Pungli Kembali Terjadi, Pemerintah Kabupaten Karo Diharap Kali Ini Mampu Memberantas Pungli Simpang Gajah Bobok

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 11:57 WIB

40161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Sumut-Nasionaldetik-com.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat dan wisatawan kesal terhadap pungutan ilegal (Pungli) yang kembali dilakukan oleh diduga penjaga pos restribusi objek wisata Air Terjun Sipiso Piso, Desa Tongging, Kecamatan Merek,Kabupaten Karo(09/07).

 

Diduga penjaga retribusi tersebut, lakukan aksi pungli bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke objek wisata Gajah Bobok. Mengetahui hal tersebut, Munthe warga sekitar dengan sigap memvideokan aksi pungli yang dilakukan diduga penjaga pos retribusi Air Terjun Sipiso Piso.

 

Mengetahui dirinya divideokan, dengan cepat pelaku pungli tersebut berpindah tempat kembali menuju pos restribusi Air Terjun Sipiso Piso.

 

Tidak hanya disitu saja Munthe, sempat menyebarkan video aksi pungli yang dilakukan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpakaian serupa dengan ASN pada Tanggal 23 April 2023. Bahwa sipelaku pungli tersebut, mengaku dirinya disuruh oleh orang bernama Ramona untuk melakukan pengutipan retribusi di pos yang lama.

Baca Juga :  Ops Lilin Candi 2024: Polsek Kendal Kawal Ketat Ibadah Minggu di Dua Gereja

 

Namun hingga saat ini, akibat dari ketidakpedulian pihak terkait dalam memberantas aksi aksi pungli yang sering dilakukan di persimpangan objek wisata Air Terjun Sipiso Piso ke arah Desa Tongging dan Gajah Bobok para pelaku pungli tetap melancarkan aksinya.

 

Diketahui melalui perda No 05 Tahun 2012, Pasal 1 ayat 41, menjelaskan Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

 

Mengingat perda No 05 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2 menjelaskan, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Tegaskan: BBM Subsidi Adalah Hak Rakyat Miskin, Bukan untuk Pengusaha Tambang dan Industri Besar

menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Sementara perda no 05 Tahun 2012 pasal 1 ayat yang ke 3 Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

 

Dalam hal ini Munthe bersama masyarakat sekitar lainnya berharap, Bupati Karo bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata tentang pungli yang saat ini kembali lagi, tanpa adanya ketegasan dan terkesan seperti pembiaran atas aksi aksi pungli yang berada dikampungnya.

 

Tidak lupa dirinya berpesan pada unit Tipikor Polres Tanah Karo dapat mengusut tuntas perihal pungli yang dilakukan pada Tanggal 23 April 2023, dan saat ini 9 Juli 2023.

( Nur kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut
Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan
Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian
Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor
Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta
Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru