Karo Sumut-Nasionaldetik-com.
Masyarakat dan wisatawan kesal terhadap pungutan ilegal (Pungli) yang kembali dilakukan oleh diduga penjaga pos restribusi objek wisata Air Terjun Sipiso Piso, Desa Tongging, Kecamatan Merek,Kabupaten Karo(09/07).
Diduga penjaga retribusi tersebut, lakukan aksi pungli bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke objek wisata Gajah Bobok. Mengetahui hal tersebut, Munthe warga sekitar dengan sigap memvideokan aksi pungli yang dilakukan diduga penjaga pos retribusi Air Terjun Sipiso Piso.
Mengetahui dirinya divideokan, dengan cepat pelaku pungli tersebut berpindah tempat kembali menuju pos restribusi Air Terjun Sipiso Piso.
Tidak hanya disitu saja Munthe, sempat menyebarkan video aksi pungli yang dilakukan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpakaian serupa dengan ASN pada Tanggal 23 April 2023. Bahwa sipelaku pungli tersebut, mengaku dirinya disuruh oleh orang bernama Ramona untuk melakukan pengutipan retribusi di pos yang lama.
Namun hingga saat ini, akibat dari ketidakpedulian pihak terkait dalam memberantas aksi aksi pungli yang sering dilakukan di persimpangan objek wisata Air Terjun Sipiso Piso ke arah Desa Tongging dan Gajah Bobok para pelaku pungli tetap melancarkan aksinya.
Diketahui melalui perda No 05 Tahun 2012, Pasal 1 ayat 41, menjelaskan Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Mengingat perda No 05 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2 menjelaskan, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara perda no 05 Tahun 2012 pasal 1 ayat yang ke 3 Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Dalam hal ini Munthe bersama masyarakat sekitar lainnya berharap, Bupati Karo bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata tentang pungli yang saat ini kembali lagi, tanpa adanya ketegasan dan terkesan seperti pembiaran atas aksi aksi pungli yang berada dikampungnya.
Tidak lupa dirinya berpesan pada unit Tipikor Polres Tanah Karo dapat mengusut tuntas perihal pungli yang dilakukan pada Tanggal 23 April 2023, dan saat ini 9 Juli 2023.
( Nur kennan Tarigan)