Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Melawan Pemantau Keuangan Negara PKN

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 14:26 WIB

40511 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Nasionaldetik.com.-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Melawan Pemantau keuangan Negara PKN di Kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta 27/Juni/2023.

Konflik Yang terjadi antara badan Publik kementerian Pendidikan terhadap masyarakat anti korupsi dalam hal ini Perkumpulan PKN , di Picu saat terjadi Sengketa Informasi yang di ajukan PKN kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan.Gugatan terpaksa di ajukan karena Menteri Menutup dan tidak peduli dengan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 , demikian disampaikan Patar sihotang SH MH sebagai ketua Umum PKN disaat konfrensi pers yang di laksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 di Kamtor Pusat PKN jln Caman raya no 7 Jatibening Bekasi.

Konferensi pers ini di lakukan karena baru mendapat Putusan Komisi Informasi Pusat yang baru di terima melalui Jasa pengantar Surat JNE demikian Ucap Patar sihotang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patar menjelaskan” Berawal dari maraknya Kutipan atau Pungli di sekolah-sekolah, yang memaksa tidak lansung para siswa dan orang tua wali murid untuk membayar pembelian Buku ,Baju seragam dan Ijazah dan Raport.

Sementara biaya hal tersebut diatas sudah di caver oleh Dana BOS , dan menjadi pertanyaan dan pengaduan Siswa dan orang tua wali murid kepada Lembaga Rakyat PKN . Kenapa lagi Kami yang di bebankan Untuk membayar Ijazah dan raport , sementara ada anggaran dari Kementerian.

Patar melanjutkan penjelasan” bahwa Berdasarkan Pengaduan dan Informasi ini ,maka kami mengajukan Informasi public ke Menteri Pendidikan tentang LPJ Dana BOS dan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa terhadap Ijazah dan Pengadaan lainnya ,namun tidak di respon oleh PPID Utama kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga PKN mengajukan Keberatan kepada Menteri dan di jawab dengan mengatakan,; Bahwa Dokumen Yang di Minta PKN antara lain Dokumen Pengadaan Barang dan jasa dan Surat perintah bayar adalah Informasi di kecualaikan. Atas dasar penolakan ini maka sesuai perki 1 tahun 2013 PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Pusat.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Polres Kendal Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Media Sosial

Bahwa setelah melakukan persidangan yang Alot dan Panjang ,sampai 7 kali persidangan maka pada tanggal 8 Juni 2023 Komisi Informasi Memberikan Putusan dengan amar Putusan Mengabulkan permohon PKN seluruh nya dan menyatakan Informasi yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka. Bukan informasi yang di kecualikan. Demikian ucap patar sihotang.

Patar berharap dengan adanya putusan ini. Menteri Pendidikan dan kebudayaan agar legowo menerima isi putusan ini ,dan memberikan dokumen Informasi seperti yang di perintahkan pada amar Putusan tersebut. Pak menteri jangan lagi mengedepankan ego dan kekuasaan dengan mengerahkan ahli hukum dan anggaran, untuk mengajukan Banding dan Kasasi ke mahkamah agung. karena akan membuat Rakyat capek dan Bingung, karena yang di minta PKN adalah hanya sebuah hak Konstitusi sesuai amanat Pasal 28F UUD 45. yang menyatakan bahwa Informasi adalah hak azasi Rakyat Indonesia dan UU no 14 tahun 2008 jelas jelas menyatakan bahwa Informasi terbuka harus di berikan kepada rakyat ,tampa syarat apa pun sesuai dengan pasal
Pasal 2 Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Adakan Sosialisasi Ke Masyarakat Menyukseskan Pemilu/Pilkada Tahun 2024


Patar menyampaikan harapan harapan ke depan nya , Dengan adanya Putusan Komisi Informasi tentang Status informasi Pengadaan barang dan jasa adalah Informasi terbuka, maka di harapkan kepada seluruh Pemerintah dan penyelenggara Negara Mulai dari Presiden, menteri dan Para Gubernur dan Bupati dan Kepala desa dan semuanya yang mengunakan uang Rakyat, harus terbuka dan transparansi dalam memberikan dokumen dan data Pengadaan barang dan jasa kepada Rakyat.

Demikian di sampaikan Patar sihotang sambil menutup Konfrensi pers dan membagikan Foto Copy Putusan Komisi Informasi Pusat .

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
Untuk Nomor Kontak Konfirmasi sumber Komisi Informasi Pusat melalui Panitera atas nama Reyhan no wa 081249693437
Dan Patar Sihotang Ketua PKN NOMOR KONTAK 082113185141

(Sa/tim)

Berita Terkait

Klarifikasi Dibantah, LSM Desak Audit Proyek SDN Lawe Bekung yang Dibiayai Dana Pusat
Polres Aceh Tenggara Undang Dialog Terbuka Lewat Jumat Curhat di Desa Penungkunen, Tanggapi Isu Sosial dan Lingkungan
Kute Kuta Buluh Peringati Maulid Nabi Muhammad, Tausiyah Disampaikan Tgk. H. Marhaban Husni
Dendam Keluarga Berujung Maut, 5 Orang Tewas Ditebas Pelaku dalam Tragedi Berdarah di Desa Uning Sigugur
Polres Aceh Tenggara Imbau Warga Lebih Hati-Hati di Kebun Usai Serahkan Kerangka Subur Bin Kasimin yang Diduga Jatuh dari Pohon Pinang
BPSDM Aceh Pastikan Dukungan untuk Mahasiswa Non-KIP dan Studi Lanjut Dosen UGL
Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:09 WIB

“Polres Merangin Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:25 WIB

“Nissan Terano Dinas Merangin Hilang: Aset Daerah di Tangan Warga Sipil, Ke Mana Perginya?”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Diduga “cawe-cawe” Fahmi di Proyek Kelurahan Pasar Atas: Heru dan Mulyadi Terseret.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:44 WIB

“Cawe-cawe” Fahmi, Mantan Lurah, di Pasar Atas Mencuat: Proyek Swakelola Jadi Sorotan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Tak Ada Ampun! Satpol PP Muaro Jambi Deklarasi Perang Terhadap Mafia Minyak & Rokok Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Polres Merangin Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Merangin

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Ada Apa….!!!! Mobil Dinas Nissan Terano Merangin: Antara Klaim dan Realita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Setelah ditunjuk sebagai Plt. Ketua PWI Merangin, Asmadi dan kawan-kawan bentuk pengurus dan persiapan pelantikan.

Berita Terbaru