Dituding Kebal Hukum, Galian C Batu Gajah di Gunung Kapho Trumon, Diduga Tanpa Izin

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:40 WIB

40327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan -Tanpa di sadari kekayaan alam di Aceh Selatan sangat lah kaya baik hutan, laut, sungai dan gunung, yang memiliki batu berharga, namun sayang nya kekayaan alam tersebut banyak di manfaat kan oleh segelintir orang yang ingin memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan dampak dari lingkungan di sekitarnya.

Contoh. seperti galian C jenis batu gajah, di Gampong Gunong Kapho, Kecamatan. Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan yang sedang di keruk oleh pihak perusahaan, pemenang tender pemasangan batu gajah di kawasan Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan galian c bantu gajah tersebut, Lokasi nya di pinggir jalan raya lintas pantai barat selatan Aceh, yang sangat menggangu pengguna jalan saat melintas di kawasan tersebut, pasalnya, jalan yang terlihat sangat licin dan berlumpur, akibat tumpahan tanah yang berserakan sepanjang jalan raya, tambah Lagi di kawasan itu, jalan penuh dengan tikungan tajam.

Baca Juga :  BARMAS Minta Bupati Aceh Selatan selesaikan Persoalan Tanah Antara Desa Rantau Binuang dan Kede Runding

Seseorang yang bekerja di galian c batu gajah dimaksud, ketika dijumpai dilokasi, sempat mengatakan galian c tersebut, milik seorang anggota kepolisian Polda Aceh yang tidak disebutkan namanya.

 

Sebagaimana disebutkan, dalam pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa : barang siapa yang melakukan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana di maksud pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 UU ini di penjara selama 10 tahun dan denda 10 milyar.

Baca Juga :  DPRK Aceh Selatan: Nota Kesepakatan Kesiapan Menghidupkan Dunia Investasi

Seorang tukoh masyarakat Gampong gunong kapho, ketika di mintai tanggapan terkait galian batu gajah tersebut, sudah sepatutnya harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum ( APH) baik polres Aceh Selatan maupun Polda Aceh, karena pertambangan atau galian c jenis batu gajah itu, diduga tak mengantongi izin resmi, oleh karena itu kami meminta agar segera di tindak tegas para pengelola galian c batu gajah itu. (TIM)

Berita Terkait

Kepemimpinan Mualem-Dekfad adalah Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh
Respons Cepat Polres Kendal Tangani Banjir di Dua Desa
Danrem 012/TU Pimpin Sertijab Danyonif 115/ML
Hadi Surya : Oknum ASN yang Terlibat dalam Pemenangan Pilkada adalah Sosok Penjilat Sejati
Mantan Aktivis Dukung Yuli Zuardi Rais Maju Pilkada Aceh Selatan 2024
DPRK Aceh Selatan: Nota Kesepakatan Kesiapan Menghidupkan Dunia Investasi
PLN ULP Tapaktuan Siagakan Personil Antisipasi Cuaca Buruk
PA Aceh Selatan Raih 4 Kursi Sementara, PPD Aceh Selatan : Bukti Kembalinya Kepercayaan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Personil Gabungan TNI-Polri Kawal Alat Berat Rubuhkan Diskotik Marcopolo!!!

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:14 WIB

Bisnis Haram Tembak Ikan Jalan Terus, Aparat Hukum Dinilai Mandul di Binjai

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:19 WIB

Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Walikota Terpilih H.Amir Hamzah dan Wakil Walikota Terpilih H. Hasanul Jihadi

Minggu, 24 November 2024 - 12:52 WIB

Karya Bhakti Bersihkan Fasos dan Fasum, Koramil 07/Cipayung Giat Bersihkan Masjid.

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Dr. Ipong Hembing Putra Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat PWO Dwipa

Jumat, 22 November 2024 - 10:12 WIB

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:54 WIB

Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:58 WIB

Kembangkan Pembinaan Melalui Program Qatam Al Quran

Berita Terbaru