Usai “Menikmati” Kemolekan Tubuh ABG, Dua Pria Dewasa di Angkut Polsek Sekupang!

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:42 WIB

40205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATAM, Nasionaldetik.com – Polsek Sekupang Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria tersangka kasus dugaan tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Ke-2 (dua) Pelaku berinisial KO (40) dan WM (50) warga kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH dalam penyampaian mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 (dia) pelaku dari 2 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan Korban Inisial SI (17) yang terjadi dikecamatan Sekupang dan Kecamatan Batu Aji, Batam.

“Untuk TKP kasus pertama dengan tersangka KO (40) berlokasi di Penginapan di Marina City, kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, sedangkan untuk TKP kedua berlokasi di Kecamatan Batu Aji, Batam,” ucap Kompol Tamba, Rabu (21/06/2023).

Dirinya menyampaikan, bahwa kedua kasus tersebut memiliki kronologis kejadian yang berkaitan yaitu bermula dari kepolisian yang mendapat laporan oleh ibu kandung korban.

Baca Juga :  Babinsa Bersihkan Gulma yang Mengganggu Pertumbuhan Tanaman Padi

Setelah menerima laporan dari ibu korban Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban.

“Dari hasil introgasi korban, ia meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka KO (40) sehingga petugas segera melakukan penangkapan kepada para tersangka dan di gelandang ke Mapolsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sekupang.

Dijelaskannya, berawal dari kasus pertama ini adalah persetubuhan anak dibawah umur yang disertai ancaman dengan tersangka KO (40) kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dibawah ancaman, dimana tersangkanya merupakan kenalan korban dari aplikasi kencan.

“Modus pelaku lakukan aksinya kepada korban dengan mengancam menyebarkan foto korban, apabila menolak permintaan terlapor melakukan hubungan layakanya suami-istri,” lanjut Kapolsek Sekupang.

“Kemudian hasil introgasi, korban mengatakan sebelum pelaku KO (40) melakukan persetubuhan terhadap dirinya, korban terlebih dahulu telah di setubuhi oleh WM (50) yang tak lain abang iparnya, bahkan korban sudah di setubuhi semenjak korban masih berumur 12 tahun,” sebut Kompol Tamba.

Baca Juga :  Cetak Generasi Indonesia Emas 2045, KemenHAM Sumut Teken MoU “Kampus Berbasis HAM” dengan Universitas Dharmawangsa

“Dari kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.

Lebih lanjut Kapolsek Sekupan menghimbau para orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan kegiatan anak-anaknya, peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan melakukan pengawasan anaknya agar lebih aktif dan intens untuk mengawasi para anak-anaknya, sehingga kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi bisa juga terjadi didalam lingkup internal keluarga,” tutup Kapolsek Sekupang Kompol Z.A Christoper Tamba SH. (Edi/Drm,/Red)

Berita Terkait

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru
Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan
SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional
Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan
Seri Keempat P5HAM Prof. Yasonna: Turun ke Akar Rumput Delitua Barat, Tekankan HAM sebagai “Kompas Moral” dan Keseimbangan Hak-Kewajiban
Open Turnamen Berkuda Piala Panglima TNI Jadi Momentum Pembinaan Atlet Nasional
Lapas Siborongborong Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Binaan Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
Polres Tanah Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Gereja Berjalan Lancar

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 21:25 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Penjahit Lokal

Senin, 29 September 2025 - 21:08 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Lumban Sihite

Minggu, 28 September 2025 - 19:36 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2025 ke Perangkat Desa Kendit Liang

Minggu, 28 September 2025 - 19:32 WIB

Babinsa Kopda Prendo Pasaribu Ikuti Ibadah Bersama Jemaat GPdI Filadelfia di Sihorbo

Minggu, 28 September 2025 - 19:25 WIB

Babinsa Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Lewat Komsos di Warung Kopi

Jumat, 26 September 2025 - 20:40 WIB

TNI Bersama Pemerintah Desa Palding Bersihkan Jalan Empat Dusun

Jumat, 26 September 2025 - 20:30 WIB

Babinsa Latih Baris-Berbaris Murid SD di Dairi, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Jumat, 26 September 2025 - 10:46 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Dairi, Dandim: Demi Generasi Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru

Tenggamus

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa

Senin, 29 Sep 2025 - 21:44 WIB