KPPN Kutacane Adakan Diskusi Crash Program Pengelolaan Keuangan Daerah

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:56 WIB

40182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara Nasionaldetik.com Kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Kutacane mengadakan kegiatan forum diskusi Asset Liabilities Committee (ALCo) regional provinsi Aceh tahun 2023 dan crash program pengelolaan keuangan daerah.

Acara ini dengan tema “Dampak redesign desentralisasi fiskal pada undang-undang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah (UU HKPD) terhadap peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah” yang dilaksanakan secara luring di Aula KPPN Kutacane, Rabu (10/5/2023).

Turut dihadiri, dari unsur pihak KPPN Kutacane, KP2KP Kutacane, KP2KP Blangkejeren, Rektor UGL Kutacane, BPKD Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Inspektorat Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Badan Pusat Statistik Aceh Tenggara dan Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Pemateri, Rike Ahmadi, M.Pd., mengatakan, tentang undang-undang nomor 1 tahun 2022 atau undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Undang-undang HKPD di desain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan serta bertujuan meratakan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan serta akuntabel.

“Hal tersebut dapat dicapai dengan penguatan kualitas belanja daerah seperti pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat, transfer yang berkualitas dan perluasan akses pembayaran, penguatan kapasitas fiskal daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” kata Rike Ahmadi.

Baca Juga :  CIC Agara : Polres Aceh Tenggara Diduga Kangkangi Dua Perkapolri Terkait Kasus Kadus Sardo

Kemudian dijelaskan lagi, sumber pendapatan daerah kabupaten/kota yaitu PAD, pendapatan transfer dan pendapatan lainnya yang sah, yang sering terlupakan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana meningkatkan PAD yang selama ini masih bergantung dengan pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Sumber PAD diantaranya adalah pajak daerah dan restribusi daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 dan kemudian dicabut dan diredesign dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dengan merestrukturisasi pajak daerah dan penyederhanaan jenis retribusi,” imbuhnya.

Redesign pajak daerah dan restribusi daerah dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 adalah untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan dalam berusaha.

Restrukturisasi pajak daerah dapat dilakukan salah satunya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pemungutan.

Selain itu, restrukturisasi pajak juga akan mempermudah pemantauan pemungutan pajak serta mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan adanya simplifikasi.

Lanjutnya, kemudian sebagai contoh jenis pajak daerah kewenangan kabupaten/kota yang direstrukturisasi dan diintegrasi adalah pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga :  ILUSTRASI DANA DESA

Pemerintah pusat mengakomodir terhadap isu-isu strategis dengan menerbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD yang diharapkan dapat memberikan peningkatan penerimaan produk domestik regional bruto (PDRB) kabupaten/kota sampai dengan 48,98 persen secara nasional.

Dikatakan lagi, selain itu dengan undang-undang HKPD khususnya pemerintahan kabupaten Gayo Lues sedang menyusun qanun/perda pajak daerah dan restribusi daerah menjadi satu qanun/perda yang selama ini terdapat banyak qanun/perda yang diterbitkan masing-masing satuan kerja pemerintah kabupaten (SKPK).

Mengenai pajak daerah dan restribusi daerah, semua pendapatan daerah menjadi satu pintu, yaitu dengan qanun pajak daerah dan restribusi daerah.

Selain dari qanun tersebut, tarif tidak bisa dikeluarkan oleh masing-masing SKPK, semua ditetapkan oleh satu qanun pajak daerah dan retribusi daerah.

“Penyusunan qarun/perda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi amanat dalam undang-undang HKPD yang berlaku pada tanggal 5 Januari 2024 mendatang,” ujarnya.

Prestasi yang luar biasa juga didapat oleh kabupaten Gayo Lues atas penghargaan APBD Award dua tahun berturut-turut tahun 2022 dan tahun 2023 dari kementerian dalam negeri.

“Diharapkan dengan lahirnya UU HKPD tahun 2022 dapat mendorong peningkatan PAD yang ada di seluruh wilayah Indonesia,” kata Rike.

(Sa/tim)
Sumber : Ricky Ardiawan – Kepala Seksi Bank KPPN Kutacane

Berita Terkait

Klarifikasi Dibantah, LSM Desak Audit Proyek SDN Lawe Bekung yang Dibiayai Dana Pusat
Polres Aceh Tenggara Undang Dialog Terbuka Lewat Jumat Curhat di Desa Penungkunen, Tanggapi Isu Sosial dan Lingkungan
Kute Kuta Buluh Peringati Maulid Nabi Muhammad, Tausiyah Disampaikan Tgk. H. Marhaban Husni
Dendam Keluarga Berujung Maut, 5 Orang Tewas Ditebas Pelaku dalam Tragedi Berdarah di Desa Uning Sigugur
Polres Aceh Tenggara Imbau Warga Lebih Hati-Hati di Kebun Usai Serahkan Kerangka Subur Bin Kasimin yang Diduga Jatuh dari Pohon Pinang
BPSDM Aceh Pastikan Dukungan untuk Mahasiswa Non-KIP dan Studi Lanjut Dosen UGL
Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Kapolsek Jatiwangi Bersama Forkopincam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Polsek Jatiwangi Gelar Acara Pisah Sambut Kanit Reskrim dan Panit Samapta, Jaga Solidaritas dan Kekompakan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Meriah,Pesta Laut Desa Ambulu Di Hibur Son Horeg

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Upacara HUT TNI ke – 80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:24 WIB

Doa Bersama Munjung di Sumur Bandung Bertema “Ngarawat Adat, Ngaraksa Kahirupan”.

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Tragedi Berulang! Keracunan Massal MBG Guncang Kuningan, 60 Siswa Jadi Korban — Siapa Tanggung Jawab?

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni Sosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Kehumasan Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Hadiri Pelantikan Perangkat Desa, Kapolsek Jatiwangi Berharap Perangkat Desa Semakin Bersinergi

Berita Terbaru