Polres Jember Berhasil Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 05:40 WIB

40516 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEMBER, Nasionaldetik.com – Jajaran Polres Jember, berhasil membongkar aksi penimbunan solar bersubsidi diwilayah Ambulu, tepatnya di Dusun Krajan Desa Pontang yang dilakukan oleh Hanafi (30) warga sekitar.

Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Ambulu AKP. Suhartanto menyatakan, bahwa terbongkarnya penimbunan solar bersubsidi ini, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, jika di salah satu bangunan di bekas kolam renang milik Hanafi dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas Informasi tersebut, Kapolsek langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya beberapa solar bersubsidi yang ditampung di 2 tandon air ukuran besar.

Baca Juga :  Pimpinan Presidium Indonesia Maju Hingga Relawan Prabowo Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung

Tidak hanya itu, saat dilakukan penggerebekan, pihaknya juga mendapati 5 orang yang baru saja membeli solar dari berbagai SPBU untuk jadikan satu di rumah terduga pelaku.

“Saat kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, tim kami mendapatkan beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor, sekitar 6 orang, dimana 5 diantaranya sedang membawa solar untuk dikumpulkan di bangunan yang ada di dalam bekas kolam renang,” beber Kapolsek.

Pihaknyapun langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap mereka yang ada di lokasi penimbunan solar, dan dari keterangan saksi-saksi, diketahui, jika yang melakukan penimbunan solar adalah inisial H.

Baca Juga :  Polres Sampang Amankan 3 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan Seorang Dokter

Dari H sendiri, Polisi mendapatkan keterangan, jika aksinya tersebut, dilakukan karena ada pesanan dan perintah dari seorang perempuan asal Nganjuk, yang belakangan diketahui bernama ASP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

“Ancamannya penjara maksimal 6 tahun, atau denda paling banyak 60 Milyar,” pungkas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit truk tangki kombinasi biru putih, 2 tandon air berisi BBM Solar bersubsidi 1.820 liter, 6 jerigen masing-masing berisi 30 solar, 5 unit kendaraan roda 2 serta 1 unit mesin pompa. (Edi/Red)

Berita Terkait

642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pilkada di Brebes, Wakapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pastikan Kesehatan Para Tahanan, Ini Yang Dilakukan Sat Tahti Polres Brebes
Peduli Pendidikan, Polwan Diktukba Polri Angkatan I Tahun 2003 Gelar Baksos di SDN 3 Tegalsari Ambulu Jember
H. Hendy Sangat Bahagia di Usung Oleh PDI Perjuangan
Polres Jember Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima (A) dari Kapolri
Pimpinan Presidium Indonesia Maju Hingga Relawan Prabowo Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung
Polisi Tertibkan Sound Horeg Jelang Sahur di Paseban Jember