Karo, Sumut Nasionaldetik, com.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada Oknum ASN yang bekerja di Puskesmas Laubaleng, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo yang berinisial ( AWT ), yang bekerja sebagai sopir Ambulance di Puskesmas tersebut sudah lama tidak masuk kerja dari tahun ketahun,,,,, untuk itu masyarakat meminta kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karo untuk memberikan sanksi kepada oknum tersebut. Agar tidak menjangkit kepada pegawai yang lain, ujar salah seorang warga kepada Tim Media pada 27/06/2023 lalu.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Sanksi disiplin bagi ASN Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran oknum ASN yakni,
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara Kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
– Pemberhentian dilakukan dengan hormat Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk sanksi sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin)
– PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan Tukin 25 persen selama 6 bulan
Sanksi pemotongan Tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.
– Bagi Abdi Negara yang bolos 17-20 hari, Pemerintah akan memberi sanksi pemotongan Tukin 25 persen selama 12 bulan. Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis.
– PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun.
– PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
– Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat beberapa Tim dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( Kabupaten Karo PWDPI ) mengkonfirmasi di Puskesmas Laubaleng pada tanggal (27/06/2023), PLH Kapus Laubaleng, Arianti mengatakan kepada Tim, memang benar AWT ( oknum ASN) sudah lama tidak masuk kerja. Bahkan dibeberkannya kepada Tim bahwa sudah pernah disurati, ditegur secara lisan bahkan kami datang kerumahnya meminta dia masuk kerja, namun tidak pernah diindahkan oleh oknum ASN tersebut, jelasnya Arianti
Arianti menambahkan pada masa Kapus sebelumnya, (Alm) dr. Arjuna Ginting sudah pernah menyurati Kadis Kesehatan untuk melaporkan prihal oknum ASN ini, tapi belum ada jawaban dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten, tutupnya.
Ini sungguh sangat disayangkan seharusnya sebagai Pejabat Publik bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, tapi beda halnya dengan yang terjadi di Puskesmas Kecamatan Laubaleng, sebagai sopir Ambulance yang diperlukan orang banyak dan tentu orang yang sakit atau meninggal, justru oknum ASN ini tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai Driver Ambulance Ambulance yang siap 24 jam melayani kepentingan masyarakat.
Mendapat informasi seperti yang dijelaskan baik oleh masyarakat maupun oleh PLH Puskesmas, maka Tim PWDPI mengkonfirmasi langsung, Adi Wicaksana Tarigan ( SWT) yang dilihat dari Absensinya sudah lama tidak masuk Dinas, bahkan dari tahun ketahun ini.
Kepada Tim SWT mengatakan, saya tidak pernah dipanggil ke kantor, padahal saya siap dipanggil 24 jam. Dan perlu diingat saya bukan staff atau perawat yang harus Standbye terus di Puskesmas, siapa yang bilang itu, kasih tahu biar ku congkel matanya itu, katanya dengan nada arogan kepada Tim PWDPI.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPC PWDPI Kabupaten Karo, Berto Tarigan mengatakan kepada awak media, kami dari PWDPI Karo memohon kepada Kepala Dinas Kesehatan Karo untuk mengambil tindakan keras kepada oknum tersebut (AWT), yang mana telah merugikan Negara dengan memakan gaji buta, sudah berapa kerugian Negara menggaji ASN tersebut sementara dia tidak bekerja, apakah pihak Puskesmas atau Dinas Kesehatan takut mengambil tindakan dikarenakan AWT ini seorang Ketua salah satu LSM dan pengelolah usaha ilegal di Kecamatan Laubaleng maka tidak melakukan tindakan sebagaimana seharusnya yang tertuang dalam peraturan Pegawai Negeri Sipil, kata Berto seakan bertanya.
Sementara ketika awak media ini meng konfirmasi Kepala Dinas Kesehatan, drg. Irna Safrina Milala mengatakan, saya sudah konfirmasi ke bagian Kepeg Dinkes dan ke PLH, mereka mengatakan surat belum ada dikirim ke Dinas. Ini sudah saya perintahkan untuk dibuat teguran tembusan ke Dinkes. Biar bisa kami panggil yang bersangkutan
Ketika dipertanyakan masalah Surat yang katanya sudah dikirim masa Kapus dr. Arjuna 7 bulan lalu, Kadis Kesehatan kembali mengatakan, sudah kami konfirmasi langsung ke TU nya mana suratnya. Ternyata masih lisan aja hari itu ke Kepeg katanya,
ini kusuruh panggil menghadap ASN tersebut, kata drg. Irna melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu 12/07/2023.
( Nur kennan Tarigan)/Tim)