Pegawai ASN Diduga Terima Gaji Buta Selama Bertahun Tahun

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:59 WIB

40738 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik, com.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada Oknum ASN yang bekerja di Puskesmas Laubaleng, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo yang berinisial ( AWT ), yang bekerja sebagai sopir Ambulance di Puskesmas tersebut sudah lama tidak masuk kerja dari tahun ketahun,,,,, untuk itu masyarakat meminta kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karo untuk memberikan sanksi kepada oknum tersebut. Agar tidak menjangkit kepada pegawai yang lain, ujar salah seorang warga kepada Tim Media pada 27/06/2023 lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Sanksi disiplin bagi ASN Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran oknum ASN yakni,

 

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara Kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

 

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

– Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

 

– Pemberhentian dilakukan dengan hormat Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk sanksi sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin)

 

– PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan Tukin 25 persen selama 6 bulan

Sanksi pemotongan Tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.

 

– Bagi Abdi Negara yang bolos 17-20 hari, Pemerintah akan memberi sanksi pemotongan Tukin 25 persen selama 12 bulan. Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024

 

– PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun.

 

– PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas

 

– Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat beberapa Tim dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( Kabupaten Karo PWDPI ) mengkonfirmasi di Puskesmas Laubaleng pada tanggal (27/06/2023), PLH Kapus Laubaleng, Arianti mengatakan kepada Tim, memang benar AWT ( oknum ASN) sudah lama tidak masuk kerja. Bahkan dibeberkannya kepada Tim bahwa sudah pernah disurati, ditegur secara lisan bahkan kami datang kerumahnya meminta dia masuk kerja, namun tidak pernah diindahkan oleh oknum ASN tersebut, jelasnya Arianti

 

Arianti menambahkan pada masa Kapus sebelumnya, (Alm) dr. Arjuna Ginting sudah pernah menyurati Kadis Kesehatan untuk melaporkan prihal oknum ASN ini, tapi belum ada jawaban dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten, tutupnya.

 

Ini sungguh sangat disayangkan seharusnya sebagai Pejabat Publik bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, tapi beda halnya dengan yang terjadi di Puskesmas Kecamatan Laubaleng, sebagai sopir Ambulance yang diperlukan orang banyak dan tentu orang yang sakit atau meninggal, justru oknum ASN ini tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai Driver Ambulance Ambulance yang siap 24 jam melayani kepentingan masyarakat.

 

Mendapat informasi seperti yang dijelaskan baik oleh masyarakat maupun oleh PLH Puskesmas, maka Tim PWDPI mengkonfirmasi langsung, Adi Wicaksana Tarigan ( SWT) yang dilihat dari Absensinya sudah lama tidak masuk Dinas, bahkan dari tahun ketahun ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Perekonomian, Brebes Susun RDTR Perkotaan 

 

Kepada Tim SWT mengatakan, saya tidak pernah dipanggil ke kantor, padahal saya siap dipanggil 24 jam. Dan perlu diingat saya bukan staff atau perawat yang harus Standbye terus di Puskesmas, siapa yang bilang itu, kasih tahu biar ku congkel matanya itu, katanya dengan nada arogan kepada Tim PWDPI.

 

Menyikapi hal tersebut Ketua DPC PWDPI Kabupaten Karo, Berto Tarigan mengatakan kepada awak media, kami dari PWDPI Karo memohon kepada Kepala Dinas Kesehatan Karo untuk mengambil tindakan keras kepada oknum tersebut (AWT), yang mana telah merugikan Negara dengan memakan gaji buta, sudah berapa kerugian Negara menggaji ASN tersebut sementara dia tidak bekerja, apakah pihak Puskesmas atau Dinas Kesehatan takut mengambil tindakan dikarenakan AWT ini seorang Ketua salah satu LSM dan pengelolah usaha ilegal di Kecamatan Laubaleng maka tidak melakukan tindakan sebagaimana seharusnya yang tertuang dalam peraturan Pegawai Negeri Sipil, kata Berto seakan bertanya.

 

Sementara ketika awak media ini meng konfirmasi Kepala Dinas Kesehatan, drg. Irna Safrina Milala mengatakan, saya sudah konfirmasi ke bagian Kepeg Dinkes dan ke PLH, mereka mengatakan surat belum ada dikirim ke Dinas. Ini sudah saya perintahkan untuk dibuat teguran tembusan ke Dinkes. Biar bisa kami panggil yang bersangkutan

 

Ketika dipertanyakan masalah Surat yang katanya sudah dikirim masa Kapus dr. Arjuna 7 bulan lalu, Kadis Kesehatan kembali mengatakan, sudah kami konfirmasi langsung ke TU nya mana suratnya. Ternyata masih lisan aja hari itu ke Kepeg katanya,

ini kusuruh panggil menghadap ASN tersebut, kata drg. Irna melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu 12/07/2023.

 

( Nur kennan Tarigan)/Tim)

Berita Terkait

Pengamanan Unjuk Rasa Warga Desa Rih Tengah di Kantor PT Wampu Electric Power Berjalan Kondusif
Pengamanan Unjuk Rasa Warga Desa Rih Tengah di Kantor PT Wampu Electric Power Berjalan Kondusif
Personil Polres Tanah Karo Gelar Patroli Cooling System Pasca Pilkada 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Tigabinanga Bantu Panen Jagung dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Personel Satsamapta Polres Tanah Karo Tingkatkan Pengaturan Lalin di Kota Kabanjahe, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Rutan Kabanjahe Raih Penghargaan Unit Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM)
Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru