Diminta kepada Dinas Kesehatan Tanah Karo memberikan Sanksi Kepada ASN Yang Tidak Pernah Masuk Kerja Di Puskesmas Laubaleng

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 11:47 WIB

40782 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik,com.

 

Berdasarkan desah-desus dari masyarakat bahwa oknum ASN Desa Laubaleng, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo yang berinisial ( AWT ), seorang pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai sopir ambulance sudah lama tidak masuk kerja dari tahun ketahun,,,,, untuk itu perlunya pihak dari Dinas Kesehatan untuk memberikan sanksi kepada pihak oknum sehingga tidak akan menjamur kepada lain dan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun beberapa sanksi yang sudah di atur di dalam peraturan pemerintah sesuai undang-undang kepada oknum ASN. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun

Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat

penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun

Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

 

PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan

Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun

Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

Baca Juga :  Ketua Umum Persab Brebes Melepas Jalan Sehat Di Desa Banjaran Salem 

 

PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan

Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun

PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas

Terakhir, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat beberapa tim dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( Kabupaten Karo PWDPI ) mengkonfirmasi di Puskesmas Laubaleng pada tanggal (27/06/2023), PLH Kapus Arianti Laubaleng mengatakan kepada tim memang benar sudah lama tidak masuk dinas oknum berinisial AWT bahkan dibeberkan kepada tim bahwa sudah pernah di suratin kepada yang bersangkutan tidak pernah di indahkan oleh oknum ASN. Jelasnya Arianti

 

Tak berselang lama Arianti menambahkan pada jaman (Alm) dr. Arjuna Ginting sudah pernah menyurati Kadis Kesehatan tidak ada jawaban.

 

Ini sungguh disayangkan yang mana seharusnya pejabat publik ini seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tapi beda hal dengan yang di alami oleh Puskesmas yang berada di Desa Laubaleng ini Oknum tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai driver Ambulance.

 

Tim dari PWDPI konfirmasi kepada Adi Wicaksana Tarigan Absensi yang sudah lama tidak masuk dinas dari tahun ketahun mengatakan saya tidak ada pernah di panggil kekantor terus padahal saya siap di panggil 24 jam hadir karena saya bukan staf yang harus stand by terus di Puskesmas dengan nada arogan kepada tim PWDPI. tuturnya Adi Wicaksana Tarigan

 

Awak media dari iGlobalnews.co.id meminta tanggapan kepada Ketua DPC PWDPI Kab. Karo mengatakan kepada awak media memohon kepada Kepala Dinas Karo untuk mengambil tindak keras kepada oknum tersebut (AWT), yang mana telah merugikan negara memakan gaji buta. Ketua DPC PWDPI Kabupaten KARO. Berto Tarigan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Sampaikan Pesan Netraliras Pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Dolatrayat Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

 

Awak media iGlobalnews.co.id konfirmasi kepada kepala dinas melalui sambungan telepon di sebuah via aplikasi Whats App mengatakan saya akan konfirmasi kepada PHL Kapus Laubaleng. Hari Rabu ( 12/07/2023 ).

 

Tim dari Investigasi Dari PWDPI Yanto Lase dari Media iGlobalnews bersama Ketua DPC PWDPI berkunjung di Kantor Dinas Kesehatan Karo. Konfirmasi terkait adanya oknum ASN yang tidak masuk kerja di Desa Laubaleng bertemu dengan Sekdis Bapak Mardi Purba.

Yanto mengkonfirmasi kepada Sekdis kesehatan Karo bahwa adanya informasi dari masyarakat di Desa Laubaleng bahwa oknum ASN sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja sebagai supir ambulance.

 

Sekdis mengatakan terimakasih banyak atas informasi dari masyarakat yang di sampaikan oleh rekan-rekan kami terkait bahwasanya ada oknum ASN yang tidak masuk tugas di desa Laubaleng, Sekdis menjelaskan belum pernah ada laporan atau aduan dari Kapus lama mau pun yang PHL Kapus yang sekarang tuturnya Sekdis Kes kepada awak media

 

Mardin Purba menambahkan pada jamannya Alm dr Arjuna Ginting sebagai Kepala Puskesmas Laubaleng belum pernah menyurati kami, karena belum ada tembusan untuk di Dinas Kesehatan makanya kami belum bisa memberikan sanksi teguran kepada yang bersangkutan jelasnya Mardin Purba. Memang tidak baik juga anggota kami walaupun bukan staf di puskesmas seharusnya AWT stand by di Puskesmas pada saat jam kerja apa lagi beliau ini lebih dibutuhkan di puskesmas karena beliau supir ambulance

 

(Tim PWDPI)

Berita Terkait

Kapolres Tanah Karo Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Pos Pam Terpadu Tugu Juang Berastagi
Kakanwil Ditjenpas Jambi Memastikan Kunjungan Lapas LPKA muara Bulian pada hari raya idul Fitri, Berjalan Dengan Baik
Personel Polres Tanah Karo Saling Bermaafan Usai Apel Pagi di Momen Idul Fitri 1446 H
Kasat Lantas Polres Tanah Karo Tinjau Pos Pengamanan Daulu untuk Kelancaran Arus Mudik
Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes
Rutan IIB Kabanjahe Melaksanakan Sholat Idul Fitri  1 Syawal 1446 H  Bersama Ratusan Warga Binaan dan Pegawai Rumah Tahanan
Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus”
Kapolres Tanah Karo Bagikan Takjil dan Berikan Himbauan Kamtibmas di Simpang Tiga Jumpa

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 12:45 WIB

Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Makanan Snack Gratis Untuk Anak-Anak Papua

Kamis, 3 April 2025 - 11:43 WIB

Budidaya Tebu, Prajurit TNI di Magetan Mampu Sejahterakan Keluarga dan Anggotanya

Kamis, 3 April 2025 - 11:22 WIB

Satgas Pamtas RI – RDTL Yonarhanud 15/DBY bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Hilang Kapal Tenggelam di Pantai Oebubun

Rabu, 2 April 2025 - 13:33 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Cek Harga Sembako Pasca Idul Fitri 1446 H

Rabu, 2 April 2025 - 13:17 WIB

Karo Ops Polda Sumut Lakukan Pengecekan Kesiapsiagaan Pos Pelayanan Operasi Ketupat Toba 2025

Rabu, 2 April 2025 - 13:03 WIB

*Koramil 11/KP Kerahkan Personil Bantu Pengamanan Pos Pelayanan Idul Fitri Bukti Nyata Sinergitas TNI Polri*

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:50 WIB

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:03 WIB

Sinergi TNI-Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 1446 H

Berita Terbaru