Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:33 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo — Nasionaldetik.com

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr. Immanuel Sinuhaji, Sp.PA dan jajaran, memberikan klarifikasi komprehensif guna meluruskan informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait sorotan anggaran belanja perjalanan dinas serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.

Dalam keterangannya, dr. Immanuel menegaskan bahwa narasi yang menyebut dirinya “ditegur oleh Bupati Karo” akibat LHP BPK seperti judul pemberitaan yang beredar di salah satu media dan unggahan dimedia sosial Facebook dengan nama akun Sikawes adalah tidak tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karna berdasarkan dokumen resmi yang ada, bentuk komunikasi dari Bupati Karo kepada Dinas Kesehatan merupakan “Surat Perintah Tindak Lanjut” bernomor 700/658/Ikab/2026 tertanggal 23 Juni 2026, bukanlah surat teguran personal, ujarnya saat dikonfirmasi awak media diruang rapat lantai ll kantor dinas kesehatan Kabupaten Karo pada hari Senin (12/10/2026) sore.

Rincian Instruksi dalam Surat Bupati Karo

Berdasarkan dokumen surat resmi yang ditandatangani oleh Bupati Karo Antonius Ginting, instruksi tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN.01.05.2026 tertanggal 26 Mei 2026 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Karo Tahun 2025.

Dalam LHP tersebut, terdapat tiga poin utama temuan yang mencakup:

1. Kesalahan penganggaran belanja daerah pada sembilan perangkat daerah.

2. Kesalahan klasifikasi Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan.

3. Realisasi pembayaran atas pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Karo memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran untuk memedomani ketentuan dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran. Mengawasi pelaksanaan anggaran perangkat daerah dan melaporkannya secara berkala kepada Bupati Karo.

Memerintahkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk memilih program kegiatan dan kode rekening yang tepat saat menginput realisasi belanja ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta menyusun laporan keuangan dengan benar.

Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan agar pembayaran kontrak hanya dilakukan sesuai dengan prestasi kerja yang diterima, serta menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dan menyampaikan seluruh langkah-langkah perbaikan beserta bukti pelaksanaan kepada Bupati Karo cqi. Inspektur Kabupaten Karo selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal surat ditetapkan.

Klarifikasi Teknis: Murni Kesalahan Penginputan “Gelondongan” pada SIPD

Menanggapi substansi temuan BPK terkait pos belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp5,23 miliar yang sempat menjadi sorotan publik, Pihak Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa persoalan tersebut murni kendala teknis pada sistem pelaporan, bukan penyalahgunaan anggaran maupun kegiatan fiktif.

Ditempat yang sama Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Mardin Purba SKM, M.Kes bahwa alokasi dana BOK bersumber dari pusat dan dikelola langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing 19 Puskesmas se-Kabupaten Karo berdasarkan perencanaan dalam aplikasi Kementerian Kesehatan (E-Renggar) perangkat lunak berbasis daring (online) untuk mengelola perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi (monev) dalam satu sistem terpadu.

Namun, ketika proses penginputan realisasi keuangan melalui aplikasi SIPD dilakukan, terjadi penumpukan atau penggabungan kode rekening (gelondongan). Akibatnya, pos belanja tertentu tercatat tidak sesuai dengan rincian objek belanja aslinya di lapangan, kendati secara peruntukan kegiatan dan Standar Satuan Harga (SSH) telah disetujui serta diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

PPK – SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Saban Kemit M.Kes juga memastikan bahwa langkah-langkah korektif, penyesuaian dokumen, serta koordinasi bersama instansi pengawas telah berjalan tuntas guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pungkasnya. (Tim).

Berita Terkait

Kepala Rutan Kabanjahe Koordinasi Dengan Disnaker Koperasi dan UKM Kabupaten Karo, Perkuat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Bupati Karo Dorong Kepatuhan Pajak, Bapenda Turun Langsung Sampaikan Surat Tagihan PKB
Peduli Keselamatan Pelajar, Polsek Tigabinanga Timbun Bahu Jalan di SMP Swasta Asisi
Polres Karo Bersama BNNK Gerebek Dua Lokasi Diduga Terkait Narkoba, 10 Orang Diamankan
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Lakukan Penyelidikan
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kejari Karo Gelar Apel Pagi dan Perkuat Soliditas Antarbidang
Polres Karo Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas demi Keselamatan Bersama
Cegah Stunting dan Tingkatkan Pengetahuan Pertanian, Polsek Juhar Hadiri Sosialisasi di Desa Juhar Ginting Sadanioga

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Kodam I/BB : Progres Pembangunan Jembatan Gantung di Sipenggeng Capai 27,5 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:04 WIB

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 11 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:57 WIB

Kodim 0205/TK Progres Pembangunan Jembatan Beton Tahap VII A dan VII B di Desa Pernantin Capai 20 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Usai Pembukaan TMMD ke-130, Dansatgas Kodim 0206/Dairi Langsung Turun ke Sasaran Bersama Forkopimda

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:18 WIB

Membangun dari Pelosok, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Perkuat Semangat Kebersamaan di Pakpak Bharat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:09 WIB

Kodim 0206/Dairi dan Pemkab Pakpak Bharat Bersinergi Percepat Pembangunan Pedesaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Kodim 0206/Dairi Bergerak, Bangun Desa Sibongkaras Lewat TMMD ke-130

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:55 WIB

Dari Desa Untuk Masa Depan: TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Resmi Dimulai

Berita Terbaru