Uang Hasil Penjualan Kavlingan Dibawa Kabur Agen

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 02:02 WIB

40366 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik,com.

Seperti pepatah katakan”Sewangi wangi nya parfum lebih harum bau uang baru”yang inilih pas disandang oleh Empat Orang Agen tanah membalas kebaikan seseorang dengan Keburukan ( hidup pesta pora hasil tipu daya)

Mendapat kepercayaan penuh dari sang pemilik lahan untuk menjualkan Kavlinganya, tetapi para agen bukannya bersyukur namun begitu tega membawa kabur uang hasil penjualan kavlingan tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lahan yang terletak di Desa singa, Kecamatan Tiga panah, Kab.Karo, Provinsi sumatera utara.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang disampaikan korban berinisial MK Ginting warga kota Medan melalui Kuasa hukumnya Benson Casanova Gurusinga SH & Partner,

“Dari total 64 lahan Kavlingan yang ada, kurang lebih 11 unit  sudah terjual melalui perantara  berinisial EKS, NK, ES, MG yang dipercayakan tempo hari oleh klien kami (korban), namun uang panjar maupun hasil pelunasan tidak disetorkan oleh agen kepada klien nya yang nota bene selaku pemilik lahan.

Baca Juga :  Relawan Pemenangan Prabowo Gibran Terus Bergerak di Kabupaten Karo

Diperkirakan sebesar Rp. 202.000.000,- jumlah kerugian yang diderita klien kami. Sementara sejumlah dokumen surat peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi yang diterbitkan pihak notaris David Mulianta Barus SH di Kabanjahe sebagian sudah diserahkan kepada pembeli,” ujar Advokat Benson Casanova Gurusinga SH didampingi Obed Peres SH dan Perry Pernando Sembiring SH kepada awak media usai membuat laporan pengaduan masyarakat ke Mapolres Tanah Karo. Selasa, (4/7/2023) sore

Lanjutnya lagi, “pihak klien kami sudah beberapa kali berupaya meminta etikad baik dari para agen tersebut, berharap agar menyerahkan hasil penjualan yang sudah diterima mereka, namun tetap tidak ada respon bahkan nomor kontak klien kami juga sudah diblokir tanpa alasan yang jelas. Dalam hal ini klien kami telah dirugikan, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga kuat telah dilakukan oleh para agen,” ungkapnya

Baca Juga :  Propam Polres Tanah Karo Gelar Operasi Gaktibplin di Polsek Juhar

“Kami berharap kepada bapak Kapolres Tanah Karo dan jajaranya agar segera memproses laporan pengaduan masyarakat ini sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku, sebelum banyak pihak yang dirugikan atas ulah para agen – agen yang tidak bertanggungjawab itu, demi keadilan dan demi tegaknya supremasi hukum di bumi turang simalem ini.” Harap Benson C Gurusinga SH mengahiri.

 

Pasca surat laporan dumas disampaikan ke Ruag Kasium Polres Tanah Karo, awak media mencoba konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hendrawan, S.I.K pihaknya berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.

 

“Terimakasih infonya bang, segera kami tindak lanjuti.” Tegas AKP Arrya Nusa melalui pesan singkat wats App.

 

( Nur kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polda Sumut Dukung Peresmian Masjid Jabaltsur Almusannif di Desa Penampen, Menjadi Simbol Persatuan dan Toleransi
Dekatkan Diri ke Masyarakat, Polsek Tigapanah Gelar Program Sapa Warga di Desa Dolatrayat
Polsek Juhar Gencarkan Sosialisasi Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar
Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kapolsek Simpang Empat Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Kecamatan Merdeka Tahun 2025
Kapolres Tanah Karo Hadiri Lomba Senam Anak Indonesia Sehat Dorong Aktivitas Positif dan Gaya Hidup Sehat Sejak Dini
Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Sawit TKD Mampun di Merangin, Jambi,Selisih Rp60 Juta Menjadi Misteri
Polres Tanah Karo Gelar Pengaturan Lalin Pagi, Fokuskan Pengamanan Anak Sekolah dan Titik Rawan Kemacetan di Kabanjahe