatannya, kata Kompol Ardi, dua bandit jalanan itu dijebloskan ke dalam penjara. Keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina yang membenarkan kejadian tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya dalam menangani kejahatan jalanan itu.

Namun demikian AKBP Herlina menghimbau kepada Masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan sebisa mungkin meminimalisir adanya kesempatan bagi pelaku melakukan aksi jahatnya. (Edi/Red)

Berita Terkait

SMSI Jatim Bertandang ke Unitomo : Rektor Prof Siti Marwiyah Tergerak Bangun Pusat Studi Media Massa
Momentum Bulan suci ramadhan, PT Delik Jatim Group Laksanakan giat Berbuka Puasa Bersama
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino
Antisipasi Rawan Pencurian, Babinsa Kemlayan Bantu PLN Pasang Lampu Jalan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batang Tanam Sayur, Jagung, dan Pisang
Jumat Curhat, Polres Kendal Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Media Sosial