Aceh tenggara, Nasionaldetik.com – Wartawan berserta LSM dapat ancaman dari kepala desa kecamatan Ketambe kab. Acara tenggara.10/Juli/2023.
Kepala desa bukit Baru kecamatan Ketambe kab Aceh tenggara, Gunawan Selaku kepala desa ancam wartawan berserta anggota LSM perkara saat antar surat permohonan realisasi dana ke desa bukit Baru kecamatan Ketambe. pasalnya surat yang di antarkan ke desa berisikan surat permohonan realisasi dana tahun 2022 yang di duga sangat bermasalah.
Wartawan yang mendampingi anggota LSM perkara berinisial JR di ancam kepala desa kute bukit Baru saat pulang dari kute bukit Baru.
Katanya ” di perjalanan saat kami pulang dari desa tersebut kepala desa kute bukit baru menghubungi kami lewat telepon selulernya. Kepala desa kute bukit Baru kecamatan Ketambe ancam kami berdua. Ungkapnya.
“Kata kepala desa kute bukit Baru ” surat apa yang kalian kasih tadi sama ketua BPK saya!. Berulang ulang kali pertanyakan itu di ucapkan;. Surat permohonan realisasi dana desa pak., jawabannya ? realisasi apa, kembek kalian, desa saya sudah keluar LHP nya, realisasi apa lagi yang kalian minta dengan suara tinggi terdengar lewat telepon seluler. Awas kalian ya, Jagan sempat aku lihat kalian lewat , kalau sempat aku lihat ku pijak pijak kalian. Ancam Nya. Kata-kata ancam tersebut berulang ulang kali di ungkapkan. Jelasnya.
“Anggota LSM perkara berinisial JR sempat angkat bicara tetang hal tersebut, karena kepala desa yang kurang memahami aturan sehingga tidak menerima kedatangan surat yang di layangkan LSM ke desa. Kesalnya.
Karena kejadian yang tidak di inginkan sehingga ketua LSM perkara izharruddin angkat bicara. Katanya” kita sebagai LSM berhak meminta realisasi dana desa karena dana desa itu berasal dari APBN yang turun ke kabupaten dari kabupaten turun ke desa, itu uang negara bukan uang dari kakek kepala desa. Terangnya.
kepala desa yang tidak terima keberadaan wartawan dan LSM atau lembaga baik berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Dalam artinya kepala desa tidak memahami aturan UU nomor 6 tahun 2014 Tetang desa . Dan tidak menghargai UU nomor 14 tahun 2008 Tetang keterbukaan informasi publik. Dan mengangkangi UU 31 tahun 1999. Tentang tidak pidana korupsi.
Dalam hal ini kami dari LSM perkara saya selaku ketua akan meminta kepada aparat hukum melidik dana desa kute bukit Baru yang kami duga sangat bermasalah. kurangnya pembinaan terhadap kepala desa bukit Baru Gunawan sehingga melakukan pengancaman terhadap LSM dan wartawan.*
Penulis (Tim/Red)