PENYIMPANGAN BBM ILEGAL BERSUBSIDI JENIS SOLAR DI SPBU 34 . 40904 SOREANG & SPBU 34 . 40210 CARINGIN BANDUNG JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 9 Juli 2023 - 03:58 WIB

40504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDUNG, Nasionaldetik.com – Marak terjadi praktik penyimpangan yang dilakukan oknum petugas pegawai terkait aktivitas salah satu SPBU 34 . 40904 yang terletak di jalan Jl. Al-Fathu, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, atas sering nya terlihat keluar masuk kendaraan Truck Engkel, Isuzu Panther Dan L 300 Jenis Box.” Hal ini membuat warga bertanya-tanya.” Warga awal nya tidak menaruh curiga apapun terhadap aktivitas sebuah spbu yang banyak mengantri Truck Engkel, Isuzu Panther dan L 300 Jenis Box yang membeli bbm bersubsidi secara ilegal melebihi kapasitas pada umum nya, praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum pelaku penimbunan BBM bersubsidi terendus oleh warga masyarakat
Sabtu (08/07/2023) .-

Hal itu membuat salah satu warga yang resah dengan ulah para pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi, yang tidak ingin disebutkan namanya, langsung menghubungi Kaperwil Jawa Barat Serta Team Investigasi Dari Media NasionalDetik.com dan indonesia24.co hingga membuat Team Investigasi untuk langsung bergegas turun ke lokasi dan memastikan kebenaran serta kecurigaan warga terhadap praktik sebuah SPBU, dan para pelaku pengusaha yang menyalahgunakan BBM Solar Ilegal yang Bersubsidi tersebut, pengisian solar di SPBU tersebut tidak sesuai dengan SOP pengisian BBM yang bersubsidi yang pada umumnya,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media NasionalDetik.com dan indonesia24.co bersama salah satu dari warga masyarakat langsung turun mengkroscek, dan mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU 34 . 40210 yang terletak di jalan Soekarno – Hatta Kecamatan Babakan Ciparay Caringin Kota Bandung Jawa Barat .” serta ada kendaran Truck Engkel, Isuzu Panther Dan Mitsubishi L 300 Jenis Box, yang di dalam nya tersusun rapi kempu yang sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk menimbun minyak – minyak yang mereka beli dari SPBU ” Ujar team

Baca Juga :  Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pembunuhan Di Nias Selatan Tertangkap

Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media NasionalDetik.com dan indonesia24.co terus menggali hasil temuan informasi investigasi terkait praktik penimbunan yang ada di gudang – gudang, dan di pom – pom bensin tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya, ada dari beberapa oknum anggota, dan oknum media yang membantu membackup para pelaku usaha penimbunan solar ilegal tersebut, apakah ini tidak menyalah gunakan jabatan dan wewenang nya melanggar dengan SOP dan Tugas Meraka serta melanggar Kode Etik Jurnalistik ke Wartawanan Mereka ……. ?????

Team Investigasi pun lalu berkordinasi dengan Wilayah Hukum yang Berada Di Bandung Jawa Barat , Kapolda, Kapolres, Kapolresta & BPH MIGAS yang berada di wilayah Bandung Jawa Barat, untuk segera di tangkap di tindak lanjuti, dan di tindak tegas para pelaku penimbunan BBM Solar Ilegal yang Bersubsidi secepatnya, sesuai dengan Presisi Polri Perintah Kapolri, serta memproses sesuai dengan UU yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dari hasil Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Team Investigasi Media Chakra News menggambarkan mekanisme para pelaku yang membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan Armada Truck, Engkel Jenis Box yang sudah di modifikasi di dalamnya menggunakan 2 kempu, masing – masing kempu bermuatan 1 Ton Minyak Solar Ilegal Bersubsidi …..

Baca Juga :  Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan 2 Begal Motor Yang Beraksi di Jalan Sukolilo

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atau pun proyek galian dengan harga non subsidi .

“Atas perbuatannya para pelaku usaha ilegal ini bisa di jerat dengan Pasal 55 Undang – Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi bersubsidi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah .

Maka dari itu Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Nasional Detik, Memohon, Meminta Kepada Kapolri, BPH MIGAS, TNI, POLRI,e DEWAN PERS, Sesuai dengan Presisi Kapolri, menangkap dan memproses sesuai hukum dan undang – undang yang berlaku, serta memproses para gembong mafia – mafia ilegal dan para oknum yang membantu atau membackup, dan Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Nasional Detik Meminta Tegas dan Meminta Untuk Segera menangkap dan memproses Para Pelaku pengusaha penimbunan solar ilegal, serta para oknum – oknum aparat pelaku yang membantu membackup penimbunan solar ilegal yang berada di Wilayah Bandung Jawa Barat

Reporter : (Asp/Tim Red)

Berita Terkait

Tiga Prajurit Si’mbisa Sabet Gelar Juara Pada Kejuaraan Karate Piala Dankodiklatad 
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
HM Dadang Naser Bantah Soal Body Shaming
Panglima TNI Buka PRIMA 4X4 Challenge dan Berikan Paket Sembako Serta Akte Kelahiran Kepada Masyarakat Padalarang
Simpang siur Jabatan Ketua APDESI KBB,hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri kepada sekertaris APDESI KBB
KPU KBB DIDUGA TIDAK TRANSPARAN TERKAIT RINCIAN ANGGARAN PILKADA 2024
Respon cepat,Kapolsek jatiwangi bersama anggota datangi TKP kebakaran pabrik genteng
Personil Polsek Cikijing hadiri peringatan maualud Nami Muhammad SAW 1446 H di masjid Al- Hikmah Desa jagasari

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru