Nasionaldetik.com,– 15 Maret 2026 Praktik pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menjadi sorotan tajam. Meski anggaran miliaran rupiah telah digelontorkan, temuan terbaru menunjukkan adanya ketidaktertiban akut dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 17 SKPD di tahun 2024.
Terjadi penyimpangan realisasi anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan dan diduga fiktif. Terdapat dua temuan utama:
Penggunaan tarif penginapan yang tidak sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12/P/HUM/2024, yang mengakibatkan selisih perhitungan sebesar Rp84.333.400,00.
Ditemukannya bukti pertanggungjawaban penginapan dan kunjungan ke instansi luar daerah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan (konfirmasi pihak ketiga), dengan nilai total mencapai Rp85.149.650,00.
Penyimpangan ini melibatkan oknum pelaksana perjalanan dinas di 17 SKPD, termasuk instansi vital seperti Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Bappeda. Secara manajerial, Kepala SKPD dan Bendahara Pengeluaran dianggap lalai karena mengaku “tidak tahu” adanya Surat Edaran Bupati terkait perubahan standar biaya.
Praktik ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dengan lokus perjalanan dinas yang tersebar ke berbagai hotel dan instansi tujuan di luar daerah yang diklaim dalam dokumen laporan.
Penyimpangan administrasi terjadi pada rentang 8 Oktober hingga 31 Desember 2024. Sementara itu, pengembalian dana hasil temuan tersebut ke Kas Daerah baru dilakukan pada 8 hingga 19 Mei 2025, setelah adanya audit atau pemeriksaan internal.
Ada indikasi kesengajaan dan lemahnya sistem pengawasan internal (SPI). Meski SE Bupati Nomor 032/580/BPKAD sudah diterbitkan, para Bendahara Pengeluaran berdalih tidak mengetahuinya—sebuah alasan yang tidak masuk akal dalam sistem birokrasi modern. Lebih jauh, adanya temuan “tidak menginap” dan “tidak hadir di instansi tujuan” menunjukkan adanya niat (mens rea) untuk memanipulasi uang negara demi keuntungan pribadi.
Modus yang digunakan adalah tetap menggunakan standar harga tinggi (Perpres 53/2023) yang sudah dibatalkan MA, serta melampirkan bukti penginapan dan daftar hadir palsu.
Masyarakat dirugikan karena uang pajak digunakan untuk membiayai perjalanan yang tidak pernah ada atau digelembungkan tarifnya.
Meski dana telah dikembalikan ke Kas Daerah pada Mei 2025, hal ini tidak menghapus dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh para “tikus berdasi” di lingkungan SKPD tersebut.
“Pengembalian uang ke kas daerah hanyalah langkah administratif, namun bobroknya mentalitas birokrasi yang mencoba mencuri celah dari setiap perjalanan dinas harus ditindak tegas. KPK dan Kejaksaan Agung tidak boleh diam melihat pola ‘perjalanan fiktif’ yang terus berulang. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat Muratara!” pungkas perwakilan aktivis pengawas kebijakan.
Tim Investigasi Redaksi







































