Skandal Perjalanan Dinas Musi Rawas Utara 2024: Kebocoran Anggaran di Balik “Tikus Berdasi” dan Kelalaian Administrasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:45 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 15 Maret 2026 Praktik pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menjadi sorotan tajam. Meski anggaran miliaran rupiah telah digelontorkan, temuan terbaru menunjukkan adanya ketidaktertiban akut dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 17 SKPD di tahun 2024.

Terjadi penyimpangan realisasi anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan dan diduga fiktif. Terdapat dua temuan utama:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggunaan tarif penginapan yang tidak sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12/P/HUM/2024, yang mengakibatkan selisih perhitungan sebesar Rp84.333.400,00.

Ditemukannya bukti pertanggungjawaban penginapan dan kunjungan ke instansi luar daerah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan (konfirmasi pihak ketiga), dengan nilai total mencapai Rp85.149.650,00.

Penyimpangan ini melibatkan oknum pelaksana perjalanan dinas di 17 SKPD, termasuk instansi vital seperti Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Bappeda. Secara manajerial, Kepala SKPD dan Bendahara Pengeluaran dianggap lalai karena mengaku “tidak tahu” adanya Surat Edaran Bupati terkait perubahan standar biaya.

Praktik ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dengan lokus perjalanan dinas yang tersebar ke berbagai hotel dan instansi tujuan di luar daerah yang diklaim dalam dokumen laporan.

Penyimpangan administrasi terjadi pada rentang 8 Oktober hingga 31 Desember 2024. Sementara itu, pengembalian dana hasil temuan tersebut ke Kas Daerah baru dilakukan pada 8 hingga 19 Mei 2025, setelah adanya audit atau pemeriksaan internal.

Ada indikasi kesengajaan dan lemahnya sistem pengawasan internal (SPI). Meski SE Bupati Nomor 032/580/BPKAD sudah diterbitkan, para Bendahara Pengeluaran berdalih tidak mengetahuinya—sebuah alasan yang tidak masuk akal dalam sistem birokrasi modern. Lebih jauh, adanya temuan “tidak menginap” dan “tidak hadir di instansi tujuan” menunjukkan adanya niat (mens rea) untuk memanipulasi uang negara demi keuntungan pribadi.

Modus yang digunakan adalah tetap menggunakan standar harga tinggi (Perpres 53/2023) yang sudah dibatalkan MA, serta melampirkan bukti penginapan dan daftar hadir palsu.

Masyarakat dirugikan karena uang pajak digunakan untuk membiayai perjalanan yang tidak pernah ada atau digelembungkan tarifnya.

Meski dana telah dikembalikan ke Kas Daerah pada Mei 2025, hal ini tidak menghapus dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh para “tikus berdasi” di lingkungan SKPD tersebut.

“Pengembalian uang ke kas daerah hanyalah langkah administratif, namun bobroknya mentalitas birokrasi yang mencoba mencuri celah dari setiap perjalanan dinas harus ditindak tegas. KPK dan Kejaksaan Agung tidak boleh diam melihat pola ‘perjalanan fiktif’ yang terus berulang. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat Muratara!” pungkas perwakilan aktivis pengawas kebijakan.

Tim Investigasi Redaksi

Berita Terkait

SAR Danau Toba Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Objek Wisata Air Terjun Situmurun
Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani
Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi
Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama
JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:59 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:15 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01 WIB

Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:13 WIB

Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Sabtu, 18 April 2026 - 17:59 WIB

LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:27 WIB

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Jumat, 17 April 2026 - 19:40 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

Berita Terbaru