Skandal ILASSPP di Kedungbanteng: Insentif Pajak atau Kedok Pungutan Liar Rp1,5 Juta?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 14:45 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 09 Maret 2026 Program Izin Layanan Administrasi Strategis Sertifikasi Peserta Pajak (ILASSPP) yang sejatinya diluncurkan Pemerintah Kabupaten Malang untuk meringankan beban rakyat, kini justru diduga menjadi ladang pungutan liar (pungli) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Bukannya mendapatkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), warga justru “dipalak” dengan tarif fantastis mencapai jutaan rupiah per bidang tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum pelaksana di tingkat Desa Kedungbanteng diduga menjadi aktor utama di balik penarikan biaya yang memberatkan warga, terutama golongan ekonomi lemah (wong cilik).

Dugaan pungutan liar sebesar Rp1.500.000 per bidang tanah dengan dalih biaya pendaftaran, patok, pengukuran, hingga administrasi SPPT baru. Padahal, secara regulasi, program insentif ini dirancang untuk membebaskan beban masyarakat.

Praktik ini terjadi secara masif di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Praktik pungutan ini terendus saat proses pendaftaran dan balik nama tanah yang belum bersertifikat sedang berjalan, dengan skema pembayaran dua kali angsuran (sebelum dan sesudah SPPT terbit).

Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait, sehingga program nasional/daerah yang seharusnya gratis atau bersubsidi diselewengkan untuk keuntungan oknum tertentu.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan kemudahan penerbitan SPPT dan legalitas tanah, namun warga diwajibkan menyetor uang Rp700.000 di awal dan Rp800.000 saat dokumen terbit—sebuah skema yang sangat menyerupai praktik pungli sistematis.

Menabrak Tiga Regulasi Sekaligus
Dugaan pungutan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Praktik di Kedungbanteng ini secara telak menabrak:

UU No. 28 Tahun 2009: Pajak daerah harus dikelola demi kesejahteraan, bukan pemerasan.

PP No. 46 Tahun 2016: Segala bentuk biaya tanpa dasar hukum yang sah dalam pelayanan publik adalah tindak pidana Pungutan Liar.

PMK No. 78/PMK.03/2016: Semangat pemberian insentif adalah untuk mempermudah, bukan mempersulit rakyat dengan biaya “siluman”.
Suara Rakyat: “Jangan Cekik Wong Cilik” WG (45), salah satu warga terdampak, menyatakan kegeramannya.

Menurutnya, tidak pernah ada musyawarah yang transparan mengenai rincian biaya tersebut. “Kalau memang ada biaya, seharusnya dimusyawarahkan dulu dan jangan memberatkan wong cilik,” tegasnya dengan nada getir.

Desakan Redaksi
Tim investigasi meminta pihak Inspektorat Kabupaten Malang dan Satgas Saber Pungli untuk segera turun ke lapangan. Jika dibiarkan, Desa Kedungbanteng akan menjadi preseden buruk bagi program strategis pemerintah daerah.

Rakyat menunggu nyali aparat penegak hukum untuk mengusut kemana aliran dana jutaan rupiah per bidang tanah tersebut mengalir.

Tim Investigasi Redaksi

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Kedungkandang Bubarkan Aksi Balap Liar di Kawasan Buring
Saksi Kasus Bendungan Lahor “Serang Balik” Penyidik: Sebut Laporan Mengada-ada dan Tuntut Jembatan Gratis
JEJARING KEKUASAAN DI KABUPATEN MALANG : “Bupati Sanusi Lantik Anak Kandung Kepala DLH, Publik Soroti Praktik KKN”
PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG POLINDES-POSYANDU MANDUL, PEMDES SUMBERMANJING WETAN KILAH TUNGGU HASIL INSPEKTORAT
KELALAIAN KEAMANAN? RUMAH WARGA DI RINGIN KEMBAR DI BOBOL SAAT PENGHUNI SALAT SUBUH
HALAL BI HALAL: MEMBANGUN KEKUATAN DALAM KEBERSAMAAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG JAWA TIMUR.
JALAN UTAMA RINGIN KEMBAR: KETIKA PAJAK DIBAYAR TUNTAS, NAMUN JALAN DIBIARKAN MATI
JALAN UTAMA RINGIN KEMBAR: LUKA YANG TAK PERNAH SEMBUH DI TENGAH KELUHAN WARGA

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:08 WIB

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Minggu, 19 April 2026 - 00:04 WIB

Pemkab Karo Turut Hadir Dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru