Karo – nasionaldetik.com | Sebagaimana diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga ini memiliki peran penting dalam jalannya pemerintahan desa. Pasalnya, BPD memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindak lanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Seperti diketahui BPD desa barung kersap diketuai oleh Marikam Sembiring dengan wakil carles pasaribu dan Seketaris mulianta perangin angin dan anggota rosmeli br ginting
Sebelumya para BPD tersebut telah mendatangi Persatuan Angota Badan Pemusyawaratan Desa seluruh indonesia Kabupaten karo (PABPDSI kab.karo) yang di ketuai oleh Rianto Ginting untuk melaporkan dan meminta medampingi dan mengavokasi perbuatan kepala desanya yang bernama Tobat Perangin-angin. Ada pun perbuatan kepala desa tersebut adalah pemalsuan tanda tangan terhadap RKP dan APBdes.
Saat di wawancarai ketua BPD Barung Kersap menerangkan pada perencanaan RKP dan APBdes desa sebelumnya mengakui tidak pernah di undang sama sekali dalam rapat , dan berdasarkan itu juga saat RKP dan APBdes selesai di rencanakan oleh kepala desa yang tampa di hadiri BPD dengan tanpa bersalah meminta para BPD untuk mendantangani hasil RKP dan APBdes yang di buat oleh pemerintah desa sendiri (06/06/2023), dari berdasarkan hal diatas para BPD tidak mau Menandatangani RKP dan APBdes karna tidak ikut dalam musyawarah tersebut, dan sempat terjadi adu mulut antara kades dengan BPD
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya beberapa minggu kemudian pihak BPD menanyakan ke kantor Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) dan menanyakan kejelasan mengenai RKP dan APBdes desanya, pihak Kantor Pemerintahan menerangkan bahwa RKP APBdes telah selesai, dan Saat di minta dokumennya pihak PMD tidak mau memberikan dokumen tersebut.
Seperti diketahui dalam RKP dan APBdes harus di setujui dan di tanda tangani oleh Pemerintah Desa BPD dan pihak lainnya berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa sesuai dengan Permendagri No 114 tahun 2014.
Menangapi hal tersebut ketua PABPDSI kab Karo Rianto Ginting Merasa curiga ada indikasi pemalsuan tanda tangan oleh kepala desa, dalam hal ini pihak PABPDSI karo melaporkan hal ini ke Polres Tanah Karo (06/07/2023), dan dari laporan tersebut Harapan dari PABPSI agar Polres tanah karo dapat menindak lanjuti tentang pengaduan tersebut.
” Kami sangat mendukung pembangunan desa, baik pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan fisik, sesuai dengan himbauan Bapak Presiden RI Joko Widodo, tetapi jika ditemukan pelanggaran undang undang kami BPD akan utamakan musyawarah dan mengingatkan pemerintah desa, akan tetapi kasus seperti ini sungguh keterlaluan karena sama saja melecehkan BPD dan mengangkangi regulasi desa”, ucap Rianto Ginting.
(Ardiansyah Ginting)