Skandal Tunjangan Rumah DPRD PALI: Keuangan Daerah Dibobol, Rekomendasi BPK Diabaikan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:07 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,– 21 Oktober 2025 Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya praktik pemborosan dan dugaan ketidakprofesionalan yang serius di tubuh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sekretariat DPRD PALI terbukti secara sistematis membayarkan Tunjangan Perumahan dengan nilai yang jauh melampaui ketentuan hukum dan standar kelayakan, sebuah praktik yang berujung pada kerugian negara hingga lebih dari satu miliar rupiah.

Angka Pembobolan yang Mencolok
Temuan BPK menunjukkan bahwa kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan telah terjadi setidaknya sejak Tahun 2023.

Tahun 2023: Ditemukan kelebihan bayar fantastis sebesar Rp714.231.540,00. Ironisnya, hingga Semester II 2024, rekomendasi BPK untuk mengembalikan dana ini belum ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun 2024: Meskipun sudah ada temuan sebelumnya, pembayaran Tunjangan Perumahan tetap membengkak. Dengan membandingkan realisasi Rp3.102.000.000,00 dengan nilai standar yang seharusnya Rp2.692.691.100,00, terdapat kelebihan bayar Rp409.308.900,00. Mirisnya, dari jumlah tersebut, hanya Rp1.451.450,00 yang disetor kembali—menyisakan tunggakan besar Rp407.857.450,00.

Secara total, kelebihan pembayaran yang terungkap mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, dan angka ini masih berpotensi bertambah pada tahun berjalan.
Dosa Administrasi: Menyalahi Aturan Demi Angka ‘Kembar’
Akar masalah ini bukan hanya kesalahan hitung, melainkan dugaan kesengajaan administratif

Praktik Copy-Paste Anggaran: PPTK Tunjangan Perumahan secara blak-blakan mengakui bahwa nilai tunjangan Rp11.000.000,00 per bulan ditetapkan hanya dengan menjiplak besaran di Pemerintah Kota Prabumulih. Ini adalah tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab, karena penentuan nilai tersebut tanpa didasari survei harga sewa atau kajian yang kredibel di PALI.

Mengabaikan Keputusan Menteri: Dengan mengabaikan survei, Pemkab PALI secara langsung melanggar Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001—regulasi yang seharusnya menjadi panduan baku. Perhitungan ulang BPK menunjukkan bahwa nilai wajar berdasarkan formula standar seharusnya hanya Rp9.548.550,00.

Puncak Ketidakseriusan: Mengubur Kajian Sendiri Paling parah, meskipun Sekretariat DPRD akhirnya menyewa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada Oktober 2024 untuk mengkaji harga sewa, temuan KJPP yang menetapkan nilai wajar hanya Rp6.800.000,00 per bulan justru diabaikan.

Hingga Mei 2025, pembayaran Tunjangan Perumahan tetap di angka Rp11.000.000,00. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya resistensi di internal Sekretariat DPRD untuk mematuhi aturan dan menghemat anggaran. Mereka rela mengabaikan hasil kajian profesional yang mereka bayar sendiri, demi mempertahankan angka tunjangan yang jauh lebih tinggi.

Tuntutan Keadilan Fiskal
Kasus ini mencerminkan rapuhnya tata kelola keuangan di Pemkab PALI dan lemahnya komitmen para pejabat untuk menindaklanjuti temuan auditor negara. Lambannya pengembalian dana, yang ditunjukkan dengan sisa tunggakan ratusan juta rupiah, menunjukkan bahwa Sekretaris DPRD gagal menjalankan rekomendasi BPK.

BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk tidak berhenti pada rekomendasi. Harus ada sanksi administratif dan jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan untuk mengusut siapa yang bertanggung jawab atas penetapan nilai tunjangan yang tidak berdasar ini, serta mengapa rekomendasi BPK terus-menerus diabaikan. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan menguap sia-sia hanya untuk memuaskan hasrat tunjangan di luar batas wajar.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
Pangdam XVIII/Kasuari Pimpin Miyajgema Tokoh Lintas Sektoral Papua Barat : Perkuat Persatuan dan Sinergi Daerah
Koleksi Almira ADS Bersinar di Catwalk Persit Bisa II Jadi Magnet Antrian Penjulan Fashion Wastra
*Sentuhan Harapan di Rumah Sederhana, Brigjen TNI Joni Pardede Tinjau RTLH Milik Janda Pencari Pasir dalam TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen*
Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 410/ALG Pos Teluk Arguni Laksanakan Kegiatan Yankes Di Kampung Bofuwer
BUNGKIR: Kadis LHK Sumut “Bungkam Seribu Bahasa”, Perambahan Hutan Poldung Labura Semakin Menjadi
Patahkan Isu “Kabur” ke Malaysia, Kades Sinama Nenek Kembali Ngantor dan Bongkar Fakta Sebenarnya
Patroli Resmi KPH Mandau di Bandar Jaya Diduga Diadang, Oknum Wartawan dan Kelompok PSHD Muara Dua Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:45 WIB

SKANDAL MIRAS BANYUWANGI: Toko Berkedok Minimarket Jual Alkohol Kadar Tinggi ke Pelajar, Di Mana Aparat?

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:26 WIB

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Pemasangan Hebel RTLH di Kauman Dikebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:49 WIB

Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Renang 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:42 WIB

Babinsa Koramil 14 Jatisrono Bersama Linmas Sisir Obyek Vital Demi Jaga Keamanan Warga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:01 WIB

PNIB Berharap Polres Pamekasan dan Polda Jatim Cekal Rizieq Shihab demi Jawa Timur dan Indonesia Aman Damai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:38 WIB

MENCORENG INSTITUSI POLRI : Salah Satu Oknum Polisi Polres Maros Kab. Maros, Berpangkat Aipda, atas nama Himawan, Pemerkosaan dan Aborsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:48 WIB

Danrem 083/Baladhika Jaya Apresiasi Jembatan Garuda Merah Putih di Songgon, Bukti Nyata Pembangunan yang Menjawab Kebutuhan Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:23 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kompak Hadiri Rapat APBDes Sukaramai Demi Stabilitas dan Kemajuan Desa

Berita Terbaru