KPPN Kutacane Adakan Diskusi Crash Program Pengelolaan Keuangan Daerah

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:56 WIB

40164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara Nasionaldetik.com Kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Kutacane mengadakan kegiatan forum diskusi Asset Liabilities Committee (ALCo) regional provinsi Aceh tahun 2023 dan crash program pengelolaan keuangan daerah.

Acara ini dengan tema “Dampak redesign desentralisasi fiskal pada undang-undang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah (UU HKPD) terhadap peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah” yang dilaksanakan secara luring di Aula KPPN Kutacane, Rabu (10/5/2023).

Turut dihadiri, dari unsur pihak KPPN Kutacane, KP2KP Kutacane, KP2KP Blangkejeren, Rektor UGL Kutacane, BPKD Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Inspektorat Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Badan Pusat Statistik Aceh Tenggara dan Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Pemateri, Rike Ahmadi, M.Pd., mengatakan, tentang undang-undang nomor 1 tahun 2022 atau undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Undang-undang HKPD di desain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan serta bertujuan meratakan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan serta akuntabel.

“Hal tersebut dapat dicapai dengan penguatan kualitas belanja daerah seperti pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat, transfer yang berkualitas dan perluasan akses pembayaran, penguatan kapasitas fiskal daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” kata Rike Ahmadi.

Baca Juga :  Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kecamatan Lawe Segala gala.

Kemudian dijelaskan lagi, sumber pendapatan daerah kabupaten/kota yaitu PAD, pendapatan transfer dan pendapatan lainnya yang sah, yang sering terlupakan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana meningkatkan PAD yang selama ini masih bergantung dengan pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Sumber PAD diantaranya adalah pajak daerah dan restribusi daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 dan kemudian dicabut dan diredesign dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dengan merestrukturisasi pajak daerah dan penyederhanaan jenis retribusi,” imbuhnya.

Redesign pajak daerah dan restribusi daerah dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 adalah untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan dalam berusaha.

Restrukturisasi pajak daerah dapat dilakukan salah satunya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pemungutan.

Selain itu, restrukturisasi pajak juga akan mempermudah pemantauan pemungutan pajak serta mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan adanya simplifikasi.

Lanjutnya, kemudian sebagai contoh jenis pajak daerah kewenangan kabupaten/kota yang direstrukturisasi dan diintegrasi adalah pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga :  Prajurit Kompi Senapan A Yonif 114/SM Sigap Atasi Kebakaran di Lawe Pehkedinen

Pemerintah pusat mengakomodir terhadap isu-isu strategis dengan menerbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD yang diharapkan dapat memberikan peningkatan penerimaan produk domestik regional bruto (PDRB) kabupaten/kota sampai dengan 48,98 persen secara nasional.

Dikatakan lagi, selain itu dengan undang-undang HKPD khususnya pemerintahan kabupaten Gayo Lues sedang menyusun qanun/perda pajak daerah dan restribusi daerah menjadi satu qanun/perda yang selama ini terdapat banyak qanun/perda yang diterbitkan masing-masing satuan kerja pemerintah kabupaten (SKPK).

Mengenai pajak daerah dan restribusi daerah, semua pendapatan daerah menjadi satu pintu, yaitu dengan qanun pajak daerah dan restribusi daerah.

Selain dari qanun tersebut, tarif tidak bisa dikeluarkan oleh masing-masing SKPK, semua ditetapkan oleh satu qanun pajak daerah dan retribusi daerah.

“Penyusunan qarun/perda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi amanat dalam undang-undang HKPD yang berlaku pada tanggal 5 Januari 2024 mendatang,” ujarnya.

Prestasi yang luar biasa juga didapat oleh kabupaten Gayo Lues atas penghargaan APBD Award dua tahun berturut-turut tahun 2022 dan tahun 2023 dari kementerian dalam negeri.

“Diharapkan dengan lahirnya UU HKPD tahun 2022 dapat mendorong peningkatan PAD yang ada di seluruh wilayah Indonesia,” kata Rike.

(Sa/tim)
Sumber : Ricky Ardiawan – Kepala Seksi Bank KPPN Kutacane

Berita Terkait

Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran
Dugaan Tipikor Dana Desa Tahun Jamak Terendus, LSM Tuntut Polres Periksa Kepala Desa dan TPK
Tarif PSK Rp500 Ribu Sekali Kencan: Pengakuan Janda Muda dan Pelanggan dari Kalangan Kepala Desa di Agara
Proyek Rp10 Miliar di Aceh Tenggara Digarap Tanpa Batching Plant, Risiko Kegagalan Konstruksi Mengintai
Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Klaim Dihina dan Diusir, Lalu Balas dengan Pembantaian
MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup oleh Camat Syukri, SE.MM dalam Suasana Khidmat dan Penuh Makna
Fitra Handika Selian: 51 Tahun Aceh Tenggara, Mari Bangun Masa Depan Tanpa Candu Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Polres Nganjuk Hadirkan Beras SPHP Murah untuk Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-77, Polres Nganjuk Gelar Vaksinasi Influenza untuk Personel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Binrohtal Polres Nganjuk, Tingkatkan Ilmu dan Iman untuk Pelayanan Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Pemeriksaan Polwan Polres Nganjuk: Seragam Rapi, Medsos Aman, HP Bebas Judol

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kapolres Nganjuk Klarifikasi Video Viral Penarikan Mobil di Wilangan, Tegaskan Tak Ada Polisi Terlibat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Kapolres Jombang Berikan Beasiswa kepada Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri yang Berprestasi

Berita Terbaru

Jawa timur

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen

Jumat, 15 Agu 2025 - 09:15 WIB