Bupati LIRA Agara : Mosi Tak Percaya Kepada Ketua DPRK dan Pj Bupati Upaya Membungkam Terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 2 Juli 2023 - 13:17 WIB

40235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | Beredarnya surat Mosi Tidak Percaya 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) terhadap Ketua DPRK Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si dan kepada Pj Bupati Agara Drs.Syakir,M.Si upaya pembunuhan karakter dan upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar, itu dilakukan ditengah sinergitas Legislatif dan Eksekutif di Agara dalam membenahi semrautnya tata kelola keuangan dan pemerintahan.

”Mosi tidak percaya ditanda tangani sejumlah anggota DPRK Agara terhadap ketua mereka dan Pj Bupati Agara kami melihatnya ini murni pembunuhan karakter terhadap Denny Febrian Roza ditengah konsisten lembaga DPRK dipimpin dirinya dalam membenah tata kelola pemerintahan selama ini, juga upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar,” sebut Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian kepada Media, Minggu (2/7).

Saleh Selian berujar, Denny Febrian Roza merupakan politikus Partai Golkar yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretatis DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tenggara, ini semakin disenangi masyarakat, karena sejumlah kebijakan dirinya selama menjabat Ketua DPRK Agara yang berpihak kepada masyarakat kelas bawah.

Popularitas dirinya sesama aktor politik pun semakin diperhitungkan. Maka hanya ada satu cara atau upaya untuk meredupkan karir politik dirinya, yaitu dengan cara pembunuhan karakter.

”Tidak ada Alasan yang jelas bagi 23 anggota DPRK Aceh Teggara melakukan Mosi Tidak Percaya tersebut. Apa lagi alasan mereka hanya terkait kolusi dengan Pj Bupati Syakir itu benar-benar tidak masuk akal,” sebut Bupati LIRA Saleh Selian.

Demikian dirinya meminta kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar untuk tidak mudah percaya terhadap surat Mosi Tidak Percaya tersebut. Begitu juga kepada Pak Salim Fakhri Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tenggara untuk melakukan langkah yang baik terkait kekisruhan tersebut.

”Kalaupun memang Ketua DPRK Agara harus diganti karena melanggar Kode Etik. Seharusnya lembaga DPRK Agara yang terhormat itu bisa dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRK Agara Nomor 1 Tahun 2020, melakukan rapat Fraksi dan Komisi serta Paripurna, namun ini tidak dilakukan begitu juga pengurus DPD II Partai Golkar juga tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut. Disini semakin jelas selain pembunuhan karakter dan membungkam terkuaknya misteri Defisit Riil Rp 106,6 Milyar, tindakan 23 oknum anggota dewan itu diduga merupakan Request dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK),” duganya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tenggara Gelar Gerakan Pangan Murah di 16 Kecamatan

Lebih lanjut surat menjatuhkan nama baik Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza seperti sudah beredar luas dimasyarakat. Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 103/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 20 Juli 2023. Perihal : Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Begitu juga Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 104/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 26 Juli 2023 Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Dan Kompentensi PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Surat ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, setelah awak media mengkonfirmasi Muhammad Hatta, SE Setwan DPRK Agara, ia mengatakan nomor surat DPRK Agara itu bukan nomor surat yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (TIM)

Berita Terkait

Klarifikasi Dibantah, LSM Desak Audit Proyek SDN Lawe Bekung yang Dibiayai Dana Pusat
Polres Aceh Tenggara Undang Dialog Terbuka Lewat Jumat Curhat di Desa Penungkunen, Tanggapi Isu Sosial dan Lingkungan
Kute Kuta Buluh Peringati Maulid Nabi Muhammad, Tausiyah Disampaikan Tgk. H. Marhaban Husni
Dendam Keluarga Berujung Maut, 5 Orang Tewas Ditebas Pelaku dalam Tragedi Berdarah di Desa Uning Sigugur
Polres Aceh Tenggara Imbau Warga Lebih Hati-Hati di Kebun Usai Serahkan Kerangka Subur Bin Kasimin yang Diduga Jatuh dari Pohon Pinang
BPSDM Aceh Pastikan Dukungan untuk Mahasiswa Non-KIP dan Studi Lanjut Dosen UGL
Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru