Nasionaldetik.com,— Penertipan tata kelola rumah susun (rusun) dan kebersihan lingkungan di Dusun Sendang Biru, desa tambak Rejo Kecamatan Sumber Manjing Wetan: kabupaten malang.
Rembuk dusun sendang biru bersama RT, RW tokoh masarakat,
Kepala Desa Tambakrejo akan memperketat sistem pendataan warga luar daerah yang masuk dan tinggal di desa Tambakrejo, termasuk yang berada di rumah susun (rusun). Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan nomeminimalisir potensi tindak kriminal di wilayah tersebut. Pendataan ini penting untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Pada Rabu malam (12/11/2025)
“Agus hariyanto kades tambak Rejo menekankan mengenai tata kelola
Rusun, yang pertama setiap penghuni wajib di data secara administrasi tujuannya untuk menekan meminimalisir kejadian
Yang tidak kita ingin kan,. Pihak pengelola wajib mejelaskan kepada
Penghuni rusun,.himbau nya
Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan memperindah desa.

“Budi mengatakan sebagai tokoh Masyarakat Mengajak untuk membudayakan hidup bersih, dimulai dari lingkungan pribadi masing-masing dan menjaga kebersihan fasilitas umum dengan tidak membuang sampah sembarang tempat.
Lingkungan yang bersih akan menciptakan lingkungan yang sehat, membuat masyarakat lebih nyaman.
” Sementara itu Yaturi warga perduli lingkungan sekaligus kelompok tani alam (KTA) dusun sendang biru
Adanya Sampah di pesisir pantai
Perlu penangan bersama pemerintah desa tambak Rejo di karnakan wilayahnya meliputi sebagian pantai juga berdampingan hutan,tutupnya.
Reporter Sunarto







































