Beacukai Batam Dianggap Gagal Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Polda Kepri Diminta Turun Tangan

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 2 Juli 2023 - 06:46 WIB

40539 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beacukai Batam Dianggap Gagal Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Polda Kepri Diminta Turun Tangan

Batam, Nasionaldetik.com – Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik Kota Batam, Rico Yuliansyah menganggap bahwa Bea Cukai Kota Batam telah gagal dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Rico Menyebutkan, pada Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pengedar rokok Ilegal bisa dipidana penjara paling sedikit 1 tahun atau denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”, jelas Rico, Sabtu (01-07-23).

Lanjutnya, jika BC Batam serius menjalankan UU RI No. 39 Tahun 2007 tersebut, sudah dipastikan tidak akan ada pedagang di warung warung yang ada di kota batam berani untuk menjual rokok-rokok Ilegal secara bebas yang bermerk H&D, OFO, Manchester, Luffman dan lain-lain.

“BC Batam Itu tidak serius dalam memberantas Peredaran rokok-rokok ilegal. Jika serius, tidak akan mungkin pedagang di setiap warung yang ada di batam berani menjual rokok-rokok Ilegal tersebut dengan bebas dan dipajang di warung warungnya”, bebernya.

Baca Juga :  Adakan Cangkrukan bersama Polres Nganjuk, BNN Kabupaten Nganjuk dan Warga di Kelurahan Payaman

Selain itu, Bukan hanya dijual bebas di kota batam, Bahkan pengedaran rokok-rokok ilegal tersebut diduga dianggap sangat bebas bisa masuk ke kota batam dari luar negeri.

“Penyelundupannya dari luar negeri masuk ke batam diduga dilakukan begitu masif dan seperti sulit di ungkap. Padahal, sudah sangat jelas informasi atau statement Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam pada RDPU yang digelar untuk ke 2 kalinya”, sebutnya.

Tambahnya, peredaran rokok-rokok ilegal tersebut diperkirakan hingga milyaran batang per tahun dan beredar bukan saja di kota batam, melainkan infonya di seluruh kepri dan juga menyebar ke beberapa provinsi lainnya seperti Riau, Jambi, Sumbar dan lain-lain.

“Rokok-rokok ilegal tersebut diperkirakan beredar hingga milyaran batang per tahun dan beredar bukan hanya di batam, melainkan di seluruh kepri dan beberapa provinsi lainnya seperti Jambi, Riau, Sumbar dan lain-lain”, cetusnya.

Sambungnya, Jikapun selama ini BC Batam telah berhasil menggagalkan Penyelundupan rokok-rokok Ilegal sebanyak 10 juta batang rokok per tahun, itu baru 0,1% dari rokok rokok ilegal yang diduga beredar selama 1 tahun.

“Kalaupun BC Batam Gagalkan Penyelundupan rokok Ilegal sebanyak 10 juta batang rokok per tahun selama ini, itu hanya 0,1% dari rokok-rokok ilegal yang diduga beredar milyaran batang dalam setahun. Bisa jadi juga mungkin tidak sampai dari 0,1% dari seluruh rokok Ilegal yang beredar”, ungkapnya.

Tambahnya lagi, Kerugian negara karena peredaran rokok-rokok ilegal bukanlah sesuatu hal yang kecil, Negara diprediksi rugi hingga Triliunan rupiah akibat peredaran rokok-rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :  Dikawal Polsek kota Majalengka,Logistik Rekapitulasi Pilkada

“Bukan kecil kerugian negara akibat rokok Ilegal tersebut. Negara diprediksi rugi Triliunan Rupiah akibat peredaran rokok Ilegal yang selama ini seolah-olah sengaja dibiarkan atau diduga adanya indikasi pembiaran yang dengan sengaja oleh oknum Bea Cukai Batam”, geramnya.

Batam itu bukanlah sebuah Kota yang wilayahnya terlalu besar sehingga sulit untuk dilakukan pemberantasan rokok-rokok ilegal. Intinya BC Batam benar serius atau tidak memberantas Peredaran rokok-rokok ilegal tersebut. Atau jangan-jangan benar dugaan berbagai media yang mana BC Batam membackup permainan rokok Ilegal tersebut?, tegasnya.

Lanjutnya kembali, Pemerintah Pusat harus segera turun tangan mengenai berita peredaran rokok-rokok ilegal ini. Bertahun-tahun berlalu, tapi sampai saat ini tidak pernah selesai.

“Pemerintah Pusat harus segera turun tangan sehingga tidak ada lagi rokok-rokok ilegal merk H&D, OFO, Luffman, Manchester dan lain-lain beredar bebas di Batam ataupun seluruh kepri dan Provinsi lainnya. Selain itu, Polda Kepri juga harus turun tangan menyelesaikan permasalahan rokok Ilegal tersebut yang mana informasinya bahwa rokok-rokok ilegal tersebut merupakan selundupan dari luar negeri”, pintanya.

Sambung Rico, Jika Penyelundupan rokok-rokok ilegal tersebut mau diberantas dengan serius, Ia yakin Polda Kepri sanggup menanganinya dan menangkap para Mafia penyelundup rokok-rokok ilegal tersebut.

“Polda Kepri itu hebat, Penyelundupan Narkotika, dan 2 Kontainer barang bekas dari Singapura saja bisa di ungkap, apalagi Mengenai Penyelundupan rokok-rokok ilegal. Saya yakin 100% dalam waktu dekat semuanya bisa di ungkap oleh Polda Kepri”, tutupnya. (Edi/Red)

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai Sekaligus Pemberian Bansos
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD
Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80
Karnaval Jelang kemerdekaan Indonesia ke 80. PAUD wilayah Kelurahan sunter jaya
Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:00 WIB

Bermodal Seragam dan Status Wartawan, Reputasi Warga Dihancurkan: Razia Brutal dan Berita Hoaks Ramona Kini Diambang Pelaporan Hukum

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:21 WIB

Pembayaran Utang Proyek Di Kota Subulussalam Akan Diansur Mulai Agustus 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:11 WIB

Masarakat Membuka Portal Yang Dibuat Oleh PT Laot Bangko,Dianggap Meresakan Akses Jalan Masarakat Ke Kebun Pertanian Mereka

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:33 WIB

Isu Penjualan Lahan Wakap Untuk Pasantren Oleh Mantan Kades Suak Jampak Ternyata Tidak Benar

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Syahrul SH Tegaskan Tidak Pernah Menjual Tanah Wakaf dan Minta Media Tidak Sebarkan Berita Sepihak

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:34 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama sebagai Wujud Refleksi dan Penguatan Iman

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:50 WIB

Puluhan Pejabat Eselon lll dan lV Dilantik Oleh Wakil Walikota Subulussalam di Aula Pendopo

Sabtu, 26 April 2025 - 15:10 WIB

Sambut Mayday,Pemko Subulussalam Berharap Jadikan Kegiatan Inklusif

Berita Terbaru

JAMBI

Menyambut Fajar Merdeka: Tindakan, Bukan Sekadar Kata.

Sabtu, 16 Agu 2025 - 20:47 WIB