Polres Jember Berhasil Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 05:40 WIB

40313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEMBER, Nasionaldetik.com – Jajaran Polres Jember, berhasil membongkar aksi penimbunan solar bersubsidi diwilayah Ambulu, tepatnya di Dusun Krajan Desa Pontang yang dilakukan oleh Hanafi (30) warga sekitar.

Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Ambulu AKP. Suhartanto menyatakan, bahwa terbongkarnya penimbunan solar bersubsidi ini, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, jika di salah satu bangunan di bekas kolam renang milik Hanafi dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas Informasi tersebut, Kapolsek langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya beberapa solar bersubsidi yang ditampung di 2 tandon air ukuran besar.

Baca Juga :  Polsek Parung Panjang Polres Bogor Cek Lokasi Dugaan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tidak hanya itu, saat dilakukan penggerebekan, pihaknya juga mendapati 5 orang yang baru saja membeli solar dari berbagai SPBU untuk jadikan satu di rumah terduga pelaku.

“Saat kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, tim kami mendapatkan beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor, sekitar 6 orang, dimana 5 diantaranya sedang membawa solar untuk dikumpulkan di bangunan yang ada di dalam bekas kolam renang,” beber Kapolsek.

Pihaknyapun langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap mereka yang ada di lokasi penimbunan solar, dan dari keterangan saksi-saksi, diketahui, jika yang melakukan penimbunan solar adalah inisial H.

Dari H sendiri, Polisi mendapatkan keterangan, jika aksinya tersebut, dilakukan karena ada pesanan dan perintah dari seorang perempuan asal Nganjuk, yang belakangan diketahui bernama ASP.

Baca Juga :  Kronologi Penganiayaan 3 Oknum Angkatan Laut kepada Wartawan Sukandi Ali di Halmahera Selatan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

“Ancamannya penjara maksimal 6 tahun, atau denda paling banyak 60 Milyar,” pungkas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit truk tangki kombinasi biru putih, 2 tandon air berisi BBM Solar bersubsidi 1.820 liter, 6 jerigen masing-masing berisi 30 solar, 5 unit kendaraan roda 2 serta 1 unit mesin pompa. (Edi/Red)

Berita Terkait

642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pilkada di Brebes, Wakapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pastikan Kesehatan Para Tahanan, Ini Yang Dilakukan Sat Tahti Polres Brebes
Peduli Pendidikan, Polwan Diktukba Polri Angkatan I Tahun 2003 Gelar Baksos di SDN 3 Tegalsari Ambulu Jember
H. Hendy Sangat Bahagia di Usung Oleh PDI Perjuangan
Polres Jember Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima (A) dari Kapolri
Pimpinan Presidium Indonesia Maju Hingga Relawan Prabowo Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung
Polisi Tertibkan Sound Horeg Jelang Sahur di Paseban Jember

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:17 WIB

Polres Simalungun Sigap Tangani Longsor di Perbukitan Purba Saribu Haranggaol

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:44 WIB

Ketua Persit Kodam I/BB Ikut Makan Sehat Bergizi Bersama Siswa SD Kartika I-4 Pematangsiantar

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:37 WIB

Dua Bandar Bersama 34,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:27 WIB

Kasi Propam Polres Simalungun Gelar Operasi Gaktiblin Mendadak, Pastikan Personel Bebas Judi Online

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:25 WIB

Terus Berupaya Tangani Over Kapasitas, Rutan Perempuan Medan Kembali Lakukan Pemindahan Narapidana

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:59 WIB

Ganda Putra Marbun BANTAH Pernyataan Yusril : Sistem Multi Bar Adalah Fakta Hukum yang Harus Diterima

Rabu, 11 Desember 2024 - 05:45 WIB

Sinergi Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan, Rutan Kelas I Medan Teken MoU dengan Hotel Grand Mercure

Senin, 9 Desember 2024 - 17:12 WIB

“Kodim 0206/Dairi Bersama Forkopimda Dairi Luncurkan Gerakan Serentak Makanan Bergizi Sehat di Sidikalang”

Berita Terbaru

Lampung

Persadin Lampung Sukses Gelar Sumpah Advokat Angkatan II

Kamis, 12 Des 2024 - 03:40 WIB