Temuan Sabun Cuci Piring Ilegal di Desa Mindi, Humas GPN Resmi Laporkan Kasus ke Kemenkes dan DPR RI

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:35 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com— Hubungan Masyarakat (Humas) Garuda Perkasa Nusantara (GPN) secara resmi melayangkan laporan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan DPR RI terkait peredaran produk sabun cuci piring tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar resmi. Produk ilegal tersebut diduga kuat diproduksi dan diedarkan oleh oknum Kepala Dusun (Kasun) Mindi berinisial SND.

Langkah tegas ini diambil setelah investigasi lapangan mendapati bahwa produk pembersih tersebut didistribusikan ke sejumlah wilayah tanpa melalui uji laboratorium yang sah, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen serta melanggar regulasi perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skandal Peredaran Produk Tanpa Izin Edar Peristiwa ini mencuat setelah pihak Humas GPN melakukan penelusuran mendalam mengenai legalitas pasokan sabun cuci piring yang beredar di wilayah Mindi dan sekitarnya. Berdasarkan bukti transaksi dan pengakuan sejumlah saksi, pasokan produk non-SNI tersebut mengarah pada keterlibatan langsung oknum perangkat desa berinisial SND yang menyuplai produk ke jaringan kemitraan, termasuk entitas “MBG”.

Laporan resmi diputuskan untuk dikirim langsung ke level pusat—yakni Kemenkes dan DPR RI—karena adanya indikasi pembiaran di tingkat lokal serta dampak kesehatan masyarakat yang dipertaruhkan akibat penggunaan bahan kimia yang belum teruji keamanannya.

Humas Garuda Perkasa Nusantara (GPN) sebagai pihak pelapor, menghadapi oknum Kepala Dusun (Kasun) Mindi berinisial SND selaku terduga produsen dan penyalur produk ilegal.

Pelaporan resmi atas dugaan sirkulasi dan produksi sabun cuci piring rumahan skala besar tanpa kelayakan SNI, tanpa izin edar Kemenkes, serta dokumen legalitas yang tidak sah.

Laporan dan rilis ini diterbitkan menyusul konfrontasi lapangan dan pengumpulan barang bukti otentik (suplai ke kuwu-kuwu dan rekaman pengakuan) yang merujuk pada aktivitas distribusi ilegal yang masih berjalan.

Praktik produksi dan distribusi utama berpusat di wilayah Dusun Mindi, dengan perluasan pasokan ke wilayah Cigasong dan sekitarnya.

Produk pembersih yang berhubungan langsung dengan sanitasi masyarakat wajib memiliki izin edar demi menjamin keamanan zat kimia di dalamnya. Langkah hukum diambil karena tindakan SND dinilai mengangkangi UU Perlindungan Konsumen dan menyalahgunakan wewenang sebagai aparat desa untuk memuluskan bisnis ilegal.

Modus operandi dilakukan dengan memproduksi sabun secara rumahan/lingkungan, lalu menyuplainya ke pihak ketiga (salah satunya toko/agen MBG) menggunakan nota identitas personal. Saat dikonfrontasi terkait legalitas, oknum justru mengelak dan melempar tanggung jawab administrasi, yang memicu GPN untuk membawa kasus ini ke ranah hukum pusat (Kemenkes dan DPR RI) guna mendesak sanksi pidana dan administratif yang memberikan efek jera.

Mendesak Pengawasan Ketat Pemerintah

Juru bicara Humas GPN menegaskan bahwa keterlibatan oknum aparatur pemerintahan desa dalam bisnis komoditas ilegal adalah pelanggaran berat.

“Kami tidak main-main. Ketika produk tanpa SNI dipasarkan ke masyarakat, ada risiko kesehatan kulit, pencemaran lingkungan, dan kerugian konsumen yang nyata. Kami mendesak Kemenkes RI segera menurunkan tim investigasi dan meminta DPR RI mengawal kasus ini agar tidak ada ruang bagi mafia produk ilegal berlindung di balik jabatan publik,” tegasnya.

GPN juga memastikan akan terus mengawal laporan ini hingga kepolisian dan dinas terkait melakukan penyitaan total terhadap seluruh produk ilegal yang masih beredar di pasaran.

Tim Investigasi Redaksi
Humas Garuda Perkasa Nusantara (GPN)

Berita Terkait

OTAK LICIK : Kadiskes Batam Tak Berani Hadiri Undangan DPRD
Dandim 0607/Kota Sukabumi dan Wali Kota Sukabumi Nobar Persib vs Persijap, Suasana Meriah Penuh Semangat Bobotoh
Dandim 0607/Kota Sukabumi dan Kapolres Turun Langsung Amankan Pesta Kemenangan Persib
Publik Pertanyakan Transparansi Camat Ujung Pandang, Penertiban PKL Diduga Tidak Berkeadilan
SKANDAL DANA SPPG KARANGASEM: Insentif Kader Posyandu Diduga ‘Disunat’ Oknum Ibu Kuwu Demi ‘Uang Omprengan’
Sengkarut Penyerobotan Hutan Lindung Reg 43 B: Polda Lampung Mulai Periksa Pamong Desa, Wakil Ketua DPRD Lambar Terseret
Putri Daerah Lampung Selatan Debut di IDS 2026, Widyya Turro Curi Perhatian Penonton
IDS Sumatra 2026 Ramai Pengunjung, DLHD Lampung Selatan Kerja Ekstra

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:35 WIB

Temuan Sabun Cuci Piring Ilegal di Desa Mindi, Humas GPN Resmi Laporkan Kasus ke Kemenkes dan DPR RI

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:57 WIB

OTAK LICIK : Kadiskes Batam Tak Berani Hadiri Undangan DPRD

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:31 WIB

Dandim 0607/Kota Sukabumi dan Wali Kota Sukabumi Nobar Persib vs Persijap, Suasana Meriah Penuh Semangat Bobotoh

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:20 WIB

Publik Pertanyakan Transparansi Camat Ujung Pandang, Penertiban PKL Diduga Tidak Berkeadilan

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:50 WIB

SKANDAL DANA SPPG KARANGASEM: Insentif Kader Posyandu Diduga ‘Disunat’ Oknum Ibu Kuwu Demi ‘Uang Omprengan’

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:57 WIB

Sengkarut Penyerobotan Hutan Lindung Reg 43 B: Polda Lampung Mulai Periksa Pamong Desa, Wakil Ketua DPRD Lambar Terseret

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:25 WIB

Putri Daerah Lampung Selatan Debut di IDS 2026, Widyya Turro Curi Perhatian Penonton

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:18 WIB

IDS Sumatra 2026 Ramai Pengunjung, DLHD Lampung Selatan Kerja Ekstra

Berita Terbaru

NASIONAL

OTAK LICIK : Kadiskes Batam Tak Berani Hadiri Undangan DPRD

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:57 WIB