LSM PERKARA MINTA APH LIDIK OKNUM KADES KUTE PERAPAT BATU NUNGGUL KEC LAWE ALAS KAB ACEH TENGGARA.

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 07:41 WIB

40328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Aceh tenggara Nasionaldetik.com–Dari Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kute Prapat Batu Nunggul kecamatan Lawe alas Agara. Senilai Rp 231.513.000,- Oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Namun Hingga Saat ini Belum di Kembalikan ke Kas Desa/Kute Oleh kepala desa Salamandi.SpdI. Sehingga Lsm PERKARA Minta Aparat Penegak Hukum Melidik Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Penyampaian Salah Satu Tokoh Masyarakat yang Enggan Disebutkan Namanya di media yang Ikut Dalam Musyawarah, Pada Media ini Senen 10 Juli 2023. Disalah satu warung kopi pajak infers.

“Katanya;”sebelumnya Imron Hanafi selaku Ketua BPK Kute mengundang secara tersurat kepada Kepala Desa/Pengulu Kute, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat untuk menghadiri rapat pembahasan pengembalian dana desa ke kas desa, senilai Rp 231.533.000,- .
Dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute (LHP Kute) Tahun Anggaran 2019-2020. Ungkapnya.

“Dalam musyawarah ada indikasi dugaan kesengajaan, bendahara Desa/Kute dan sekretaris Desa/Kute serta beberapa perangkat desa tidak hadir dalam rapat tersebut. untuk menutupi pertanyaan masyarakat terkait dana yang di kembalikan dari hasil LHP Kute. jelasnya.

Baca Juga :  Pilu! Cucu 13 Tahun Diduga Dicabuli Kakek Kandung Sendiri di Aceh Tenggara

“Karena ketika dipertanyakan pengembalian uang oleh BPK kepala desa perapat batu nungul sebutkan bahwa uang tersebut sudah di realisasikan untuk pengadaan Pengadaan Baju Wirid Yasin. sedangkan temuan lainnya di bebankan pada sekretaris desa dan perangkat desa. dan kades sendiri tidak mengembalikan temuan tersebut. Tegasnya .

Kata ketua BPK desa Imron Hanafi kepala desa sudah ada mengembalikan uang dana desa tapi yang di kembalikan hanya sebagian kecil. Adapun kegiatan fisik yang sudah di kerjakan itu masuk dalam katagori temuan kurang volume pekerjaan, padahal jelas masyarakat tidak mengetahui penambahan volume tersebut dan tidak di buat berita acaranya. Tegas warga tersebut.

Izharuddin Ketua DPC LSM PERKARA ( Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ) di hari yag sama dikantor Sekretariatnya Jln A.Yani Pajak Inpres No 7 Kutacane Aceh Tenggara.

“mengatakan, seharusnya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kute Desa Perapat Batu Nunggul (LHP K ) Tahun Anggaran 2019 dan 2020, disetorkan ke Kas Kute/Desa, setelah disetorkan ada pemberitahuan kepada BPK Kute dan masyarakat, setelah itu dimusyawarahkan, apakan dana pengembalian tersebut dikelola kembali dan dimasukkan kedalam APB Desa Kute Tahun Berjalan atau dimasukkan ke dalam SiLPA Tahun berikunya apabila dikembalikan menjelang akhir tahun atau dalam keadaan tidak memungkinkan. berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara, Nomor: 412.2/288 Tanggal 26 Juni 2023, yang isinya 30 Hari Kalender menjelang habis masa jabatan Pengulu Kute/ Kepala Desa tidak dibenarkan menyalurkan Dana Desa.

Baca Juga :  Wau Luar Biasa Pentas Kesenian Reog Malam 1Suro Dipadat i Ribuan Warga

Jadi Kalau kita kutip dari penyampaian Kepala Desa/Pengulu Kute dari hasil rapat BPK Kute Dengan Kepala Desa dan Msyarakat Tgl 9 Juli 2023, jelas Sala Mandi Oknum Kepala Desa Perapat Batu Nunggul, melakukan pembohongan public dan menjelang 3 tahun belum mengembalikan ke kas kute sebahagian besar uang temuan LHP hingga saat ini, maka Lsm PERKARA MINTA kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) melidik dana desa perapat batu nunggul yang diduga sarat Korupsi*

(saidul/Red)

Berita Terkait

Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran
Dugaan Tipikor Dana Desa Tahun Jamak Terendus, LSM Tuntut Polres Periksa Kepala Desa dan TPK
Tarif PSK Rp500 Ribu Sekali Kencan: Pengakuan Janda Muda dan Pelanggan dari Kalangan Kepala Desa di Agara
Proyek Rp10 Miliar di Aceh Tenggara Digarap Tanpa Batching Plant, Risiko Kegagalan Konstruksi Mengintai
Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Klaim Dihina dan Diusir, Lalu Balas dengan Pembantaian
MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup oleh Camat Syukri, SE.MM dalam Suasana Khidmat dan Penuh Makna
Fitra Handika Selian: 51 Tahun Aceh Tenggara, Mari Bangun Masa Depan Tanpa Candu Narkoba
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru