Nasionaldetik.com,– 21 Oktober 2025 Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya praktik pemborosan dan dugaan ketidakprofesionalan yang serius di tubuh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sekretariat DPRD PALI terbukti secara sistematis membayarkan Tunjangan Perumahan dengan nilai yang jauh melampaui ketentuan hukum dan standar kelayakan, sebuah praktik yang berujung pada kerugian negara hingga lebih dari satu miliar rupiah.
Angka Pembobolan yang Mencolok
Temuan BPK menunjukkan bahwa kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan telah terjadi setidaknya sejak Tahun 2023.
Tahun 2023: Ditemukan kelebihan bayar fantastis sebesar Rp714.231.540,00. Ironisnya, hingga Semester II 2024, rekomendasi BPK untuk mengembalikan dana ini belum ditindaklanjuti.
Tahun 2024: Meskipun sudah ada temuan sebelumnya, pembayaran Tunjangan Perumahan tetap membengkak. Dengan membandingkan realisasi Rp3.102.000.000,00 dengan nilai standar yang seharusnya Rp2.692.691.100,00, terdapat kelebihan bayar Rp409.308.900,00. Mirisnya, dari jumlah tersebut, hanya Rp1.451.450,00 yang disetor kembali—menyisakan tunggakan besar Rp407.857.450,00.
Secara total, kelebihan pembayaran yang terungkap mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, dan angka ini masih berpotensi bertambah pada tahun berjalan.
Dosa Administrasi: Menyalahi Aturan Demi Angka ‘Kembar’
Akar masalah ini bukan hanya kesalahan hitung, melainkan dugaan kesengajaan administratif
Praktik Copy-Paste Anggaran: PPTK Tunjangan Perumahan secara blak-blakan mengakui bahwa nilai tunjangan Rp11.000.000,00 per bulan ditetapkan hanya dengan menjiplak besaran di Pemerintah Kota Prabumulih. Ini adalah tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab, karena penentuan nilai tersebut tanpa didasari survei harga sewa atau kajian yang kredibel di PALI.
Mengabaikan Keputusan Menteri: Dengan mengabaikan survei, Pemkab PALI secara langsung melanggar Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001—regulasi yang seharusnya menjadi panduan baku. Perhitungan ulang BPK menunjukkan bahwa nilai wajar berdasarkan formula standar seharusnya hanya Rp9.548.550,00.
Puncak Ketidakseriusan: Mengubur Kajian Sendiri Paling parah, meskipun Sekretariat DPRD akhirnya menyewa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada Oktober 2024 untuk mengkaji harga sewa, temuan KJPP yang menetapkan nilai wajar hanya Rp6.800.000,00 per bulan justru diabaikan.
Hingga Mei 2025, pembayaran Tunjangan Perumahan tetap di angka Rp11.000.000,00. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya resistensi di internal Sekretariat DPRD untuk mematuhi aturan dan menghemat anggaran. Mereka rela mengabaikan hasil kajian profesional yang mereka bayar sendiri, demi mempertahankan angka tunjangan yang jauh lebih tinggi.
Tuntutan Keadilan Fiskal
Kasus ini mencerminkan rapuhnya tata kelola keuangan di Pemkab PALI dan lemahnya komitmen para pejabat untuk menindaklanjuti temuan auditor negara. Lambannya pengembalian dana, yang ditunjukkan dengan sisa tunggakan ratusan juta rupiah, menunjukkan bahwa Sekretaris DPRD gagal menjalankan rekomendasi BPK.
BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk tidak berhenti pada rekomendasi. Harus ada sanksi administratif dan jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan untuk mengusut siapa yang bertanggung jawab atas penetapan nilai tunjangan yang tidak berdasar ini, serta mengapa rekomendasi BPK terus-menerus diabaikan. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan menguap sia-sia hanya untuk memuaskan hasrat tunjangan di luar batas wajar.
Tim Redaksi







































