Nasionaldetik.com— 13 Oktober 2026 Slogan Polisi Presisi dan pengayom masyarakat kembali dipertanyakan di tingkat tapak. Niat mencari keadilan bagi warga kecil (wong cilik) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, justru membentur tembok tebal. Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang Oknum Kepala Desa (Kades) hingga kini jalan di tempat tanpa kejelasan hukum meski sudah berlalu selama satu tahun.
Dugaan pembiaran dan perlambatan penanganan kasus penipuan yang melibatkan oknum Kepala Desa. Meski laporan resmi telah dilayangkan oleh warga Tanjung Enim sejak satu tahun lalu, proses hukum terkesan stagnan dan pelaku hingga saat ini masih bebas berkeliaran tanpa ditahan.
Warga Tanjung Enim (wong cilik) yang merugi akibat dugaan penipuan.Oknum Kepala Desa (Kades) aktif.Satreskrim Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan.
Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Laporan Polisi (LP) telah berjalan kurang lebih 1 (satu) tahun tanpa progress signifikan hingga saat ini.
Lambannya penanganan perkara menimbulkan dugaan keras di tengah masyarakat bahwa terdapat oknum penyidik yang menerima “uang sabun” atau “angpao” dari pihak terlapor. Stagnansi ini memicu krisis kepercayaan warga terhadap integritas aparat penegak hukum setempat.
Warga mendesak Bidang Propam Polda Sumatera Selatan turun tangan secara langsung untuk mengaudit, memeriksa, dan menindak tegas oknum penyidik di Polres Muara Enim yang menangani perkara ini.
Mosi Tidak Percaya dan Desakan Kepada Polda Sumsel
Kondisi ini menyisakan kekecewaan mendalam bagi pencari keadilan. Bebasnya terduga pelaku yang berstatus pejabat desa (Kades) menguatkan persepsi publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Mitos “maling teriak maling” dan praktek transaksional penanganan perkara tidak boleh dibiarkan merusak institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Pernyataan Sikap & Desakan Tuntutan:
Mendesak Kapolda Sumsel dan Kabid Propam Polda Sumsel untuk segera menurunkan tim investigasi internal guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran kode etik/penerimaan suap (uang sabun) oleh oknum penyidik Polres Muara Enim.
Menuntut Transparansi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara terbuka dan akuntabel kepada pihak korban.
Segera menaikkan status hukum oknum Kades yang bersangkutan dan melakukan penahanan sesuai dengan aturan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Jangan biarkan ulah segelintir oknum merusak nama baik dan kehormatan Polda Sumatera Selatan di mata rakyat kecil!
Tim Redaksi




























