Polres Pasuruan Berhasil Amankan Komplotan Spesialis Pembobol Rumah dan Toko

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 07:32 WIB

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PASURUAN, Nasionaldetik.com – Tiga orang komplotan maling spesialis bobol rumah ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.

Tiga tersangka ditangkap Polisi setelah membobol toko di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan tiga tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian di toko milik Akhmad Sultoni pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.

Saat itu kondisi toko dalam keadaan sepi sehingga pelaku bisa masuk tanpa ketahuan.

“Dua orang berperan sebagai pencuri dan satu sebagai penadah. Dua pencurinya ini bernama J (32) warga Kecamatan Prigen, F(19) warga Sukorejo. Dan satu orang penadah ini bernama K(45) warga Kecamatan Wonorejo,” AKP Farouk Ashadi Haiti, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Simalungun Berhasil Beguk Pelaku Bandar Sabu - Sabu 

AKP Farouk juga menjelaskan bahwa mulanya kedua pencuri ini berkumpul di rumah tersangka J.

“Lalu kedua pelaku ini mulai mencari targetnya dan berkeliling menggunakan kendaraan roda dua,” jelas AKP Farouk.

Tersangka J dan F yang sudah mengendarai kendaraan Yamaha Jupiter merah milik tersangka F itu berkeliling di sekitaran Kecamatan Prigen.

Setelah menemukan targetnya,tersangka J kemudian turun di sebuah toko dan melakukan aksinya.

Sementara itu tersangka F meninggalkan tersangka J yang sedang melancarkan aksinya dan menunggu di tempat lain.

Sesampainya di bagian belakang toko, J kemudian mengeluarkan linggis kecil dan sebuah obeng.

Setelahnya J mencongkel jendela samping toko dan mulai memasuki area dalam toko.

Di dalam toko, J menemukan satu unit handphone merk Oppo A37 yang berwarna putih.

Tak hanya itu J juga mengambil uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan berbagai jenis rokok.

Baca Juga :  Jadilah Pejuang Jangan Jadi Pecundang

“Setelah menguras isi dalam toko, J mengabari F untuk dijemput di bagian belakang toko. Lalu mereka pulang masing-masing pulang ke rumahnya dan berjanji akan bertemu keesokan harinya,” lanjut AKP Farouk.

Kemudian keesokan harinya, kedua pelaku ini bertemu guna menjual handphone yang didapatkannya dari hasil mencuri kemarin.

Handphone merk Oppo A37 tersebut dijualnya kepada Karim dengan harga Rp 270 ribu.

Berbekal laporan dari warga pihak kepolisian Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat berada di dalam rumahnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Farouk (Edi/Red)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Rutan Bangil Jalin Koordinasi dan Silaturahmi dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan
Peringati Idul Adha, Rutan Bangil Sembelih 14 Ekor Kambing Qurban Idul Adha 1446 H
Penaburan Ikan Nila, Langkah Nyata Rutan Bangil Menuju Pemasyarakatan Produktif
Komitmen Bersama, Rutan Bangil Gelar Apel Pencanangan Deklarasi Anti Narkoba
Jadilah Pejuang Jangan Jadi Pecundang
Bersinergi dengan Stakeholder, Rutan Bangil Gelar Penggeledahan dan Tes Urine
Bulan Ramadhan, Warga Binaan Rutan Bangil Rutin Laksanakan Tadarus Al-Qur’an
Dukung Pelayanan Kesehatan, Rutan Bangil Laksanakan Penandatanganan Serah Terima Ambulance dari Pemda Kabupaten Pasuruan