Temuan Mengejutkan! Kuasa Hukum Buktikan PN Sintang Eksekusi Tanah yang Dinyatakan BUKAN Milik Terpidana Korupsi Sejak 1998 ​Sintang, 11 November 2025

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 22:57 WIB

50347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Rencana eksekusi lahan di Desa Balai Agung yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Sintang besok, Rabu, 12 November 2025, pukul 09.00 WIB, terancam cacat total setelah Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Azwar Riduan menemukan bukti krusial dari putusan PN Sintang sendiri tahun 1998.

Bukti tersebut menunjukkan bahwa tanah yang dilelang dan menjadi dasar eksekusi saat ini secara hukum telah dinyatakan bukan milik terpidana Tipikor (Almarhum Effendi) sejak putusan pidana awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta Hukum Bertentangan dengan Eksekusi Erwin Siahaan, S.H., salah satu Kuasa Hukum Ahli Waris dari DPD GPN 08, mengungkapkan temuan dari Putusan Pidana PN Sintang Nomor : 76/PID.B/1998/PN.STG} atas nama Terpidana Effendi Bin Syekh Kasim (kasus Tipikor yang melahirkan lelang tersebut).

​Pada bagian pertimbangan Majelis Hakim di halaman 63 putusan tersebut, terdapat kutipan yang secara eksplisit mengakui objek sengketa adalah Error in

Objecto (Keliru Objek):
​”Menimbang, bahwa tanah milik bersertifikat yang disita oleh Kejaksaan Negeri, ternyata tanah-tanah tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain…”

​”Menimbang, bahwa … sertifikat tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain dan sampai sekarang tidak diketahui dimana Sertifikat tersebut berada dengan pasti…”
​”Ini adalah fakta hukum tak terbantahkan! Pengadilan Negeri Sintang sendiri pada tahun 1998 mengakui bahwa tanah sitaan yang mereka lelang itu bukan milik terpidana,” tegas Erwin Siahaan. “Jika tanahnya bukan milik terpidana, maka lelangnya batal demi hukum, dan eksekusi besok jelas merupakan pelanggaran hukum yang sangat fatal,” tambahnya.

​Ahli Waris Siap Melawan dengan Bukti Asli Kuasa Hukum menegaskan bahwa Ahli Waris yang sah sama sekali tidak memiliki hubungan hukum maupun kekerabatan dengan terpidana Effendi. Sertifikat asli saat ini berada di tangan Ahli Waris.

Ketua DPD ​Linda Susanti, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derdenverzet) untuk menghentikan eksekusi ini.
​”Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang sangat mendesak kepada Kapolres, Dandim, dan Bupati, dan akan kami susul untuk melampirkan bukti putusan pidana ini.

Kami meminta semua pihak berwenang untuk hadir besok dan menjamin penundaan eksekusi karena ini menyangkut hak kepemilikan rakyat yang dilindungi konstitusi,” ujar Linda.

​Tuntutan Mendesak: PN Sintang Harus Menunda Eksekusi Ir. ​Arbudin M.Si selaku Wakil Ketua DPC.GPN 08 Kab.Sintang pemenuntut agar Ketua Pengadilan Negeri Sintang segera mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan eksekusi, mengingat adanya bukti otentik yang membuktikan eksekusi tersebut cacat objek.

“Kami akan berada di lokasi eksekusi besok pagi, bersama Ahli Waris dan masyarakat, untuk melakukan perlawanan hukum damai. Kami berharap PN Sintang tidak memaksakan eksekusi yang nyata-nyata melanggar fakta hukum dan akan menimbulkan konflik besar di tengah masyarakat Sintang,” tutup Arbudin.

Reporter Linda Susanti

Berita Terkait

RAMBO BONGKAR SKANDAL PARKIR PALEMBANG, RP511 JUTA “MENGUAP” DI TANGAN TIKUS KANTOR!
DPW IWO -I Banten Bangun Konsolidasi bersama DPD IWO-I Pandeglang Perkuat Solidaritas Antar Pengurus
Kanit Peminal Polresta Serang Dampingi,Laporan Korban (NR) Tipu Gelap yang dikukan Anggota Gadungan.
Diduga Mafia Solar Subsidi Lakukan Penimbunan di Desa tanjung medan, Warga Resah
Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik
Jejak Spiritual Ki Edan Sabdo: Menjemput “Sempurna dan Legowo” Melalui Wisata Religi Nusantara
Suara dari Hong Kong: Putri Agazi dan Harapan Besar Pejuang Devisa
Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Di Merbau Mataram Kecewa Tidak Adanya Pendampingan Dinas PPPA, KLA Lampung Selatan Kategori Nindya Menjadi Pertanyaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:36 WIB

Firma Hukum Rifan Hanum Resmi Somasi Pria Inisial MRM Terkait Penipuan Terhadap Puluhan Wanita

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:31 WIB

IRONIS KISAH INI: Ketika Cinta, Pekerjaan, dan Masa Lalu Beririsan — Kisah Retaknya Bahtera Rumah Tangga IN

Rabu, 26 November 2025 - 00:02 WIB

Tambang Galian C Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,Diduga Pakai Bahan Bakar Solar BBM Bersubsidi

Berita Terbaru