Rahman Sabon : Perpanjangan Masa Jabatan KPK Akibat Merosotnya Nasionalisme Dan Dekadensi Moral Melanda Pemerintahan Joko Widodo

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 10:21 WIB

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Nasionaldetik.com  – Dr.Rahman Sabon Nama ketua umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perpanjangan masa jabatan KPK dibawah pimpinan Firly Bahuri dari empat tahun menjadi lima tahun . Menurutnya akrobatik putusan hukum tsb merupakan tragedi yang berdampak pada tumpulnya penegakan pemberantasan korupsi. (29/5/2023)

Putusan MK yg kontroversial tersebut akibat dari merosotnya nasionalisme dan dekadensi moral telah merambah merusak tananan kehidupan berbangsa dan bernegara pemerintahan Joko Widodo. Menjadi pertanyaan Publik kenapa dipenghujung kekusaannya Presiden Joko Widodo menerabas konstitusi dan UU dengan memperpanjang masa jabatan komisioner KPK,..? ditengah menurunnya kinerja dan kepercayaan publik pada KPK dibawah kepemimpinan Firly Bahuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muncul kencurigaan dan pertanyaan rakyat apakah akibat banyak dosa korupsi yang dilakukan sehingga Jokowi kian merasa tidak nyaman ketika lengser…?

Tapi itulah yang menjadi legacy presiden Joko Widodo …kata Rahman dan saya kira menjadi catatan hitam dalam perjalanan sejarah Indonesia, presiden Joko Widodo menjadi satu2nya presiden yang dirundung ketakutan.luar biasa menjelang akhir masa jabatannya.
Alumnus Lemhanas RI itu menyayangkan kenapa presiden Joko Widodo terjebak dengan putusan yang justru menjerumuskan dirinya dari elit kekuasaan dilingkungan dekat presiden, karena di sinilah justru Jokowi menunjukkan dirinya bergelimang dosa dosa pada rakyat yaitu dosa politik, dosa hukum dan dosa konstitusi tuturnya.
Apabila putusan atas perpanjangan masa jabatan KPK ini dibiarkan dan didiamkan pemerintah, maka Mahkamah Konstitusi pun dapat memutuskan untuk perpanjangan jabatan Joko Widodo untuk masa jabatan satu tahun lagi.

Baca Juga :  Bupati Jombang Bersama Forkopimda Jombang Serahkan Hewan Qurban

Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Itu mengatakan seolah2 Jokowi secara tidak sadar telah melecehkan kemampuan Sumber Daya Manusia SDM Indonesia ,karena banyak ahli hukum dan keuangan bermoral agama antri menunggu menggati konisioner KPK yg sudah akan berakhir masa tugasnya.
Banyaklah stok SDM kita yang pumpuni pinter2 dan jujur punya komitmen dalam penegakan supremasi hukum untuk memerangi kejahatan korupsi bagi terciptanya pemerintahan yg bersih dan berwibawa jelas Rahman.

Melalui PDKN publik mempertanyakan apakah perpanjangan jabatan KPK oleh Mahkamah Konstitusi adalah merupakan siasat pemerintah untuk kanalisasi kejahatan korupsi yang marak merajalela dimana2 terbongkar, seperti mega skandal korupsi 345 trilyun kementrian keuangan
,skandal korupsi 8 trilyun Menkominfo dan Skandal Polri Sambo Cs dilakukan menjelang kontestasi Pilpres 2024.

Oleh karena itu Rahman menyarankan agar menjelang berakhir masa jabatan presiden Joko Widodo seharusnya fokus memperbaiki pemerintahannya terutama pemberantasan korupsi dan KKN dengan mengganti komisioner KPK yang baru dan bukan memperpanjang jabatannya
Kami berpandangan janganlah mengorbankan kepentingan negara dan rakyat Indonesia hanya untuk menutupi kerugian negara akibat kejahatan ekonomi oleh koruptor negara yang menilep uang negara yang merugikan rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Alex, Warga Semarang yang Memperjuangkan Anaknya di Penjara Gara-Gara Membela Negara, Berujung Pingsan Saat Demo

Maraknya korupsi yang terjadi hampir disemua kementrian dan lembaga diperlukan pimpinan KPK yang baru untuk melakukan penyidikan terkait korupsi kebijakan diduga gratifikasi kebijakan atas kebijakan pertanahan yaitu Permen No.21 tahun 2020 dan Permen No.6 tahun 2023 yang melindungi mafia tanah .
Penerbitan ijin kepemilikan HGB dan HGU di Ibukota IKN selama 80 tahun secara eksplisit diduga tidak terlepas dengan Permen diatas sehingga berakibat kasus tanah2 rakyat dirampok para oligarki dan mafia tanah diberbagai daerah Indonesia harus ditangani secara serius oleh KPK pinta Rahman.

Oleh karena itu ketua umum PDKN yang juga adalah ketua umum Asosiasi Pedagang Dan Tani Tanaman Pangan Dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) itu meminta agar KPK lakukan penyidikan atas dugaan korupsi kebijakan bidang pertanahan karena rasio
ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah saat ini 67 % (prosen) justru telah dikuasai oligarki WNI China Tiongkok ditengah berbagai kasus2 tanah masyarakat yang dicaplok mereka tidak tersentuh hukum. Diperlukan KPK energi baru untuk menyelidiki kepemilikan atas tanah tsb tutur Rahman Sabon Nama .(Edi/Red)

Berita Terkait

BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB