Kejaksaan Negeri Jombang Menyita Uang 2 Miliar Hasil Korupsi

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023 - 00:57 WIB

40225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tercatat ada Sekitar 2 miliar rupiah lebih sudah berhasil di sita dari total 14 miliar rupiah lebih nilai yang harus dikembalikan kepada negara, Senin (29/05/2023).

“Untuk 12 Aset terpidana diantaranya 7 aset tanah, 5 aset kendaraan bermotor dan roda empat. Dengan total uang sebesar Rp 2.903.573.572.000 dari total uang pengganti terpidana masykur sebesar lebih dari Rp 44 miliar ,” terang Kajari Jombang Tengku Firdaus.

Kekari telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus ini yaitu MB(58) dan SD(62). Dalam perkembangan penyidikan masih dalam pemberkasan berkas perkara oleh Jaksa Penyidik.

“Pada saat proses penyidikan,  satu tersangka SD(62) mengembalikan uamg sebesar 200 juta rupiah pada penyidik untuk dititipkan sebagai barang bukti, ” terang Firdaus.

Meskipun sudah melakukan penetapan 2 orang tersangka dan belum ditahan. Penyidik mengaku tidak ada kendala, namun pada saat penyidikan beberapa tim ahli yang dibutuhkan tidak bisa hadir.

“tinggal pemberkasan saja sebenarnya, semoga dalam waktu dekat ini bisa selesai. Kita lihat nanti perkembangannya,” jelasnya.

Kita himbau inti delik dalam perkara korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya. Proses pengungkapan korupsi ini kan bagaimana kita memulihkan keuangan negara.

Baca Juga :  Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat kecamatan.

“Kita menghargai etikat baik dari salah satu tersangka yang memgembalikan, nanti jadi bahan pertimbangan buat kita, dan proses harus tetap berjalan,” lanjut Firdaus.

 

Kasus Ketiga menurut Firdaus, melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pada proyek rabat beton di kabupaten Jombang. Dugaan Korupsi bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2021 anggaran Provinsi Jawa Timur. Tahap penyidikan salah satu saksi telah menitipkan pada jasa penyidik uang sebesar Rp 51.500.000.

“Proses penyidikan masih berjalan dan menggandeng ahli untuk menghitung kerugian negara. Belum menetapkan tersangka, masih penyidikan umum. Nanti setelah selesai akan mengadakan diskursus untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. (Edi/Red)

Berita Terkait

Pembagian Bantuan Beras Warga Kedungotok Gruduk Balai Desa
Grand Opening Sanggar Sekaring Jati Putro di desa Jatiduwur kecamatan Kesamben kabupaten Jombang Jawa Timur Senin 21 Juli 2025.
Penangkapan Terduga Teroris di Rumpin Bogor, PNIB : Terima Kasih Densus 88, Tanpa Lelah Totalitas Jaga Indonesia dari Terorisme
Turnamen Open Catur Percasi Kabupaten Jombang 2025
PNIB : Provokator Aksi Intoleransi dan Pelarangan Beribadah di Sukabumi adalah Pelaku Kriminal, Usut dan Tangkap
PNIB : JasMerah JasHijau Jangan Hapus Catatan Sejarah, Baik Buruknya Menjadi Proses Menjadi Indonesia Seutuhnya
selamat dan sukses atas pelaksanaan Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang Nahdhatul Ulama (MWC NU) Tembelang tahun 2025
642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB