Masyarakat Desa Doulu Dan Desa Semangat Gunung Minta Polda Sumut Tertibkan Pengutipan Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 09:52 WIB

40496 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Sumut-Nasionaldetik-com,com.

Melalui surat yang mewakili dari Masyarakat Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung kepada Polda Sumatera Utara, pada Tanggal 02 Mei 2023. Tentang daerah wisata pemandian air panas sidebuk debuk.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pengutipan liar (Pungli) yang kembali marak di permandian air panas Sidebuk Debuk, Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Tanah Karo beserta Kepala Desa Doulu dan Kepala Desa Semangat Gunung.

 

Diketahui, pengutipan liar tersebut beberapa waktu yang lalu melalui rapat bersama di Kantor Bupati Karo, bahwa telah ditetapkan untuk ditutup sebelum adanya peraturan baru dari Pemerintah Karo. yang mengatur tentang retribusi khusus untuk permandian air panas Sidebuk Debuk, dengan alasan bahwa asset Pemerintah Daerah tidak ada yang diterapkan pada Pasal 24 Perda No 05 Tahun 2012.

Melalui Perda 05 Tahun 2012 yang bertentangan dengan peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2010, Tentang Pajak Daerah atau Retribusi.

Baca Juga :  Ikuti RUPS-LB, Bupati Asahan Ucapkan Selamat Kepada Dirut Bank Sumut

 

Selanjutnya bahwa Perda No 05 Tahun 2012 Pasal yang ke 28, Retribusi masuk wisata seharusnya Rp. 4000, tetapi pengutipan liar yang sedang berjalan saat ini, yang diterapkan di tiket sebesar Rp. 7.500 /orang.

 

Saat Terkelin Brahmana menjabat sebagai Bupati Karo melalui surat keputusan Bupati 005/3466/Pariwisata/2019, Tanggal 27 Agustus 2019, bahwa pengutipan diberhentikan sejak hari Jumat, 29 Agustus 2019 yang artinya pengutipan retribusi harus ditutup, sebelum adanya putusan dan Peraturan Daerah yang baru.

 

Sesuai dengan fakta dilokasi, bahwa pengutipan liar yang dibuka saat ini, diduga adanya kesepakatan bagi bagi kue (Jatah) yang artinya mufakat jahat. Antara Oknum satuan Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata dan Kepala Desa serta OKP.

 

Diduga, Mufakat jahat tentang pembagian jatah bagi bagi duit tersebut melalui hasil pengutipan liar tersebut disepakati.

 

Melalui isi laporan itu pula, terlihat bahwa diduga hasil pengutipan liar tersebut, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Karo, menerima sebanyak 70 % dari penghasilan Retribusi tersebut dan 30 % sisanya untuk Pemerintah Desa yang dikondisikan oleh masing masing Kepala Desa Doulu 15 % dan Kepala Desa Semangat Gunung 15 %.

Baca Juga :  Polsek Tigapanah Dukung Kegiatan Posyandu di Desa Kubu Colia, Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Masyarakat

 

Hal tersebutpun dikordinir oleh seorang pria berinisial AS, yang diduga pemilik suatu usaha di Pemandian Air Panas, dirinya jugalah yang diduga yang mendistribusikan ke oknum oknum yang dimaksud.

Akibat dari mufakat jahat serta pengutipan liar tersebut, tentunya akan mengakibatkan masyarakat sekitar merasa resah,kecewa dan tidak nyaman. Tentunya akan menimbulkan perpecahan sesama masyarakat Desa antara Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung.

 

Demi mengantisipasi hal itu tidak terjadi pada masyarakat, masyarakat Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, meminta Aparat Penegak Hukum melalui Polisi Daerah Sumatera, agar dapat melakukan tindakan tegas pada oknum oknum yang terlibat di Pos Retribusi Simpang Desa Doulu.

 

( Nur kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut
Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan
Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian
Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor
Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta
Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa

Kamis, 25 September 2025 - 20:17 WIB

KOREM 071/WIJAYAKUSUMA GELAR BAKTI SOSIAL KESEHATAN DALAM RANGKA HUT KE-80 TNI DAN HUT KE-75 KODAM IV/DIPONEGORO

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB