Nasionaldetik.com— Hubungan Masyarakat (Humas) Garuda Perkasa Nusantara (GPN) secara resmi melayangkan laporan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan DPR RI terkait peredaran produk sabun cuci piring tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar resmi. Produk ilegal tersebut diduga kuat diproduksi dan diedarkan oleh oknum Kepala Dusun (Kasun) Mindi berinisial SND.
Langkah tegas ini diambil setelah investigasi lapangan mendapati bahwa produk pembersih tersebut didistribusikan ke sejumlah wilayah tanpa melalui uji laboratorium yang sah, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen serta melanggar regulasi perlindungan konsumen.
Skandal Peredaran Produk Tanpa Izin Edar Peristiwa ini mencuat setelah pihak Humas GPN melakukan penelusuran mendalam mengenai legalitas pasokan sabun cuci piring yang beredar di wilayah Mindi dan sekitarnya. Berdasarkan bukti transaksi dan pengakuan sejumlah saksi, pasokan produk non-SNI tersebut mengarah pada keterlibatan langsung oknum perangkat desa berinisial SND yang menyuplai produk ke jaringan kemitraan, termasuk entitas “MBG”.
Laporan resmi diputuskan untuk dikirim langsung ke level pusat—yakni Kemenkes dan DPR RI—karena adanya indikasi pembiaran di tingkat lokal serta dampak kesehatan masyarakat yang dipertaruhkan akibat penggunaan bahan kimia yang belum teruji keamanannya.
Humas Garuda Perkasa Nusantara (GPN) sebagai pihak pelapor, menghadapi oknum Kepala Dusun (Kasun) Mindi berinisial SND selaku terduga produsen dan penyalur produk ilegal.
Pelaporan resmi atas dugaan sirkulasi dan produksi sabun cuci piring rumahan skala besar tanpa kelayakan SNI, tanpa izin edar Kemenkes, serta dokumen legalitas yang tidak sah.
Laporan dan rilis ini diterbitkan menyusul konfrontasi lapangan dan pengumpulan barang bukti otentik (suplai ke kuwu-kuwu dan rekaman pengakuan) yang merujuk pada aktivitas distribusi ilegal yang masih berjalan.
Praktik produksi dan distribusi utama berpusat di wilayah Dusun Mindi, dengan perluasan pasokan ke wilayah Cigasong dan sekitarnya.
Produk pembersih yang berhubungan langsung dengan sanitasi masyarakat wajib memiliki izin edar demi menjamin keamanan zat kimia di dalamnya. Langkah hukum diambil karena tindakan SND dinilai mengangkangi UU Perlindungan Konsumen dan menyalahgunakan wewenang sebagai aparat desa untuk memuluskan bisnis ilegal.
Modus operandi dilakukan dengan memproduksi sabun secara rumahan/lingkungan, lalu menyuplainya ke pihak ketiga (salah satunya toko/agen MBG) menggunakan nota identitas personal. Saat dikonfrontasi terkait legalitas, oknum justru mengelak dan melempar tanggung jawab administrasi, yang memicu GPN untuk membawa kasus ini ke ranah hukum pusat (Kemenkes dan DPR RI) guna mendesak sanksi pidana dan administratif yang memberikan efek jera.
Mendesak Pengawasan Ketat Pemerintah
Juru bicara Humas GPN menegaskan bahwa keterlibatan oknum aparatur pemerintahan desa dalam bisnis komoditas ilegal adalah pelanggaran berat.
“Kami tidak main-main. Ketika produk tanpa SNI dipasarkan ke masyarakat, ada risiko kesehatan kulit, pencemaran lingkungan, dan kerugian konsumen yang nyata. Kami mendesak Kemenkes RI segera menurunkan tim investigasi dan meminta DPR RI mengawal kasus ini agar tidak ada ruang bagi mafia produk ilegal berlindung di balik jabatan publik,” tegasnya.
GPN juga memastikan akan terus mengawal laporan ini hingga kepolisian dan dinas terkait melakukan penyitaan total terhadap seluruh produk ilegal yang masih beredar di pasaran.
Tim Investigasi Redaksi
Humas Garuda Perkasa Nusantara (GPN)







































