Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:39 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,–– 8/3/2026. logan “Tangerang Ayo” kini dibayangi awan mendung dugaan korupsi. Di tengah upaya pemulihan ekonomi masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Tangerang justru menjadi sorotan tajam setelah terkuaknya pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital tahun anggaran 2024 yang harganya dianggap “tidak masuk akal” oleh para pengamat anggaran.

*​Harga Fantastis, Spesifikasi Mistis?*

​Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp55,35 Miliar dari APBD-Perubahan 2024. Ironisnya, satu unit IFP ukuran 86 inci dihargai sekitar Rp221 Juta hingga Rp222 Juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut angka ini sebagai “tragedi anggaran”. Menurutnya, harga pasar untuk merk sekelas RO COMP (merk yang ditemukan di lapangan) dengan spesifikasi tertinggi sekalipun, lazimnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

​”Ada selisih lebih dari 100 persen. Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi dugaan penggelapan uang rakyat secara terang-terangan,” tegas Syamsul dalam jumpa pers di Jalan Veteran, Tangerang (26/2/2026).

*​Dugaan “Sulap” Merk di E-Katalog*

​Temuan di lapangan oleh tim investigasi GWI mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Dokumen e-katalog mencantumkan merk View Sonic sebagai acuan belanja. Namun, saat barang sampai di SDN dan SMPN se-Kota Tangerang, yang muncul justru merk RO COMP.

​”Ini adalah pelanggaran serius terhadap kontrak pengadaan barang dan jasa. Jika di katalog A tapi yang dibeli B, maka ada indikasi manipulasi spesifikasi untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar M. Aqil, SH., Ketua Biro Hukum GWI sekaligus pemerhati korupsi.

*​Transparansi yang Setengah Hati*

​Kritik tajam juga diarahkan pada sistem pengelolaan dana APBD. Dari total dana jumbo Rp1,4 Triliun yang dikelola Dinas Pendidikan pada 2024, hanya sekitar Rp190 Miliar yang dipublikasikan secara transparan melalui SIRUP LKPP.

​M. Aqil menilai pola ini adalah bentuk “kegelapan administratif” yang sengaja diciptakan untuk menghindari pengawasan publik. Hal ini dianggap menabrak semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 23 UUD 1945.

*​Bantahan Dinas Pendidikan: “Sudah Sesuai Aturan”*

​Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, dalam surat balasannya tertanggal 18 Februari 2026, membantah keras adanya pemahalan harga. Pihak Dinas berdalih bahwa seluruh proses telah mengikuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) serta mengklaim bahwa tidak semua kegiatan wajib ditampilkan di SIRUP jika tidak berkaitan langsung dengan pengadaan jasa.

​Namun, jawaban diplomatis tersebut dianggap tidak menyentuh substansi “mengapa harga per unit bisa mencapai Rp220 juta”.

*​Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum (APH)*

​Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas penegak hukum di wilayah Banten dan Jakarta. Syamsul Bahri menegaskan tidak akan berhenti di level pemberitaan.

​”Kami akan membawa bukti-bukti ini ke ranah hukum. Uang rakyat bukan bantal tidur bagi pejabat. Jika ada yang menikmati aliran dana haram dari ‘papan tulis sultan’ ini, mereka harus bertanggung jawab di depan jeruji besi,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuktikan apakah benar terjadi kerugian negara sebesar 50% dari total pagu anggaran tersebut.

​(Redaksi/Tim Investigasi)

Berita Terkait

SAR Danau Toba Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Objek Wisata Air Terjun Situmurun
Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani
Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi
Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama
JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Daerah: Pemkab Karo Paparkan Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategi Kepada Pemerintah Pusat 

Jumat, 17 April 2026 - 15:49 WIB

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Berita Terbaru